HaiBunda

PARENTING

Tulis 'Polisi Kejam', Bocah 12 Tahun Ditangkap Saat Akan Sekolah

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Sabtu, 23 Nov 2019 10:00 WIB
Ilustrasi Tulis 'Polisi Kejam', Bocah 12 Tahun Ditangkap Saat Akan Sekolah/ Foto: iStock
Jakarta - Seorang anak laki-laki usia 12 tahun menjadi pemrotes termuda yang dihukum karena kerusuhan sipil di Hong Kong yang pecah bulan Juni. Pada Kamis lalu, ia mengaku bersalah karena membuat coretan di sebuah kantor polisi dan stasiun kereta bulan lalu.

Dilansir South China Morning Post, siswa yang namanya tidak disebutkan itu mengakui dua tuduhan kerusakan pidana di pengadilan West Kowloon Magistrates. Ia merusak kantor polisi Mong Kok dan keluar di stasiun MTR Prince Edward pada 3 Oktober.




Jaksa penuntut menceritakan kronologi kejadiannya. Seorang petugas polisi tidak berseragam melihat tersangka yang memakai topeng menyemprotkan kata-kata 'polisi jahat'.

Petugas mengikuti anak itu ke stasiun MTR Prince Edward. Ia juga mencoret dinding pintu keluar stasiun. Lalu, petugas melacak rumah anak tersebut.

Pukul 7 pagi esok harinya, petugas sudah menunggu di luar. Anak itu hendak pergi ke sekolah dengan menggunakan seragam.

Ia dicegat dan dibawa ke rumahnya. Polisi menemukan sebotol cat hitam dan beberapa pakaian yang kemudian disita. Anak laki-laki itu, ditemani sang nenek mengatakan bahwa ia menyesal atas apa yang dilakukannya.

Pengacaranya mengatakan kepada hakim Edward Wong Ching-yu bahwa anak itu sangat menyesal. Setelah penangkapan itu, ia hanya keluar rumah untuk sekolah dan tidak pernah bermain basket atau berlatih dragon dance sejak saat itu.

"Dia tahu dia melakukan kesalahan serius," kata penasihat hukum Jacqueline Lam.

Hakim mencadangkan pilihan untuk memberlakukan masa percobaan. Anak itu akan ada di bawah konseling dan pengawasan petugas pada masa percobaan hingga tiga tahun. Ini akan melepaskannya dari catatan kriminal.

Hakim juga meminta laporan dari kesejahteraan sosial untuk menilai sesuai atau tidak dengan peraturan perlindungan. Ia akan diawasi seorang wali yang ditunjuk oleh Departemen Kesejahteraan Sosial. Anak ini akan dihukum pada 19 Desember mendatang.

Aksi protes yang terjadi di Hong Kong sejak Juni lalu dipicu oleh rancangan undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk mengekstradisi tersangka kriminal ke daratan Cina. Mengutip BBC, rancangan undang-undang tersebut sudah ditarik.

Para pemrotes menuntut adanya penyelidikan atas tindakan brutal polisi. Mereka juga menuntut amnesti bagi semua orang yang telah ditangkap.

Gerakan ini sebenarnya berakar dari ketakutan anak muda. Mereka takut identitas mereka yang unik berada di bawah ancaman China.

Hingga saat ini, ada sekitar 1000 orang yang ditangkap karena dituduh melakukan kerusuhan. Polisi mengatakan ratusan pemrotes berusia di bawah 18 tahun.



Bunda juga bisa simak video tentang mendeteksi karakter anak berdasarkan coretannya berikut ini ya.

(sih/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Pemain Timnas Rizky Ridho dan Istri Umrah setelah Nikah, Ini Potret Kebahagiaannya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ini 3 Dosa yang Menghapus Pahala sebesar Gunung

Mom's Life Amira Salsabila

Istana Inggris Diduga Balas Konten Viral Dance Hamil Meghan Markle, Posting Unggahan Ini

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Mengenal Orang Tua Overprotektif: Ciri-ciri, Bahaya, dan Cara Mengatasinya

Parenting Kinan

Humaira Putri Zaskia Sungkar Ultah Pertama, Intip 5 Potret Keseruan Playdatenya

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Pemain Timnas Rizky Ridho dan Istri Umrah setelah Nikah, Ini Potret Kebahagiaannya

Mengenal Orang Tua Overprotektif: Ciri-ciri, Bahaya, dan Cara Mengatasinya

Ini 3 Dosa yang Menghapus Pahala sebesar Gunung

Istana Inggris Diduga Balas Konten Viral Dance Hamil Meghan Markle, Posting Unggahan Ini

Humaira Putri Zaskia Sungkar Ultah Pertama, Intip 5 Potret Keseruan Playdatenya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK