Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Siwi Widi Akui Gunakan Dana Rp647 Juta untuk Perawatan Wajah di Korea

Tim Haibunda   |   HaiBunda

Rabu, 11 May 2022 16:30 WIB

10 Potret Mewah Kulineran Siwi Widi, Termasuk Minum Kopi Dior!
Siwi Widi Purwanti/Foto: Instagram siwi__sidi
Jakarta -

Jakarta - Sosok Siwi Widi Purwanti yang merupakan mantan pramugari sebuah maskapai penerbangan masih jadi sorotan hingga kini, Bunda. Baru-baru ini, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia mengaku telah menerima uang Rp647 juta dari putra mantan pegawai pajak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar.

Ia kemudian mengungkapkan dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, salah satunya yakni melakukan perawatan wajah di Korea.

"Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha), waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa, dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," kata Siwi Widi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (10/5/2022).

Siwi mengaku uang sebesar Rp647.850.000 itu dia terima dan digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satu keperluan pribadinya adalah perawatan wajah di Korea.

"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.

"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.

Meski begitu, Siwi mengaku dirinya tidak tahu asal-usul sumber uang Farsha yang dia berikan kepadanya. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha, namun dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.

Dalam sidang tersebut, Siwi juga mengatakan dia sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK. Uang itu diberikan kepada penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.

"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya panjang pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021," ucap Siwi.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan. Wawan didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar.

Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat. Salah satunya mentransfernya ke Siwi Widi Purwanti.

Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

[Gambas:Video Haibunda]



(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda