HaiBunda

PARENTING

30 Nama Bayi Laki-laki dari Bahasa Sanskerta yang Berawalan 'A'

Ratih Wulan Pinandu   |   HaiBunda

Minggu, 13 Jan 2019 15:40 WIB
Nama bayi/ Foto: iStock
Jakarta - Nama bayi dari Bahasa Sanskerta menjadi pencarian terpopuler sepanjang masa, Bun. Tak terkecuali dengan orang tua di Indonesia, yang banyak tertarik memberi nama anak mereka dari Bahasa Sanskerta.

Ya, seperti yang kita tahu jika Bahasa Sanskerta memiliki bunyi yang sangat menarik. Bahkan, maknanya pun mengandung filosofi tinggi, yang cocok disematkan sebagai doa untuk si kecil.

Meski sekilas terdengar seperti nama-nama Jawa, tapi berbeda lho, Bun. Nama bayi dari Bahasa Sanskerta memiliki karakter khas, yang tentunya kental dengan nuansa klasik dengan elegansi tersendiri.


Dilansir dari berbagai sumber, ada banyak sekali nama Bahasa Sanskerta yang cocok untuk anak laki-laki. Di antaranya, nama bayi berawalan 'A' yang pas untuk jagoan, Bunda.

Penasaran apa saja daftarnya? Simak di halaman selanjutnya ya!



(rap/muf)
Aishwarya

Aishwarya

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Andhara Early Gunting Kartu Kredit Usai KPR Lunas, Tak Ingin Berutang dan Riba

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Sandra Odilifia

Ariana Grande Diserang Penyusup di Karpet Merah Premier Film, Pelaku Sering Lakukan Aksi Serupa

Mom's Life Annisa Karnesyia

Momen Persalinan Ketiga Evi Masamba, Intip Potretnya Pakai Makeup hingga Aktif Bergerak

Kehamilan Annisa Karnesyia

7 Penyebab Doa Tidak Terkabul

Mom's Life Amira Salsabila

Unggahan Tasya Farasya Usai Resmi Cerai Ramai Dikomentari, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Penuh Haru, Aline Adita Bagikan Perjalanan Kehamilan dari Trimester 1 hingga Melahirkan

Jangan Bilang 'Tidak', Ini 5 Cara Profesional Menolak Tugas di Luar Tanggung Jawab

5 Penyebab Rambut Bayi Baru Lahir Rontok dan Cara Mengatasinya

Australia Blokir Medsos untuk Remaja di Bawah 16 Th, Pelanggara Bisa Didenda Rp544 M

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK