Jakarta -
Media sosial belakangan dihebohkan dengan pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty. Ia mengatakan, wanita harus hati-hati jika berenang di kolam bersama pria karena bisa hamil.
Dianggap menimbulkan kontroversi dan keresahan, Ketua KPAI Susanto kemudian meluruskan pernyataan Sitti. Susanto memberikan klarifikasi lewat pesan singkat kepada
HaiBunda, Minggu (23/2/2020).
"Klarifikasi KPAI, sebagaimana telah beredar narasi berita yang bersumber dari media online, dengan judul 'KPAI ingatkan wanita berenang di kolam bareng laki-laki bisa hamil', begini penjelasannya. Narasi berita dimaksud menimbulkan kontroversi di media sosial dan masyarakat," terang Susanto.
"Perlu kami sampaikan bahwa pandangan dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita tersebut. Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman berita sebagaimana yang beredar," tegasnya.
Setelah pernyataan resmi dari Ketua KPAI, Sitti kemudian melayangkan permintaan maaf.
"Iya, Bu Hikma sampaikan (maaf) di grup komisioner," kata Susanto, dikutip dari
detikcom.
Ya, terkait pernyataan wanita bisa hamil jika renang di kolam bersama pria, Sitti melayangkan permintaan maaf pada publik. Ia pun meminta agar pernyataan tersebut tidak diviralkan lagi.
 Ilustrasi renang/ Foto: iStock |
Berikut ini penjelasan Sitti selengkapnya:
Terkait statement saya mengenai kehamilan di kolam renang, perlu saya sampaikan sebagai berikut:1. Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat.2. Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statement tersebut.3. Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya.Demikian, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.
Tagar #PecatSittiHikmawatty kini bergema di Twitter, bahkan di puncak trending. Mungkinkah Sitti dipecat?
"Soal pemecatan tentu harus dikembalikan kepada aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Minggu (23/2/2020). Komisi VIII DPR adalah mitra kerja KPAI.
Sementara itu, Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU 35 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 75, dijelaskan bahwa KPAI terdiri atas satu orang ketua, satu wakil ketua dan tujuh orang Anggota.
Untuk aturan lebih lengkapnya dijelaskan melalui Peraturan Presiden (PP) No 61 Tahun 2016 Tentang KPAI. Pasal 9 menyebut Anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPAI bisa diberhentikan atas usul KPAI melalui Menteri.
Pasal 21Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri.Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena beberapa hal. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 23Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena:a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; ataub. melanggar kode etik KPAI.Pasal 24Pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik KPAI, yang dibentuk oleh KPAI.Soal kode etik, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan lembaganya belum punya aturan etik khusus. "Lihat Perpres 61/2016 tentang KPAI, kami belum ada aturan etik khusus," ujar Ai, dikutip dari
detikcom.
Bunda, simak juga ciri hamil dilihat dari perubahan kulit, dalam video berikut:
[Gambas:Video Haibunda]
(muf/muf)