
trending
Benarkah Air Mineral Berbahaya karena Sama dengan Air Rebusan Paku?
HaiBunda
Jumat, 03 Jul 2020 13:01 WIB

Baru-baru ini di media sosial ramai beredar informasi terkait beberapa merek air mineral yang kabarnya berbahaya untuk diminum. Alasannya adalah karena kandungan logam dalam air mineral tersebut disebut sama dengan air rebusan paku.
Bahkan di YouTube saat ini banyak orang yang 'menguji' kadar zat besi pada air mineral. Caranya dengan mencelupkan adaptor atau steker yang dialiri listrik dan tersambung ke lampu. Bila lampu menyala, maka air dikatakan memiliki kandungan logam tinggi.
"Bagaimana kita bisa sehat kalau yang diminum airnya paku direbus," ujar seorang pria dalam salah satu video YouTube.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI angkat bicara untuk memberi klarifikasi lewat situs web resmi pom.go.id. Badan POM mengatakan, saat ini terdapat empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia yaitu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun dengan standar keamanan dan mutu yang spesifik untuk setiap produk, dan tidak dapat dibandingkan satu sama lain.
Persyaratan terkait keamanan dan mutu keempat jenis produk AMDK tersebut, menurut Badan POM, telah ditetapkan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/Per/11/2016 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
![]() |
Badan POM pun menjelaskan bahwa kandungan mineral dalam air menyebabkan air mineral dapat memiliki kemampuan untuk menghantarkan listrik karena mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik. Adapun kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam Air Mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016. Selain itu kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
"Badan POM melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation), termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan. Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan," tulis Badan POM.
Lebih lanjut Badan POM menyatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan termasuk AMDK yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control) baik melalui pemeriksaan sarana produksi, sarana distribusi, maupun kegiatan pengambilan sampel dan pengujian untuk memeriksa cara produksi/distribusi dan kualitas produk setelah diedarkan.
"Kepada masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial. Selalu ingat cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan tanggal kedaluwarsa) sebelum membeli/mengonsumsi produk Obat dan Makanan," ujar Badan POM.
Simak juga terkait minum air es saat haid dalam video ini:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Viral Keluarga Makan di Restoran Kabur Setelah Kenyang, Tak Bayar Bill Rp5 Juta

Trending
Terpopuler: 5 Cara Cepat Hamil, Arti Nama Anak Kelima Zaskia Adya Mecca

Trending
5 Bocah Paling Viral di 2018

Trending
Malea Emma, Anak Indonesia yang Viral di AS Berkat Suara Merdunya

Trending
7 Hal Ini Perlu Dilakukan Saat Anak Diajak Ikut Momo Challenge


10 Foto
Trending
Potret Malea Emma, Anak Indonesia Bersuara Merdu yang Viral di AS
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda