TRENDING
Ibunda Brigadir Yosua: Tuhan Nyata, Menyatakan Keajaibannya
Tim HaiBunda | HaiBunda
Senin, 13 Feb 2023 22:30 WIBSidang vonis kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo berlangsung pada hari ini, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini juga dihadiri oleh ibunda sang korban, Brigadir N Yosua Hutabarat, yakni Rosti Simanjuntak.
Dalam kesempatan ini, ia memberikan ucapan berterima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan selama proses penyidikan sampai persidangan pembunuhan berencana terhadap anaknya. Sambil menangis, Rosti mengungkapkan dirinya tidak hebat tanpa bantuan berbagai pihak.
"Hadir semua Tuhan di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan keajaibannya. Tiada hebatnya apalah kami," kata Rosti usai sidang berlangsung.
"Terima kasih begitu juga semua media, terima kasih media selalu mendukung kami meng-upload ini semua peristiwa pembunuhan terhadap almarhum Yosua begitu," imbuhnya.
Rosti juga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Sambo sesuai harapannya. Rosti menilai hakim telah menegakkan keadilan bagi dirinya dan mendiang anaknya.
"Harus kita sabar dan harus kita puji semua persidangan-persidangan ini karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga, Tuhan menyatakan pada kami. Pada saat ini menyatakan, hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," kata Rosti.
Ferdy Sambo divonis mati
Ferdy Sambo divonis bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Berdasarkan hasil keputusan, ia divonis mati oleh hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," sambungnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Bunda, simak juga 7 asupan nutrisi penting untuk mencegah stunting pada anak sejak dalam kandungan di video berikut: