HaiBunda

TRENDING

Masa Berlaku Paspor Bertambah Jadi 10 Tahun, Simak Cara Bikinnya Yuk

ANNISAAFANI   |   HaiBunda

Jumat, 30 Sep 2022 20:27 WIB
Ilustrasi Masa Berlaku Paspor Bertambah Jadi 10 Tahun, Simak Cara Bikinnya Bun/Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Ada kabar baru dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Bunda. Kini, masa berlaku paspor diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yang dikutip detikcom.


Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.

Syarat bikin paspor

Berikut syarat mendapatkan paspor:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Kartu keluarga.
  3. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Sejak kapan masa berlaku paspor jadi 10 tahun?

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 


Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

Simak juga cara membuat akta kelahiran dan KIA untuk bayi baru lahir dalam video berikut:



(AFN/fir)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Negara Termiskin di Dunia 2026, Alami Kesulitan Pangan

Mom's Life Annisa Karnesyia

Hukum Suami Jatuhkan Talak pada Istri saat Emosi, Apakah Sah?

Mom's Life Arina Yulistara

Lama Tak Terlihat, Intip Potret Nathania Purnama Anak Veronica Tan yang Terlihat Manglingi

Mom's Life Annisa Karnesyia

Doa setelah Berhubungan Intim dan Tata Cara untuk Suami Istri Menurut Islam

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Potret Rafif, Putra Sulung Uut Permatasari yang Berprestasi, Baru Rayakan Ultah

Parenting Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Dongeng: Anak Itik Buruk Rupa

5 Negara Termiskin di Dunia 2026, Alami Kesulitan Pangan

Doa setelah Berhubungan Intim dan Tata Cara untuk Suami Istri Menurut Islam

Potret Rafif, Putra Sulung Uut Permatasari yang Berprestasi, Baru Rayakan Ultah

Mengenal Breast Lifting, Prosedur untuk Bantu Membentuk Kembali Payudara setelah Menyusui

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK