TRENDING
Kemenkes Ungkap Indonesia Bisa Berdampingan dengan COVID-19 hingga 10 Tahun
Annisa Afani | HaiBunda
Selasa, 17 Aug 2021 16:25 WIBPenularan virus COVID-19 terus berlangsung dan belum usai, Bunda. Bahkan, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengungkap bahwa kapasitas tempat tidur di Indonesia yang dialokasikan untuk COVID-19 hanya cukup untuk 600 ribu kasus aktif.
Akan tetapi, sementara ini angka kasus aktif sudah mencapai puncaknya, yakni hampir mendekati total 600 ribu.
"Kapasitas kita, adanya di 600 ribuan kasus aktif, dan kemarin sempat hampir menyentuh angka tersebut sehingga banyak pasien-pasien yang sulit ditangani," ungkap Menkes Budi dalam siaran pers live di YouTube, Kemenkeu RI, dikutip dari detikcom pada Selasa(17/8/2021).
"Tapi sekarang alhamdulillah sekarang sudah turun di bawah 400 ribu," sambungnya.
Tak hanya soal kapasistas tempat tidur dan angka kasus aktif, Budi juga membicarakan soal umur pandemi COVID-19 di Tanah Air. Menurut perkiraannya, kita bisa hidup berdampingan dengan virus ini hingga 5-10 tahun mendatang.
"Karena pandemi ini tidak akan hilang dengan cepat, mungkin akan berubah menjadi epidemi dan kita mesti hidup dengan mereka."
"Bisa 5 tahun, bisa 10 tahun, bisa juga lebih lama dari itu," tutur Budi.
Budi menuturkan bahwa saat ini, hal yang perlu dijadikan fokus yakni cara pengendalian. Jangan sampai laju penularannya berada di atas kapasitas layanan yang tersedia.
"Fokus kita tidak langsung menghapus pandemi ini tapi bagaimana kita bisa mengendalikan pandemi COVID-19 ini dengan memastikan bahwa laju penularannya selalu di bawah kapasitas layanan kita," sebutnya.
Lebih lanjut, Menkes Budi menegaskan agar pemerintah juga akan fokus pada meningkatkan jumlah testing dan tracing. Ditambah, masyarakat juga diminta terus melakukan protokol kesehatan agar dapat melindungi diri sendiri
"Memakai masker bisa mengurangi paparan sampai 95 persen lebih," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang lain, Kemenkes juga menetapkan tarif baru untuk tes PCR daerah Jawa-Bali, Bunda. Berdasarkan informasi yang diperoleh, harga maksimal untuk satu kali tes sebesar Rp495 Ribu. Berbeda halnya jika di luar daerah tersebut, harga tes ini lebih mahal yakni Rp525 Ribu.
Penurunan harga tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Ia meminta, maksimal harga tes PCR berada di kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu rupiah saja.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi 495 ribu rupiah untuk daerah Jawa-Bali serta sebesar 525 ribu rupiah di luar Jawa Bali," tutur Dirjen Pelayanan Kemenkes Prof Abdul Kadir.
Sebelumnya, penetapan harga tertinggi tes COVID-19 untuk PCR adalah Rp900 ribu rupiah. Sementara untuk rapid test antigen di Jawa sebesar Rp250 ribu dan luar pulau Jawa sebesar Rp275 ribu.
Presiden Joko Widodo meminta agar seluruh fasilitas kesehatan untuk segera menaati penetapan besaran tersebut. Jika tidak, maka sanksi akan diberikan pada fasilitas kesehatan yang masih menetapkan tarif PCR di luar batasan yang ditetapkan.
"Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah, provinsi, dinas kesehatan kabupaten dan kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan real time PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," pinta Prof Kadir.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga 4 cara atasi stres akibat COVID-19 pada bunda menyusui dalam video berikut: