TRENDING
Masa Berlaku Paspor Bertambah Jadi 10 Tahun, Simak Cara Bikinnya Yuk
ANNISAAFANI | HaiBunda
Jumat, 30 Sep 2022 20:27 WIBAda kabar baru dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Bunda. Kini, masa berlaku paspor diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yang dikutip detikcom.
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.
Syarat bikin paspor
Berikut syarat mendapatkan paspor:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu keluarga.
- Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Sejak kapan masa berlaku paspor jadi 10 tahun?
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga cara membuat akta kelahiran dan KIA untuk bayi baru lahir dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
Doa Setelah Azan Lengkap Tulisan Arab dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Momen Romantis Melody Prima & Suami Rayakan Anniversary Pernikahan Kedua
Fungsi Tuba Fallopi pada Sistem Reproduksi Perempuan dan Perannya dalam Kehamilan
Panduan untuk Ayah MengASIhi: Cara Menghangatkan ASIP hingga Berikan Botol pada Bayi
5 Potret Cantiknya Brielle Anak Julie Estelle yang Sebentar Lagi Jadi Kakak
REKOMENDASI PRODUK
7 Proyektor Mini Terbaik untuk Nonton Bareng Keluarga di Bawah Rp1 Jutaan
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Bra Seamless Terbaik yang Nyaman Dipakai Seharian, Cocok juga untuk Busui
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Kasur Busa Terbaik Anti Kempes yang Bikin Tidur Nyaman
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Benih Bibit Sayuran yang Cepat Tumbuh dan Panen di Rumah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sepatu Sekolah Warna Hitam Anak Laki-Laki & Perempuan
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Anak Belanda Disebut Jadi Paling Bahagia di Dunia, Ini Kebiasaan yang Dilakukan & Dihindari Ortu
Panduan untuk Ayah MengASIhi: Cara Menghangatkan ASIP hingga Berikan Botol pada Bayi
Fungsi Tuba Fallopi pada Sistem Reproduksi Perempuan dan Perannya dalam Kehamilan
20 Drama dan Film Jepang Terbaru Juni 2026, Terbaik Diprediksi Raih Rating Tinggi
Doa Setelah Azan Lengkap Tulisan Arab dan Terjemahan Bahasa Indonesia
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
ART Baru di Rumah Erin Eks Istri Andre Taulany Kabur, Alasannya Jadi Sorotan
-
Beautynesia
5 Tips Mengatasi Burnout Agar Mental Kembali Pulih
-
Female Daily
Wardah Rilis Cleansing Balm dan Toner Pad yang Fokus Menenangkan Kulit!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ramalan Zodiak 2 Juni: Aquarius Jangan Bimbang, Pisces Lebih Waspada
-
Mommies Daily
7 Kesalahan Orang Tua yang Tanpa Sadar Bikin Anak Stres Jelang UAS