HaiBunda

MOM'S LIFE

Mengenal Nafkah Istri dan Uang Belanja, Apa Perbedaannya?

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Minggu, 06 Sep 2026 20:30 WIB
Ilustrasi mengenal nafkah istri dan uang belanja / Foto: Getty Images/iStockphoto/Ivan-balvan

Nafkah istri dan uang belanja menjadi bagian penting dalam kehidupan rumah tangga yang perlu dipahami oleh setiap pasangan. Sebagai kepala rumah tangga, suami memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarga. Namun, masih ada yang menganggap nafkah istri dan uang belanja sebagai hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan salah paham dalam mengatur keuangan rumah tangga.

Mengenal nafkah istri dan uang belanja

Nafkah istri adalah uang yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai bentuk tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pribadi istri. Sementara uang belanja, digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga secara umum. Perencana Keuangan, Rista Zwestika CFP, WMI, WPS, mengatakan nafkah istri dan uang belanja memiliki perbedaan berdasarkan tujuannya.

"Uang nafkah istri untuk kebutuhan pribadi istri, seperti membeli pakaian, perawatan diri, atau hal lain yang bersifat pribadi. Sedangkan, uang belanja untuk membeli bahan makanan, kebutuhan sehari-hari, membayar tagihan, atau pengeluaran lain yang berhubungan dengan kelangsungan rumah tangga," ujar Rista kepada HaiBunda, Selasa (14/1/2025).


Apakah uang belanja termasuk nafkah istri?

Rista juga menambahkan bahwa kedua uang ini dapat digabung atau dipisah sesuai dengan kesepakatan setiap pasangan.

"Besaran uang belanja dan nafkah istri sebaiknya didiskusikan dan disepakati bersama antara suami dan istri, disesuaikan dengan kondisi keuangan keluarga dan dibutuhkan komunikasi yang baik antara suami dan istri agar tidak terjadi kesalahpahaman," ucapnya.

Kewajiban nafkah suami kepada istri menurut Islam

Mengutip detikcom, ada dua jenis nafkah yang wajib dipenuhi oleh seorang suami kepada istri berdasarkan buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas X karya Harjan Syuhada & Sungarso. Pertama, adalah nafkah lahir. Nafkah lahir mencakup kebutuhan fisik atau badan. Hal ini seperti halnya kebutuhan sandang, pangan, dan papan (tempat tinggal). Termasuk biaya pendidikan anak hingga selesai jenjang pembelajaran dan juga biaya pengobatan apabila terdapat salah satu dari mereka (penerima nafkah) yang menderita sakit.

Kedua, adalah nafkah batin. Nafkah batin adalah nafkah yang berhubungan dengan kejiwaan atau psikis istri, anak, dan kerabat. Seperti halnya seorang suami harus mampu menggauli istri dengan penuh kasih sayang, tidak kasar kepada anak, menjaga sopan santun kepada orang tua, serta menjalin hubungan baik dengan kerabat.

Rizem Aizid dalam bukunya Merebut Hati Istri menjelaskan bahwa pemenuhan nafkah istri dilakukan sesuai dengan kebutuhan keluarganya. Artinya, suami boleh memberikan sejumlah harta serta hal lain yang dibutuhkan keluarganya secara per hari, per pekan, ataupun per bulan dengan kadar yang disanggupinya sebagai nafkah.

Para ulama dari kalangan Hanabilah berpendapat bahwa kadar nafkah hendaknya diukur sesuai dengan kondisi suami-istri. Apabila keduanya termasuk golongan yang dimudahkan rezekinya oleh Allah atau sama-sama berasal dari keluarga berada, maka wajib bagi suami memberi nafkah dengan kadar yang sesuai dengan keadaan keluarga mereka berdua.

Akan tetapi, jika keduanya berasal dari keluarga tidak mampu, maka kewajiban suami dalam menafkahi sesuai dengan keadaan mereka. Apabila keduanya berasal dari keluarga yang berbeda tingkat ekonominya, maka suami wajib memberi nafkah sesuai dengan kadar keluarga kalangan menengah.

Sedangkan para ulama kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'iyah memiliki pendapat bahwa ukuran yang menjadi acuan untuk menentukan kadar nafkah yang harus diberikan suami kepada istri ialah keadaan suami itu sendiri. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat At-Thalaq ayat 7 yang berbunyi:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (At-Thalaq: 7).

Selain itu, dalam surat Al-Baqarah ayat 286 Allah SWT turut berfirman:

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ

Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir" (QS Al-Baqarah: 286).

Ayat-ayat tersebut telah menjadikan beban taklif (kewajiban) dalam memberi nafkah sesuai dengan kadar kesanggupan suami. Lalu, bagaimana jika seorang istri tidak memperoleh nafkah yang wajib dari suaminya? Seorang istri yang tidak memperoleh nafkah wajib dari suaminya diperbolehkan untuk mengambil sesuatu berdasarkan kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya, meski tanpa sepengetahuan suami.

Hal tersebut didasarkan pada sebuah riwayat yang menjelaskan tatkala Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu pelit dan ia tidak memberi nafkah yang cukup untukku dan untuk anakku."

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Ambillah sesuatu yang mencukupi kamu dan anakmu secara wajar." (HR Muttafaqun 'alaih).

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Bertengkar dengan Suami, Bolehkah Bunda Tinggalkan Rumah?

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

10 Artis Korea yang Ternyata Pernah Jadi Ketua OSIS saat Sekolah

Parenting Annisa Karnesyia

Mengenal Nafkah Istri dan Uang Belanja, Apa Perbedaannya?

Mom's Life Arina Yulistara

Ciri Kepribadian Orang yang Sulit Mengendalikan Diri dari Kalimat yang Diucapkan

Mom's Life Dilla Atqia Rahmah

5 Resep Pancake Sederhana hingga Pisang, Lembut dan Enak untuk Sarapan

Mom's Life Amira Salsabila

Kebiasaan Orang yang Hidup Bahagia Menurut Psikologi, Sederhana tapi Jarang Disadari

Mom's Life Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Shio Paling Pintar Menurut Astrologi China, Ada yang Disebut Punya Kecerdasan Istimewa

10 Artis Korea yang Ternyata Pernah Jadi Ketua OSIS saat Sekolah

Mengenal Nafkah Istri dan Uang Belanja, Apa Perbedaannya?

Ciri Kepribadian Orang yang Sulit Mengendalikan Diri dari Kalimat yang Diucapkan

5 Resep Pancake Sederhana hingga Pisang, Lembut dan Enak untuk Sarapan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK