TRENDING
Dewi Sukarno Dituntut Pengadilan Jepang Sebesar Rp3 M, Disebut Lakukan PHK secara Sepihak
Mutiara Putri | HaiBunda
Senin, 20 Jan 2025 16:10 WIBKabar mengejutkan datang dari mantan istri Presiden Soekarno, Naoko Nemoto alias Dewi Sukarno. Dirinya dituntut oleh Pengadilan Buruh Jepang dengan denda 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar.
Bukan tanpa alasan, sanksi ini dijatuhkan imbas dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dua orang karyawannya. Perempuan berusia 84 tahun ini mendapatkan gugatan sejak Februari 2021.
Disebut bahwa kala itu kedua karyawan Dewi menolak untuk bekerja di kantor karena khawatir terpapar virus COVID-19. Sementara itu, sebelumnya Dewi dikabarkan melakukan perjalanan ke Indonesia.
Mendengar sikap karyawannya ini, Dewi lantas naik pitam, Bunda. Ia pun memberikan sanksi berupa PHK untuk kedua karyawan tersebut.
"Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padalah hasil tes saya negatif. Saya menderita coronafobia. Aku rasa, aku tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena aku tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakterku," ujar Dewi melansir dari laman Friday Digital.
Pada Maret 2022, dua karyawannya yang dipecat mengajukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi, Office Deva Sukarno. Pengadilan Buruh Jepang sendiri merupakan sistem penyelesaian perselisihan melalui pengadilan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.
Di Agustus 2022, keputusan dibuat untuk mewajibkan keduanya membayar biaya penyelesaian gabungan sekitar 6 juta yen atau setara dengan Rp628 juta. Namun, Dewi keberatan dengan hal tersebut sehingga berujung pada tuntutan hukum.
Lantas, seperti apa kronologi singkat perselisihan Dewi Sukarno dengan karyawannya? Baca terus ya, Bunda.
(mua/pri)
Kronologi kasus Dewi Sukarno