Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Dokter Surabaya Depresi Dikenal Baik, Pengunggah Video Bugil Terancam UU ITE

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Sabtu, 20 Jun 2020 07:30 WIB

Neglected lonely child against the white wall.  Little girl crying in the corner. Violence concept.
Dokter Surabaya Depresi Dikenal Baik, Pengunggah Video Bugil Terancam UU ITE/ Foto: iStock
Jakarta -

Seorang ibu asal Surabaya, yang disebut-sebut berprofesi sebagai dokter, viral karena video telanjang di media sosial. Ketua RT setempat, Darojat, menyebut wanita ini memang pernah mengalami depresi.

Namun saat depresi sebelumnya, wanita itu tidak sampai membuka baju seperti di video yang viral tersebut, Bunda. Ia mengatakan, sudah bertahun-tahun wanita ini tidak lagi mengalami depresi.

"Saya kurang tahu persis apakah dia punya depresi. Tapi dulu pernah saat kelahiran anaknya yang ke berapa gitu, beliau depresi. Tapi enggak seperti yang viral gitu. Ini saja sudah lama bertahun-tahun nggak depresi, itu menurut keterangan pembantunya saat saya tanya," kata Darojat, dikutip dari detikcom.

Menurut Ketua RT itu, wanita tersebut dikenal sebagai orang baik. Tapi, Darojat terbilang jarang berkomunikasi dengannya, Bunda.

"Orangnya baik. Pernah memang saat butuh mengurus sesuatu datang ke saya. Saya anggap dia warga yang baik," ujar Darojat.

Terkait video telanjang yang diunggah ini, polisi masih melakukan penelusuran. Undang-undang ITE pun siap menjerat pengunggah video bugil tersebut.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Risky Wicaksono mengatakan, pihaknya masih mencari pengunggah video. Pihak kepolisian belum menerima laporan dari korban atau pun keluarganya.

Arief Risky memaparkan, pasal yang bisa menjerat pelaku adalah pasal 27 ayat 1 UU ITE. Ini karena video tersebut mengandung unsur pornografi yang diunggah di media sosial.

"Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Karena kan di-upload, kita berdasarkan patroli cyber. Makanya kita referensinya adalah UU ITE," kata Arief Risky.

UU ITE Pasal 27 ayat 1 ini berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Semoga kasus ini segera menemukan titik terang dan pelaku penyebar video segera ditemukan ya, Bunda.

Lihat juga video tentang perubahan restoran di era new normal berikut ini.

[Gambas:Video Haibunda]

(sih/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda