HaiBunda

MOM'S LIFE

Pajak E-Commerce Berlaku 1 Agustus, Begini Dampaknya Bagi Bunda yang Jualan Online

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Jumat, 03 Jul 2026 17:10 WIB
Ilustrasi pajak e-commerce / Foto: Getty Images/iStockphoto/marchmeena29

Bunda jualan online? Yuk simak informasi terbaru mengenai pajak e-commerce yang berlaku mulai Agustus nanti.

Bunda yang memiliki usaha di marketplace seperti toko online kini perlu mengetahui aturan baru terkait perpajakan. Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah akan menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Bunda yang berjualan melalui platform e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan level playing field atau keadilan antara pedagang yang berjualan di mal/pasar dengan pedagang digital. Selama ini pedagang konvensional sudah lama menunaikan kewajiban pajaknya. Dengan beralihnya perilaku belanja masyarakat ke platform digital, mekanisme pemungutan pun harus menyesuaikan.


Mengutip CNBC Indonesia dan detikcom, berikut informasi mengenai perpajakan e-commerce.

Pajak e-commerce berlaku 1 Agustus

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan bahwa potensi pajak dari sektor perdagangan digital terus meningkat selama lima tahun terakhir. Sebelumnya, penerimaan dari sektor ini berkisar di angka Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.

"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100 persen lah. Jadi di angka mungkin Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setahun," ujar Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026)

Mekanisme pemungutan pajak e-commerce

Bimo menjelaskan mekanisme ini justru akan mempermudah pedagang. Adapun beberapa langkah utama dalam mekanisme penerapan pemungutan pajak melalui e-commerce.

  1. Konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace.
  2. Marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
  3. Marketplace menerbitkan tagihan atau invoice atas transaksi tersebut yang di dalamnya berisi informasi besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut.
  4. Dokumen tagihan atau invoice elektrik yang diterbitkan oleh marketplace ini merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan. 
  5. Marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke kas negara.
  6. Marketplace setelah menyetorkan pemungutan melaporkan pemungutan melalui SPT PPh Masa Unifikasi.

Apakah semua seller kena pajak?

Pemerintah memberikan sejumlah pengecualian sehingga tidak semua pedagang marketplace dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan.
  2. Mitra jasa pengiriman atau ekspedisi berbasis aplikasi.
  3. Pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.
  4. Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  5. Transaksi emas dan batu permata dalam ketentuan tertentu.
  6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kalau omzet masih kecil, apakah aman?

Kabar baiknya, iya. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku usaha orang pribadi dengan omzet masih di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh final UMKM. Namun, jika omzet telah melampaui angka tersebut, seluruh omzet akan dikenakan tarif PPh Final 0,5% hanya atas kelebihannya.

Misalnya saja, omzet usaha Bunda selama setahun mencapai Rp600 juta. Contoh perhitungannya sebagai berikut:

Omzet setahun: Rp600 juta
Bagian yang tidak dikenai pajak: Rp500 juta
Omzet yang dikenai PPh: Rp100 juta
PPh final: 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000

Tetap wajib punya NPWP dan lapor pajak

Meski omzet usaha belum mencapai Rp500 juta dan belum dikenai PPh final, kewajiban perpajakan tetap perlu diperhatikan. Pedagang online tetap dianjurkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta melaksanakan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menggunakan skema PPh final UMKM, wajib pajak juga masih memiliki pilihan menggunakan skema perpajakan umum, baik melalui Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) maupun pembukuan. Dalam skema tersebut, pajak yang telah dipungut marketplace dapat menjadi kredit pajak saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Tips Rintis Usaha Bersama Suami, Simak Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Karakteristik Seseorang Pencinta Warna Pink Menurut Psikologi

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Bahan Kimia di Rumah yang Memengaruhi Kesuburan, Ada di Alat Masak hingga Kosmetik

Kehamilan Annisa Karnesyia

Pajak E-Commerce Berlaku 1 Agustus, Begini Dampaknya Bagi Bunda yang Jualan Online

Mom's Life Arina Yulistara

Buah Parijoto untuk Program Hamil, Begini Cara Konsumsi yang Tepat dan Manfaatnya

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Rahasia Glowing Nol Rupiah

Mom's Life Sandra Odilifia & Sandra Odilifia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ungkapan Hati Shireen Sungkar Besarkan Putrinya Penyandang Autisme

5 Contoh Name Tag MPLS untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA yang Kreatif

5 Bahan Kimia di Rumah yang Memengaruhi Kesuburan, Ada di Alat Masak hingga Kosmetik

7 Karakteristik Seseorang Pencinta Warna Pink Menurut Psikologi

Pajak E-Commerce Berlaku 1 Agustus, Begini Dampaknya Bagi Bunda yang Jualan Online

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK