TRENDING
Catat Bun! Pembatasan Natal & Tahun Baru Mulai Berlaku Besok
Abu Ubaidillah | HaiBunda
Kamis, 17 Dec 2020 21:15 WIBBunda, pembatasan aktivitas jelang Natal dan Tahun Baru akan diberlakukan 18 Desember 2020 besok. Hal ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menyebut kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di masa liburan. Menurutnya selama liburan panjang yang telah berjalan beberapa bulan ini kasus penyebaran COVID-19 meningkat.
"Jadi ini dimulai tanggal 18 (Desember), atau hari Jumat. Dari sekarang sosialisasi semua ini tadi," katanya dilansir detikFinance, Kamis (17/12/2020).
Lalu apa saja sih kebijakan-kebijakan yang ditetapkan Pemerintah untuk mengantisipasi melonjaknya kasus positif COVID-19 di Indonesia? Ini yang perlu bunda tahu!
Kebijakan dari Pemerintah soal pembatasan kegiatan di masa liburan ini adalah melarang kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru yang menimbulkan kerumunan. Khusus hari ini Luhur juga meminta supaya mal dan tempat hiburan dipangkas jam operasionalnya.
Bagi yang ingin berlibur ke Bali, para Pelancong yang memilih moda pesawat diwajibkan untuk tes PCR selama H-2 sebelum keberangkatan ke Bali. Sementara untuk jalur darat harus melakukan tes rapid antigen.
Sementara untuk di Jakarta, ia meminta agar persentase karyawan yang melakukan kerja di rumah atau work from home dinaikkan menjadi 75%. Meski akhirnya Pemprov DKI hanya mewajibkan 50%.
Hal ini tentu saja menjadi peringatan bersama bahwa penyebaran COVID-19 masih banyak terjadi di Indonesia. Patuhi segala kebijakan Pemerintah ya, Bunda!
Selain itu jangan lupa #IngatPesanIbu dengan menerapkan 3M agar bisa mencegah penyebaran COVID-19, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun minimal 20 detik.