TRENDING
Masa Berlaku Paspor Bertambah Jadi 10 Tahun, Simak Cara Bikinnya Yuk
ANNISAAFANI | HaiBunda
Jumat, 30 Sep 2022 20:27 WIBAda kabar baru dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Bunda. Kini, masa berlaku paspor diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yang dikutip detikcom.
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.
Syarat bikin paspor
Berikut syarat mendapatkan paspor:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu keluarga.
- Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Sejak kapan masa berlaku paspor jadi 10 tahun?
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga cara membuat akta kelahiran dan KIA untuk bayi baru lahir dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
Ribuan Orang Tewas Terkontaminasi Zat Berbahaya, Akhirnya Kota Ini Hilang dari Peta
Rumah Mewah Rp744 Miliar Resmi Terjual, Identitas Pembelinya Jadi Sorotan
9 Lirik Lagu Anak Islami Bertema Puasa dan Bulan Ramadhan untuk PAUD, TK, dan SD
Kurang Tidur Selama 4 Malam Bisa Sebabkan Kenaikan Berat Badan, Ini Alasannya
Chelsea Olivia Jelaskan Kondisi Dirinya Pasca Operasi, Berawal Haid yang Tak Normal
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Madu untuk Sahur, supaya Kuat Puasa dan Tetap Sehat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Baju Lebaran 2026 Anak Laki-Laki 1-14 Tahun, Bisa Kembaran sama Ayah
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Alat Pel Persiapan Ditinggal ART, Harga Terjangkau
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Vitamin Bikin Sehat Saat Puasa untuk Jaga Daya Tahan Tubuh
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Pelembap Wajah untuk Kulit Kering, Harga Sekitar Rp100 Ribuan
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ribuan Orang Tewas Terkontaminasi Zat Berbahaya, Akhirnya Kota Ini Hilang dari Peta
Amankah Hamil Tua Puasa? Ketahui Tips & Aturannya
9 Lirik Lagu Anak Islami Bertema Puasa dan Bulan Ramadhan untuk PAUD, TK, dan SD
Viral! Drama 'The Art of Sarah' Diduga dari Kisah Nyata Skandal Besar Korea Selatan
Kurang Tidur Selama 4 Malam Bisa Sebabkan Kenaikan Berat Badan, Ini Alasannya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Kisah Iman Si Manusia Silver Bekerja demi Sesuap Nasi untuk Keluarga
-
Beautynesia
Biar Nggak Ngeblank di Depan Umum, Ini 5 Tips Public Speaking Jitu Menurut Ahli
-
Female Daily
Chic dan Elevate Outfit, Ini Pengalaman Traveling Pakai Beyond The Vines Denim Dumpling Bag!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Tren Baju Lebaran Pria di Tanah Abang, Jasko Premium Hingga Celana Sirwal
-
Mommies Daily
Baru di Minggu Ini: Ramadan Series Baru Wardah hingga Teras by Plataran Resmi Bersertifikat Halal