HaiBunda

MOM'S LIFE

Gaji Rp8 Juta Masuk Berpenghasilan Rendah, Ini Keuntungannya Menyangkut Soal Rumah

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Selasa, 23 Jun 2026 12:21 WIB
Ilustrasi Gaji Rp8 Juta Masuk Kategori MBR untuk Rumah Subsidi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Habib Farindra
Jakarta -

Bunda, pemerintah berupaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penyesuaian kebijakan program rumah subsidi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Dalam draft yang disosialisasikan, salah satu poin kebijakan yang diatur terkait kenaikan batas maksimum penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi.


Dilansir detikcom, kebijakan ini sebenarnya sudah diatur sejak April 2025 dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025.

Soal perluasan definisi MBR yang sebelumnya berkisar Rp8-10 juta kini bisa menjadi Rp8,5-12 juta per bulan di wilayah tertentu. Bahkan ada yang Rp14 juta untuk yang sudah menikah dan peserta Tapera.

“Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya dua zona jadi empat zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima MBR yang tadinya misalnya Rp7 juta menjadi Rp8 juta di zona 1, di zona 4, di DKI dan sekitarnya, itu misalnya menjadi Rp12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP,” ujar Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Ada pun kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berdasarkan zona, sebagai berikut:

Zona 1

Mencakup Jawa (Kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp8,5 juta. Sementara yang sudah menikah dan memiliki pasangan batasnya Rp10 juta.

Zona 2

Mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, dan Bali bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp9 juta dan yang sudah menikah Rp11 juta. Lalu, untuk peserta Tapera Rp11 juta.

Zona 3

Mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp10,5 juta dan yang sudah kawin Rp12 juta. Lalu, untuk peserta Tapera Rp12 juta.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

Kenali 5 Ciri Rumah Berenergi Negatif dan Cara Mengatasinya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Sosok Zhang Ziyu Pebasket 223 Cm yang Taklukkan Tim Basket RI di Asian Games 2026

Mom's Life Annisa Karnesyia

Potret Tiggy Anak Bungsu Indah Kalalo yang Baru Ulang Tahun ke-11

Parenting Annisa Karnesyia

3 Keterampilan Introvert yang Sering Diremehkan tapi Ternyata Berharga

Mom's Life Arina Yulistara

Potret Adzana dan Rizky Alatas Hadiri Peresmian Museum Sang Kakek Bing Slamet

Mom's Life Amira Salsabila

15 Dongeng Romantis Sebelum Tidur tentang Cinta dan Kasih Sayang, Penuh Pesan Moral

Parenting Elia Amaliana

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Sosok Zhang Ziyu Pebasket 223 Cm yang Taklukkan Tim Basket RI di Asian Games 2026

Potret Tiggy Anak Bungsu Indah Kalalo yang Baru Ulang Tahun ke-11

3 Keterampilan Introvert yang Sering Diremehkan tapi Ternyata Berharga

Potret Adzana dan Rizky Alatas Hadiri Peresmian Museum Sang Kakek Bing Slamet

15 Dongeng Romantis Sebelum Tidur tentang Cinta dan Kasih Sayang, Penuh Pesan Moral

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK