Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Alasan Di Balik Keputusan Jokowi Ubah Isa Almasih jadi Yesus Kristus

Annisa Afani   |   HaiBunda

Kamis, 09 May 2024 18:35 WIB

Misa Hari Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Kristus Raja Surabaya.
lasan Pergantian Isa Almasih jadi Yesus Kristus, Bunda Perlu Tahu/Foto: Rifki Afifan Pridiasto
Jakarta -

Nomenklatur nama Isa Almasih telah diubah secara resmi menjadi Yesus Kristus oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut pun ditandatangani dan masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada Senin (29/1/2024).

Kira-kira, apa alasan dibalik perubahan tersebut ya, Bunda?

Diungkap oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, ternyata perubahan itu merupakan usulan dari umat Kristen (Protestan) dan Katolik, Bunda. Kemudian, usulan tersebut diupayakan hingga akhirnya bisa dikabulkan.

"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu diubah ke yang mereka yakini sebagai bagian dari yang mereka yakini, yaitu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan mereka," kata Saiful.

"Memang usulan dari mereka dan kita perjuangkan. Alhamdulillah bisa diterima," imbuhnya.

Kemudian, Kementerian Agama menyampaikan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur tersebut. Dengan demikian, tiga hari libur nasional terkait Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, dan kenaikan, akan diubah menjadi Yesus Kristus.

Sebelumnya, tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menuntaskan rapat penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

"Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, pada beberapa waktu lalu.

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 


Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda