trending
Viral Iklan Jual Tanah Bisa Dapat Istri, Komnas Perempuan: Tak Ada Positifnya
HaiBunda
Kamis, 23 Jul 2020 13:43 WIB
Belakangan sebuah iklan jual tanah viral di media sosial, Facebook. Pasalnya, dalam iklan jual tanah di Kudus, Jawa Tengah itu ada embel-embel bahwa pembeli bisa memperistri adik penjual, Bunda.
Adik penjual yang siap dijadikan istri itu adalah Dewi Rosalia Indah. Wanita berusia 26 tahun itu disebut kakaknya siap menikahi pembeli tanah yang diiklankan di media sosial.
"Ide awal memang niatnya jual. Kakak itu memang niatnya ide lalu tanya sama aku. Lalu aku enggak masalah," ujar Dewi, dikutip dari detikcom.
Dewi mengaku tak masalah foto dan informasinya viral di media sosial. Dewi mengatakan bahwa jika ada pembeli tanah yang memang berjodoh, dia juga siap menikah karena ia sendiri adalah seorang ibu tunggal, Bunda.
"Kalau minta atau minat pembeli dan insyaallah berjodoh itu bisa memperistri saya siapapun karena saya single parent," ujar Dewi di salon miliknya di Jalan Menur Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus.
Iklan penjualan tanah di Kudus yang diunggah oleh seorang pria bernama Aris viral dan ramai dibahas di media sosial.
Semenjak iklan jual tanah itu diunggah di Facebook pada Selasa (21/7/2020), Aris mengungkap bahwa sudah banyak orang yang menghubunginya, terlebih ia menyebutkan bahwa pembeli dapat memperistri adiknya jika berjodoh dalam iklan.
Postingan jual tanah di Kudus. Jika beruntung, pembeli bisa sekaligus mendapat istri, Selasa (21/7/2020)./ Foto: Tangkapan layar foto di medsos |
Berikut ini bunyi iklan jual tanah tersebut, Bunda:
"Sebidang tanah, Rp 100. Kudus. Dj. Sebidang tanah luas 72 m2 lokasi
Lokasi perum Griya Taman Bahagia ( GTB )
Gondangmanis kudus
Akses jalan 5 meter paving
Harga 100 jt net
Wa 08557295396
NB: bagi pembeli apabila berjodoh dapat
Memperistri adik saya, kebetulan sedang
Mencari pendamping hidup yg serius.
Mengenai iklan ini, bagaimana tanggapan Komnas Perempuan? Menurut Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini itu namanya komodifikasi dan objektifikasi perempuan.
Rini, sapaan akrabnya mengatakan tidak ada sisi positif dari tindakan ini. Ya, pertama karena perempuan disamakan dengan 'barang' melakukan 'perdagangan orang' terselubung dengan penjualan tanah.
"Kedua merendahkan perempuan, dan perkawinan. Bisa saja si laki-laki (pembeli) merasa 'sudah membeli istri' dengan membayar uang tanah. Dampaknya adalah potensi menghormati pasangan dalam perkawinan akan rendah dan cenderung melihat perempuan sebagai 'sudah dibeli/ditukar dengan uang'" ujarnya kepada HaiBunda, Kamis (23/7/2020).
"Ketiga, kita tidak tahu apakah motif sebenarnya dari iklan ini dan karena itu patut diwaspadai karena menjadikan perempuan sebagai objek pertukaran/jual beli barang dapat mengarah pada tindak perdagangan orang," sambungnya.
Lalu, apakah pengiklan dan yang diiklankan bisa kena sanksi hukum? Menurut Rini, jika memang benar terbukti, bisa dikenakan UU TPPO (Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang), Bunda.
Simak juga tips rumah tangga awet ala Donna Agnesia:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Trending
Anak Unggah Soal Agen CIA, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya
Trending
Kisah Pilu Farel Bocah yang Pernah Nyanyi di Istana, 14 Th Tak Bertemu Ibu Kandung
Trending
Pacu Jalur Mendunia, Ternyata Ini Asal Usul & Cara Menonton Festivalnya Langsung
Trending
Viral Bunda & Anak Keluar Mobil dan Keluyuran di Area Satwa Taman Safari Bogor
Trending
Viral Keluarga Makan di Restoran Kabur Setelah Kenyang, Tak Bayar Bill Rp5 Juta
10 Foto
Trending
Potret Malea Emma, Anak Indonesia Bersuara Merdu yang Viral di AS
HIGHLIGHT
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
Postingan jual tanah di Kudus. Jika beruntung, pembeli bisa sekaligus mendapat istri, Selasa (21/7/2020)./ Foto: Tangkapan layar foto di medsos