
trending
Viral Nasabah Dapat Rp60 Juta ke Rekening, Hingga Kini Tak Tahu Pengirimnya
HaiBunda
Sabtu, 30 Jan 2021 18:38 WIB

Uang transferan nyasar mungkin kerap terjadi. Namun uang transferan nyasar dengan jumlah yang banyak sepertinya jarang terjadi ya, Bunda. Ya, belum lama ini viral di media sosial seseorang yang merupakan nasabah bank curhat mengaku terima uang nyasar ke rekeningnya.
Ia membagikan cerita ini karena uang yang nyasar itu tak cukup besar, Bunda yakni sebesar Rp60 juta ke rekening pribadinya. Kisah ini menjadi viral setelah salah satu akun Instagram mengunggahnya.
Kejadian bermula ketika nasabah baru membuka rekening di bank syariah akhir Agustus 2018, Bunda. Setoran awalnya Rp4,5 juta. Kemudian, di hari yang sama, nasabah itu mengaku langsung membayar uang kuliah tunggal (UKT)-nya lewat mobile banking Rp2,5 juta.
Saldonya saat itu pun tersisa Rp2 juta. Lima hari kemudian, ia kembali melakukan transaksi, ia mentransfer Rp1,5 juta untuk membayar UKT temannya. Setelah selesai melakukan transaksi, ia pun mengecek saldo rekeningnya.
Seharusnya saldonya tersisa Rp500 ribu saja. Namun, mendadak ia kaget bukan main, Bunda, angkanya bertambah dua digit di depannya yakni menjadi Rp60.500.000. Ia terkejut dan bertanya-tanya mengapa angka di saldo rekeningnya tiba-tiba bengkak.
"Pas lihat, saya bener-bener kaget saldo saya tiba-tiba jadi Rp60.500.000," tulis si nasabah dikutip dari akun Instagram @mak_inpoh.
Tak tinggal diam dan tak memiliki niat buruk, nasabah tersebut langsung mencoba cari tahu siapa pengirim uang nyasar itu, Bunda. Namun, ketika ia coba mengecek di mutasi rekening, tak tertera nama pengirim dan nomor referensinya terdiri dari empat angka saja.
Sang nasabah mengaku tak ada satupun keluarganya yang tahu nomor rekening barunya tersebut sehingga ia yakin uang nyasar itu bukan dikirim oleh keluarganya.
Baca kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.
Simak juga tiga langkah persiapkan dana pendidikan anak:
Uang Rp60 juta 11 bulan tak dicari pengirimnya
Ilustrasi cek rekening/ Foto: iStock
Sudah mencari tahu lewat mutasi rekening dan keluarga, sang nasabah kemudian mencurigai uang tersebut adalah saldo nyasar, kesalahan bank, dan cuma singgah sebentar. Sehingga, ia tak berani mengambil uang nyasar Rp60 juta tersebut.
Setelah sebulan lebih ia diamkan uangnya di rekeningnya, ternyata uang itu masih ada di saldo rekeningnya. Ia kemudian akhirnya memutuskan pergi ke bank dan berusaha mencari tahu pengirim uang nyasar tersebut.
Akan tetapi, menurut pihak bank, nomor rekening dari si pengirim uang nyasar tadi sudah ditutup dan namanya pun dirahasiakan pihak bank.
"Saya senang tapi takut juga mau nariknya. Akhirnya, saya biarin uang itu sampai 11 bulan. Berharap tetap ada dan enggak ada masalah," kata nasabah tersebut.
Kini sudah 2021, bagaimana nasib uang yang nyasar 3 tahun lalu itu? Pada Juni 2019, nasabah tersebut menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Ayahnya meyakinkan uang itu tak bakal mungkin lagi ditarik pihak bank dan nomor rekening pengirim pun sudah ditutup.
Nasabah akhirnya mulai berani memakai uang itu. Ia segera memindahkan uang tersebut ke rekening lain. Sebanyak Rp 20 juta ia berikan ke ayahnya untuk disumbangkan ke masjid, Rp3 juta ia belikan handphone, sisanya ditabung.
"Mungkin banyak orang yang enggak percaya, tapi alhamdulillah ini beneran rezeki bagi saya," katanya.
Nah, bicara soal uang transfer nyasar, kita sebaiknya segera lapor ke bank ya, Bunda. Kalau tidak ada ancamannya, Bunda. Baca kelanjutannya di halaman berikut.
Uang transfer nyasar harus dikembalikan, ancamannya penjara Bun!
Viral Nasabah Dapat Rp60 Juta ke Rekening, Hingga Kini Tak Tahu Pengirimnya/ Foto: Getty Images/iStockphoto/YinYang
Bicara soal uang nyasar ke rekening, Iwan Setiawan, seorang penulis yang bekerja di Akademi Stabilitas Sistem Keuangan, Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Bank Indonesia Institute, Bank Indonesia (BI), menjelaskan, pada prinsipnya hukum di Indonesia mengatur larangan penggunaan dana salah transfer dan wajib mengembalikan dana nyasar itu kepada pemilik yang sah.
Menurutnya, secara keperdataan kewajiban mengembalikan uang salah transfer diatur dalam Pasal 1360 KUHPerdata. Dalam aturan itu disebutkan, barang siapa secara sadar atau tidak, menerima sesuatu yang tak harus dibayar kepadanya wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikan, Bunda.
"Dengan demikian, dalam hal nasabah tidak mau mengembalikan uang hasil salah transfer-pemilik uang dapat melakukan gugatan pengembalian dana kepada nasabah di pengadilan. Nasabah dapat saja digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya, dikutip dari detikcom.
Tak cuma perdata, dalam konteks hukum pidana penggunaan uang salah transfer dan tidak bersedia mengembalikannya juga diatur. Nasabah dapat dikriminalisasi berdasarkan Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam Pasal 85 undang-undang itu disebutkan nasabah bisa dipenjara dan dikenakan denda.
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," kata Iwan.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Viral Keluarga Makan di Restoran Kabur Setelah Kenyang, Tak Bayar Bill Rp5 Juta

Trending
5 Bocah Paling Viral di 2018

Trending
Belajar Tanggung Jawab dari Fatta yang Rawat Adik di Kelas

Trending
Malea Emma, Anak Indonesia yang Viral di AS Berkat Suara Merdunya

Trending
7 Hal Ini Perlu Dilakukan Saat Anak Diajak Ikut Momo Challenge


10 Foto
Trending
Potret Malea Emma, Anak Indonesia Bersuara Merdu yang Viral di AS
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda