
trending
Siwi Widi Akui Gunakan Dana Rp647 Juta untuk Perawatan Wajah di Korea
HaiBunda
Rabu, 11 May 2022 16:30 WIB

Jakarta - Sosok Siwi Widi Purwanti yang merupakan mantan pramugari sebuah maskapai penerbangan masih jadi sorotan hingga kini, Bunda. Baru-baru ini, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia mengaku telah menerima uang Rp647 juta dari putra mantan pegawai pajak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar.
Ia kemudian mengungkapkan dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, salah satunya yakni melakukan perawatan wajah di Korea.
"Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha), waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa, dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," kata Siwi Widi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (10/5/2022).
Siwi mengaku uang sebesar Rp647.850.000 itu dia terima dan digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satu keperluan pribadinya adalah perawatan wajah di Korea.
"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.
"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.
Meski begitu, Siwi mengaku dirinya tidak tahu asal-usul sumber uang Farsha yang dia berikan kepadanya. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha, namun dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.
Dalam sidang tersebut, Siwi juga mengatakan dia sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK. Uang itu diberikan kepada penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.
"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya panjang pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021," ucap Siwi.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan. Wawan didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar.
Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat. Salah satunya mentransfernya ke Siwi Widi Purwanti.
Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
'Dilabrak' Usai Posting Foto Suami Orang, Begini Penjelasan Siwi Sidi

Trending
Siwi Sidi Posting Foto Suami Orang, 'Dilabrak' Istrinya di IG

Trending
Top 5 Sepekan: Siwi Sidi Berhenti Jadi Pramugari, Nama Bayi Laki-laki Islami

Trending
Siwi Sidi Ungkap Alasan Berhenti Jadi Pramugari Garuda karena Difitnah

Trending
Berhenti Jadi Pramugari Garuda, Siwi Sidi Sakit Hati Kena Penalti

Trending
Siwi Sidi Berhenti Jadi Pramugari Garuda, akan Jadi CEO
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda