Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

VIDEO

parenting

Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir, Perlu atau Tidak?

Triyanisya & Randu Gede   |   HaiBunda

Jumat, 21 Mar 2025 14:20 WIB

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim, termasuk untuk bayi yang baru lahir. Menurut Dr. Maesyaroh, M.A. dari Majelis Pembinaan Kader PP 'Aisyiyah, kewajiban zakat berlaku untuk semua jiwa yang sudah lahir, bukan janin dalam kandungan.

Jadi, jika bayi lahir sebelum malam Idul Fitri, maka ia sudah termasuk wajib zakat. Yang bertanggung jawab membayarkannya adalah kepala keluarga, misalnya suami, untuk seluruh anggota dalam tanggungannya.

Namun, jika istri ingin membayar sendiri zakat fitrahnya juga boleh, asal dikomunikasikan dengan suami. Informasi selengkapnya, simak pada video berikut ini ya, Bunda!

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda