
trending
Peraturan Libur Nataru Terbaru, Bagi Rapor hingga Cuti Guru Ditunda
HaiBunda
Sabtu, 04 Dec 2021 21:13 WIB

Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), apakah Bunda dan keluarga sudah punya rencana keluar kota? Eits, bagi yang bersiap-siap liburan sebaiknya tahan dulu ya.
Ada aturan terbaru mengenai liburan Natal dan Tahun Baru nih, Bunda. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi merilis surat edaran mengenai aturan pembelajaran selama periode menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk respons terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 terkait pencegahan COVID-19 selama liburan akhir tahun. Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai diberlakukannya PPKM Level 3Â pada periode Nataru yang bertepatan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Di dalamnya mengatur larangan para PNS, pegawai BUMN hingga swasta mengambil cuti. Selain itu ternyata mengatur soal penundaan jadwal cuti bagi guru hingga aturan libur khusus bagi siswa dan mahasiswa.
Hal ini pun kembali diperkuat oleh Kemendikbudristek dengan mengeluarkan SE (surat edaran) No 29 Tahun 2021 yang ditujukan pada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri, Bunda.
"Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," bunyi salah satu poin dalam SE Sesjen Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021, yang dikutip pada Sabtu (4/12/2021).
Nah, agar Bunda dan keluarga tidak melanggar aturan saat periode Natal dan Tahun Baru, simak yuk apa saja aturan yang diberlakukan pemerintah.
Untuk lebih lengkapnya, berikut 6 poin utama aturan pembelajaran jelang Nataru sesuai dengan surat edaran Kemendikbudristek terbaru:
6 Aturan Pembelajaran Jelang Nataru dari Kemendikbudristek
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022
Nah, ada juga terkait aturan cuti kepada pendidik dan ASN nih, Bunda.
LANJUTKAN MEMBACA KLIKÂ DI SINI.
(rap/rap)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
DKI Jakarta PPKM Level 2, Simak Aturan Masuk Mal hingga Kantor Bun

Trending
Aturan Terbaru Perjalanan Nataru, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR Bun

Trending
PPKM Jawa Bali Berlanjut, Aturan Nonton di Bioskop Dilonggarkan Bun

Trending
PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali Diperpanjang Lagi, Sampai 16 Agustus Bun

Trending
5 Fakta Dinar Candy Ditangkap Polisi Gara-gara Berbikini di Pinggir Jalan


5 Foto
Trending
5 Potret Dita SECRET NUMBER, Idol K-Pop Asal Indonesia yang Ultah di Hari Natal
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda