Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Gaji Rp8 Juta Masuk Berpenghasilan Rendah, Ini Keuntungannya Menyangkut Soal Rumah

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Selasa, 23 Jun 2026 12:21 WIB

Ilustrasi rumah subsidi
Ilustrasi Gaji Rp8 Juta Masuk Kategori MBR untuk Rumah Subsidi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Habib Farindra
Jakarta -

Bunda, pemerintah berupaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penyesuaian kebijakan program rumah subsidi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Dalam draft yang disosialisasikan, salah satu poin kebijakan yang diatur terkait kenaikan batas maksimum penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dilansir detikcom, kebijakan ini sebenarnya sudah diatur sejak April 2025 dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025.

Soal perluasan definisi MBR yang sebelumnya berkisar Rp8-10 juta kini bisa menjadi Rp8,5-12 juta per bulan di wilayah tertentu. Bahkan ada yang Rp14 juta untuk yang sudah menikah dan peserta Tapera.

“Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya dua zona jadi empat zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima MBR yang tadinya misalnya Rp7 juta menjadi Rp8 juta di zona 1, di zona 4, di DKI dan sekitarnya, itu misalnya menjadi Rp12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP,” ujar Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Ada pun kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berdasarkan zona, sebagai berikut:

Zona 1

Mencakup Jawa (Kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp8,5 juta. Sementara yang sudah menikah dan memiliki pasangan batasnya Rp10 juta.

Zona 2

Mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, dan Bali bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp9 juta dan yang sudah menikah Rp11 juta. Lalu, untuk peserta Tapera Rp11 juta.

Zona 3

Mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp10,5 juta dan yang sudah kawin Rp12 juta. Lalu, untuk peserta Tapera Rp12 juta.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda