HaiBunda

PARENTING

Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir, Perlu atau Tidak?

Triyanisya & Randu Gede   |   HaiBunda

Jumat, 21 Mar 2025 14:20 WIB

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim, termasuk untuk bayi yang baru lahir. Menurut Dr. Maesyaroh, M.A. dari Majelis Pembinaan Kader PP 'Aisyiyah, kewajiban zakat berlaku untuk semua jiwa yang sudah lahir, bukan janin dalam kandungan.

Jadi, jika bayi lahir sebelum malam Idul Fitri, maka ia sudah termasuk wajib zakat. Yang bertanggung jawab membayarkannya adalah kepala keluarga, misalnya suami, untuk seluruh anggota dalam tanggungannya.

Namun, jika istri ingin membayar sendiri zakat fitrahnya juga boleh, asal dikomunikasikan dengan suami. Informasi selengkapnya, simak pada video berikut ini ya, Bunda!

TOPIK TERKAIT

VIDEO TERKAIT

TERPOPULER

Fenomena Unik di Korea, Orang Kaya Ramai-ramai jadi 'Miskin'

Mom's Life Azhar Hanifah

Saling Ungkap Isi Hati, Leticia Minta Sheila Marcia Lupakan Luka Masa Lalu

Parenting Ajeng Pratiwi & Muhammad Prima Fadhilah

15 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan dan Rezeki di 2026

Mom's Life Azhar Hanifah

Potret Tya Ariesta Beli Cabai dari Petani Aceh untuk Dibagikan ke Karyawan

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Banting Setir dari Dunia Hiburan, Ini 7 Artis Indonesia yang Pindah ke Luar Negeri

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Fenomena Unik di Korea, Orang Kaya Ramai-ramai jadi 'Miskin'

7 Cara Sederhana Ciptakan Rutinitas Tidur untuk Anak Usia 1 Tahun ke Atas

Saling Ungkap Isi Hati, Leticia Minta Sheila Marcia Lupakan Luka Masa Lalu

15 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan dan Rezeki di 2026

Potret Tya Ariesta Beli Cabai dari Petani Aceh untuk Dibagikan ke Karyawan

FOTO

DETIK NETWORK