Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Shandy Aulia Resmi Cerai dari David Herbowo, Ini Tiga Putusan Majelis Hakim

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 12 Jul 2023 19:05 WIB

Shandy Aulia
Shandy Aulia dan David Herbowo Resmi Bercerai/Foto: Instagram @shandyaulia
Jakarta -

Ada kabar terbaru terkait pernikahan Shandy Aulia dan David Herbowo, Bunda. Beberapa waktu yang lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang cerai lanjutan antara keduanya.

Diketahui, Shandy Aulia diwakili oleh kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno untuk menghadiri sidang tersebut. Sementara itu, David Herbowo sama sekali tidak menghadiri persidangan.

Adapun agenda yang berlangsung merupakan putusan. Wijayano Hadi Sukrisno mengungkapkan Majelis Hakim telah memutus keduanya resmi bercerai.

"Tadi sudah diputuskan sama Majelis bahwa perkara perceraian nomor 361 2023 itu sudah diputus (cerai)," kata Wijayono Hadi Sukrisno saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, ada tiga putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Di antaranya merupakan putusan cerai dan hak asuh anak yang diberikan kepada Shandy Aulia.

"Ada tiga putusan, tapi intinya cuma dua sesuai dengan permintaan dari kita, yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini," beber Wijayono Hadi Sukrisno.

"Kedua adalah hak pengasuhan anak tadinya kita minta diasuh bersama tapi sama Majelis Hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia," sambungnya.

Meskipun demikian, Majelis Hakim meminta Shandy Aulia tidak membatasi David Herbowo untuk bertemu dengan anaknya.

"Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya nya kepada David Herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut," jelas Wijayono Hadi Sukrisno.

Sementara itu, pihak David Herbowo masih memiliki waktu 14 hari jika ingin mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

"Kalau dari hukum acara kan setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan, nah mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak," pungkasnya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 


Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda