

01:16
Ada kabar baik untuk Bunda dan Ayah yang pekerja honorer, nih. Belum lama ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkap rencana pemberian pensiun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bunda.
Pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sendiri merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK juga memiliki kewajiban yang sama. Info selengkapnya, segera simak pada video, yuk!