MOM'S LIFE
Cuti Tahunan Berkurang Jika Karyawan Mangkir, Bolehkah Perusahaan Melakukannya?
Arina Yulistara | HaiBunda
Selasa, 08 Sep 2026 20:40 WIBBunda pernah bolos kerja lalu atasan mengurangi dari cuti tahunan? Bolehkah perusahaan melakukan hal tersebut? Pahami di sini, Bunda.
Tidak masuk kerja bukan berarti selalu masuk dalam kategori yang sama. Ada pekerja yang tidak hadir karena mengambil cuti, sebagian berhalangan dengan izin sesuai prosedur perusahaan.
Ketika seseorang tidak datang bekerja tanpa memberikan kabar atau tak mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai ketidakhadiran tanpa pemberitahuan atau mangkir. Hal inilah yang kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan karyawan, apakah perusahaan boleh mengurangi jatah cuti tahunan ketika pekerja mangkir?
Jawabannya tidak bisa disamaratakan. Status cuti, izin, dan mangkir memiliki konsekuensi berbeda sehingga perusahaan perlu mengacu pada aturan ketenagakerjaan sekaligus ketentuan yang berlaku di tempat kerja masing-masing. Mengutip dari situs web Kemnaker, mari bahas mengenai hal tersebut.
Perbedaan cuti, izin, dan mangkir
Secara sederhana, cuti merupakan hak pekerja untuk tidak bekerja dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan maupun kebijakan perusahaan. UU Nomor 6 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti, termasuk cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Pelaksanaan cuti tahunan kemudian diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Sementara itu, izin merupakan ketidakhadiran karena alasan tertentu yang disampaikan kepada perusahaan melalui prosedur yang berlaku.
Dalam materi Kemnaker, contoh alasan izin bisa karena sakit, menikah, anggota keluarga meninggal dunia, maupun kepentingan lain yang diatur perusahaan. Jadi, pekerja yang memiliki alasan untuk tidak masuk kerja tetap perlu mengikuti mekanisme pelaporan dan persetujuan yang ditetapkan.
Lalu bagaimana dengan karyawan yang mangkir?
Berbeda dari cuti dan izin, mangkir merujuk pada ketidakhadiran tanpa mengikuti prosedur pemberitahuan yang berlaku. Sebagai contoh, Bunda tidak masuk kerja tanpa memberikan pemberitahuan atau persetujuan.
Ketidakhadiran semacam ini dapat menimbulkan konsekuensi bagi pekerja. Kemnaker menegaskan bahwa sanksi atas ketidakhadiran tanpa pemberitahuan dapat mengacu pada Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Artinya, perusahaan perlu melihat aturan internal yang berlaku, bukan semata-mata menyamakan mangkir dengan cuti.
Apakah jatah cuti tahunan otomatis berkurang karena mangkir?
Tidak otomatis. Mangkir dan cuti merupakan dua status ketidakhadiran yang berbeda.
Cuti digunakan ketika pekerja mengambil hak cutinya, sedangkan mangkir merupakan ketidakhadiran yang tidak dilakukan melalui prosedur cuti atau izin. Untuk itu, ketika seorang karyawan tidak masuk kerja tanpa kabar, perusahaan tidak serta-merta bisa mengambil jatah cuti tahunan hanya karena karyawan tidak hadir.
Terlebih lagi kalau pelaksanaan cuti tahunan memang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB.
Perusahaan bisa berikan sanksi jika mangkir
Meski mangkir tidak otomatis berubah menjadi cuti, bukan berarti karyawan bebas dari konsekuensi. Perusahaan dapat menerapkan sanksi apabila tindakan tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam hubungan kerja.
Dalam kondisi tertentu, konsekuensinya bahkan dapat jauh lebih serius. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut, tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah dan setelah dipanggil perusahaan sebanyak dua kali secara patut dan tertulis, dapat dikenai PHK.
Jadi, jangan menganggap ketidakhadiran tanpa kabar sebagai 'cuti otomatis'. Ada mekanisme dan konsekuensi tersendiri yang perlu diperhatikan pekerja.
Kalau perusahaan mengurangi cuti, apa yang harus dilakukan?
Jika menemukan aturan bahwa jatah cuti tahunan akan berkurang akibat ketidakhadiran, karyawan sebaiknya tak langsung menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut pasti melanggar aturan. Langkah pertama meminta penjelasan mengenai dasar kebijakannya.
Periksa kembali Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB. Ketiga dokumen tersebut penting karena pelaksanaan cuti dan berbagai ketentuan kedisiplinan di tempat kerja dapat diatur secara lebih rinci di dalamnya.
Kemnaker sendiri melalui materi edukasinya mengingatkan pekerja untuk selalu mengecek aturan tersebut sebelum mengambil keputusan terkait cuti, izin, maupun ketidakhadiran.
Pada akhirnya, tidak masuk kerja tak selalu berarti sedang cuti. Cuti merupakan hak pekerja yang penggunaannya mengikuti ketentuan, sedangkan izin merupakan ketidakhadiran karena alasan tertentu yang disampaikan sesuai prosedur.
Adapun tidak hadir tanpa kabar atau tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kedisiplinan dan berpotensi dikenai sanksi. Oleh karena itu, kalau Bunda tidak dapat masuk kerja, sebaiknya segera memberikan pemberitahuan melalui jalur yang ditentukan perusahaan dan melengkapi dokumen apabila diperlukan.
Dengan begitu, status ketidakhadiran menjadi jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)Simak video di bawah ini, Bun:
"Great Stay" Bertahan di Pekerjaan Meski Tak Bahagia
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Bolehkah Cuti Memotong Gaji Karyawan? Ketahui Aturannya
5 Contoh Surat Cuti Menikah yang Sesuai dengan Tempat Kerja
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ada 27 Hari Libur
Studi Ungkap Bunda Paling Sering Ambil Cuti untuk Rawat Anak Sakit
TERPOPULER
Kisah Rossa Adopsi Anak Perempuan, Yoyo Padi Bersedia Jadi Figur Ayah
Deretan Anak Artis Sekolah PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
Momen Bahagia Brisia Jodie dan Jonathan Alden Ungkap Kehamilan Anak Pertama
Cuti Tahunan Berkurang Jika Karyawan Mangkir, Bolehkah Perusahaan Melakukannya?
Resep Soto Ayam Bening yang Lezat, Nikmat Disantap Hangat
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Kompor Portable Terbaik untuk Dapur dan Aktivitas Outdoor
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan untuk Masak Nasi Goreng yang Bagus, Anti Lengket, dan Awet
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Bibit Timun Unggul & Terbaik
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Panci Tanah Liat Terbaik, Cocok untuk Dapur Rumahan
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lulur untuk Kulit Cerah, Halus, dan Glowing
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ciri-Ciri Orang yang Suka Mencari Perhatian Tanpa Disadari dalam Kehidupan Sehari-hari
Deretan Anak Artis Sekolah PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
Cuti Tahunan Berkurang Jika Karyawan Mangkir, Bolehkah Perusahaan Melakukannya?
Kisah Rossa Adopsi Anak Perempuan, Yoyo Padi Bersedia Jadi Figur Ayah
Belanja Jadi Makin Seru, Ajak Si Kecil Eksplorasi 6 Dunia Menarik di Lilla WonderWorld
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Barang ini Bantu Kamu Lindungi Mobil dari Abu Vulkanik
-
Beautynesia
4 Cara Mengenali Orang yang Tidak Mampu Berpikir Kritis dari Ucapan Sehari-hari
-
Female Daily
Adidas Originals Sport: Koleksi Baju Olahraga yang Bikin Workout Makin Stylish
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
5 Gaya Seksi Irina Shayk di Venice, Pakai Gaun Cut-out Dolce & Gabbana
-
Mommies Daily
10 Rekomendasi Body Lotion Bayi dan Anak, Favorit para Mommies di 2026