HaiBunda

TRENDING

Masa Berlaku Paspor Bertambah Jadi 10 Tahun, Simak Cara Bikinnya Yuk

ANNISAAFANI   |   HaiBunda

Jumat, 30 Sep 2022 20:27 WIB
Ilustrasi Masa Berlaku Paspor Bertambah Jadi 10 Tahun, Simak Cara Bikinnya Bun/Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Ada kabar baru dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Bunda. Kini, masa berlaku paspor diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yang dikutip detikcom.


Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.

Syarat bikin paspor

Berikut syarat mendapatkan paspor:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Kartu keluarga.
  3. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Sejak kapan masa berlaku paspor jadi 10 tahun?

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 


Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

Simak juga cara membuat akta kelahiran dan KIA untuk bayi baru lahir dalam video berikut:



(AFN/fir)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mau Punya Paspor Singapura? Ini Syarat di Tengah Target 30 Ribu Warga Baru

Mom's Life Natasha Ardiah

10 Cara Mengenali Orang Berpikiran Matang dari Gaya Berpakaian Menurut Psikologi

Mom's Life Natasha Ardiah

Kasus Chat Tak Pantas Mahasiswa FHUI Diusut

Mom's Life Angella Delvie & M Prima Fadhilah

Siswa SD di Pontianak Jadi Calon Haji Termuda Usai Gantikan Almarhum Ibunda

Parenting Amira Salsabila

7 Potret Maternity Shoot Ochi Rosdiana Jelang Melahirkan Anak Pertama

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ibu Hamil Sering Gerah? Waspadai Gejala Hot Flashes & Cara Mengatasinya

10 Cara Mengenali Orang Berpikiran Matang dari Gaya Berpakaian Menurut Psikologi

3 Kertas Gambar Ibu Kartini untuk Lomba Mewarnai Anak

Siswa SD di Pontianak Jadi Calon Haji Termuda Usai Gantikan Almarhum Ibunda

Kasus Chat Tak Pantas Mahasiswa FHUI Diusut

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK