Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Syarat Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa, Cek di Sini Yuk!

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 11 Jun 2023 16:26 WIB

Beasiswa
Beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan ternyata juga memberikan kesempatan beasiswa kepada anak-anak pesertanya. Wah, bagaimana caranya dan apa syarat-syarat pendaftarannya ya?

Aturan ini tertuang pada PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematinan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Ini artinya, bantuan beasiswa ini diperuntukkan bagi anak-anak yang orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja yang fatal.

Syarta beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan

Beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan ini sudah berlaku sejak 1 April 2021, Bunda. Beasiswa ini sendiri merupakan bagian dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Bunda dan keluarga di rumah yang membutuhkan beasiswa ini, bisa menyimak syarat-syaratnya sebagai berikut:

Merujuk dari Permenaker Nomor 5 tahun 2021, manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:

  • Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK;
  • Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja;
  • Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.

Sesuai dengan peraturan tersebut, maka dalam hal peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.

Besaran Beasiswa

Besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  • Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp 1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
  • Pendidikan SMP/sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
  • Pendidikan SMA/sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
  • Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Simak informasi mengenai beasiswa lainnya dalam video di bawah ini:

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda