Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Cara Membuat Paspor Anak & Bayi, Cek Syarat dan Prosedurnya

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Senin, 10 Jul 2023 16:23 WIB

Little traveler, Cute Asian 18 months / 1 year old toddler boy child holding passport with suitcase, sitting on trolley at airport, waiting for departure, Family travel & vacation with kid concept
Ilustrasi Cara Membuat Paspor Anak/Foto: Getty Images/iStockphoto/yaoinlove

Liburan sekolah menjadi salah satu momen di mana Bunda dan Si Kecil bisa berlibur bersama, termasuk ke luar negeri. Sebelum pergi ke luar negeri, tentunya Si Kecil harus memiliki paspor.

Sama seperti orang dewasa, anak yang akan bepergian ke luar negeri diharuskan untuk memiliki paspor. Berkenaan dengan hal ini, Bunda harus memerhatikan berbagai syarat dan cara membuatnya.

Proses pembuatan paspor anak relatif mudah. Tak hanya itu, biaya pengurusan dan pembuatannya pun tidak berbeda dengan pengurusan paspor milik orang dewasa.

Cara membuat paspor anak

Menilik dari situs resmi imigrasi.go.id, secara garis besar cara membuat paspor atau permohonan paspor bagi warganegara Indonesia adalah sama dan tidak dibedakan berdasarkan usia maupun jenis kelamin, Bunda. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Persiapkan dokumen atau persyaratan yang diperlukan.
  • Mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi m-paspor.
  • Melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor.
  • Pemeriksaan dokumen persyaratan serta pengambilan biometric dan foto serta wawancara di kantor imigrasi.
  • Pengambilan paspor jadi.

Syarat pembuatan paspor anak

Permohonan paspor baru bagi anak di bawah 17 tahun perlu menyertakan beberapa syarat. Berikut ini deretannya:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah atau Bunda yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran atau surat baptis.
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
  6. Paspor biasa lama yang telah memiliki paspor biasa.

Biaya pembuatan paspor anak

Sama seperti paspor dewasa, paspor anak di bawah 17 tahun dikenakan biaya yang sama, Bunda. Berikut ini totalan yang harus Bunda bayarkan:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman sebesar Rp350.000.
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman sebesar Rp650.000.
  • Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama) sebesar Rp1.000.000. Biaya layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor ya, Bunda.

Lantas, bagaimana jika anak ingin membuat paspor tanpa pendampingan orang tua? Simak penjelasan lengkapnya pada laman berikutnya ya, Bunda.

Bunda ingin membeli produk kesehatan dan kebutuhan untuk anak. Langsung aja yuk, Bun klik di sini.


CARA MEMBUAT PASPOR ANAK TANPA DAMPINGAN ORANG TUA

Ilustrasi Cara Membuat Paspor Anak

Ilustrasi Cara Membuat Paspor Anak/Foto: iStock

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, anak tetap bisa membuat paspor meski tanpa dampingan orang tua. Yang terpenting adalah mengusahakan untuk mempersiapkan persyaratan umum.

“Untuk anak-anak yang karena suatu alasan tidak didampingi orang tua saat pembuatan paspor, tidak perlu khawatir, tetap bisa dilayani. Pertama-tama usahakan mempersiapkan persyaratan umum seperti E-KTP orang tua atau surat keterangan pindah ke luar negeri, akta kelahiran/surat baptis, buku nikah orang tua, kartu keluarga, surat penetapan ganti nama jika mengganti nama, dan paspor lama kalau sebelumnya sudah punya paspor”, ungkapnya masih mengutip imigrasi.go.id.

Kondisi anak membuat paspor tanpa dampingan orang tua

Ada beberapa kondisi anak yang diperbolehkan membuat paspor tanpa didampingi orang tua, Bunda. Berikut ini deretannya:

Liburan sekolah

1. Orang tua tidak berada di Indonesia

Jika orang tua anak sedang berada di luar negeri, maka dapat memberikan kuasa kepada anggota keluarga lain yang sudah dewasa untuk mewakilkan. Orang tua dapat memberikan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai serta mengirimkan salinan E-KTP dan paspornya kepada keluarga yang menjadi penanggung jawab.

2. Anak yang orang tuanya telah bercerai

Anak dengan orang tua yang telah bercerai bisa membuat paspor dengan mengganti syarat buku nikah orang tua dengan dokumen akta perceraian dan hak pengasuhan anak. Di samping itu, orang tua sang anak juga bisa memberi surat kuasa kepada perwakilan jika berhalangan mendampingi.

3. Orang tua telah meninggal dunia

Pengurusan paspor anak yang kedua orang tuanya telah meninggal dunia bisa dilakukan oleh pihak yang mendapatkan hak asuh anak. Penanggungjawab harus melampirkan Surat Pemegang Hak Asuh serta Kartu Keluarga di mana identitas sang anak terdaftar.

Semoga informasinya bermanfaat ya, Bunda.

Jangan lupa intip lagi video rekomendasi tempat hangout bareng anak berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]




(mua)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda