Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Alasan Gugatan Cerai Lulu Tobing Ditolak Pengadilan, Ternyata...

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Rabu, 15 Sep 2021 19:00 WIB

Lulu Tobing dan Suami
Lulu Tobing dan Bani Mulia/Foto: Instagram: @banimmulia
Jakarta -

Artis sekaligus model keturunan Batak, Lulu Tobing, memutuskan untuk menggugat cerai sang suami, Bani Maulana Mulia, pada 18 Mei lalu, Bunda. Gugatan ini dilayangkan bahkan saat usia pernikahannya belum genap dua tahun.

Gugatan itu dilayangkan Lulu ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP. Lulu kemudian mempercayakan kasus ini pada Sugiarto SH, M.Kn., yang ia tunjuk sebagai kuasa hukumnya. Sedangkan Bani mempercayakan Afrian Bondjol, SH sebagai kuasa hukumnya.

Sebelum berita cerai berhembus media, Lulu sempat memberikan berbagi tanda jika ingin berpisah, Bunda. Ia bahkan sempat mengunggah sebuah foto yang diberikan caption tentang wanita yang hidup sendirian namun memiliki kekuatan.

Lulu dan Bani kemudian menjalankan beberapa sidang mediasi. Ada beberapa hal yang disepakati dalam sidang ini termasuk Bani Maulana Mulia yang wajib memberikan nafkah pada Lulu selama proses perceraian yakni sebesar Rp50 juta.

Banner TKW Blitar dapat Hadiah Mewah

Beberapa waktu lalu, kabar rujuk keduanya pun mencuat. Hal ini lantaran Bani mengunggah foto pernikahannya dengan Lulu ke media sosial diikuti dengan sematan kata 'alhamdulillah'.

Melihat hal ini, banyak netizen yang bereaksi bahwa keduanya akan rujuk dan kembali bersama. Mereka pun memberikan doa terbaik untuk keduanya, Bunda.

Sementara itu, kabar terbaru tentang perceraian Lulu Tobing dan Bani kembali muncul ke permukaan. Nyatanya, gugatan cerai Lulu Tobing untuk Bani sudah resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Penolakan ini tentunya bukan tanpa alasan, Bunda. Pengadilan menolak gugatan lantaran dalih berpisah yang diajukan oleh Lulu tidak terbukti kebenarannya.

"Ya berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti, sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat. Tidak bisa diungkap ya, itu intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," ungkap Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Jakarta Pusat ditemui di kantornya, Selasa (14/9).

"Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai. Ini sudah 13 kali sidang sampai saat ini. Statusnya masih sebagai suami dan istri," lanjutnya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, simak juga video potret kompak Ririn Dwi Ariyanti dengan anak sambung berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(mua)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda