Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Surat Domisili untuk Daftar SPMB 2025, Simak Ketentuan & Contohnya Bun!

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Kamis, 22 May 2025 15:30 WIB

Ilustrasi menulis
Ilustrasi Surat Domisili untuk Daftar SPMB 2025, Simak Ketentuan & Contohnya Bun!/Foto: Getty Images/Nikada
Jakarta -

Bunda pastinya tengah sibuk mempersiapkan sekolah untuk Si Kecil yang akan memasuki tahun ajaran baru. Berkaitan dengan ini, Bubun akan membahas perihal Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk pendaftaran sekolah 2025.

SKD atau surat domisili adalah surat resmi yang menerangkan tempat tinggal atau alamat seseorang. SKD sangat dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan seperti mendaftar sekolah anak.

Dilansir dari laman detikcom, SKD dapat diterbitkan oleh kantor desa/kelurahan atau kecamatan yang menyatakan seseorang berdomisili di wilayah tersebut. Pembuatan SKD biasanya dilakukan dalam tempo satu hari kerja, Bunda.

Setidaknya ada tiga dokumen yang harus disiapkan seperti surat keterangan dari RT/RW, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Karena penting untuk mengurus berbagai administrasi, SKD juga bisa digunakan dalam pendaftaran sekolah di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Khususnya SKD digunakan bagi calon murid yang mendaftar lewat jalur domisili. Kendati demikian, ada ketentuan yang perlu dipahami calon murid.

Ketentuan penggunaan surat domisili di SPMB 2025

Ketentuan penggunaan surat domisili ini telah tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Berikut aturan lengkap yang perlu Bunda pahami terlebih dahulu:

1. Murid harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

2. Bila KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu bisa diganti dengan surat keterangan domisili.

3. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam atau bencana sosial.

4. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon murid.

5. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

  • Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
  • Jenis bencana yang dialami

Adapun beberapa contoh pembuatan surat domisili yang dapat Bunda ikuti untuk pendaftaran sekolah anak di SPMB 2025. Lantas, bagaimana contohnya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda