HaiBunda

TRENDING

Viral Kepsek di Banten Diduga Tampar Siswa yang Merokok, Dinonaktifkan hingga Dilaporkan ke Polisi

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 15 Oct 2025 17:00 WIB
Ilustrasi Sekolah/ Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Kepala sekolah SMA Negeri di Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, viral di media sosial karena diduga menampar muridnya yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah ini lantas dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid dan telah dinonaktifkan dari jabatannya, Bunda.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lebak Ipda Limbong mengatakan bahwa laporan ke pihak berwajib telah dilakukan pada Jumat (10/10/25). Dasar pelaporan adalah kepala sekolah diduga sudah melakukan tindak kekerasan kepada siswanya.

"Sudah (laporan ke polisi), itu sudah ramai juga," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lebak Ipda Limbong saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (14/10/25).


Gubernur Banten Andra Soni turut buka suara soal kasus kepala sekolah yang menampar siswa karena merokok di lingkungan sekolah. Andra Soni mengatakan bahwa proses penonaktifan sedang dilakukan.

"Itu sedang kita proses untuk dinonaktifkan," ucap Andra di Kota Serang, Selasa (14/10/25).

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan duduk perkara kasus viral ini. Menurut Lukman, kasus bermula saat ada murid yang ketahuan merokok di belakang sekolah.

"Jadi awalnya siswa itu merokok di belakang sekolah, ketahuan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah kemudian menegur dan mengingatkan," kata Lukman.

Lukman mengatakan bahwa kepala sekolah menegur siswa yang ketahuan merokok. Teguran keras itu disebut menggunakan kata-kata yang dianggap kasar dan juga disertai kontak fisik, Bunda.

"Tapi, sambil mengingatkan itu, mungkin bahasanya agak keras. Ya, mungkin bahasa orang sana, jadi agak beda. Itu hal yang biasa mungkin ya, kita juga belum tahu pasti," ujarnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten juga menegaskan sekolah merupakan kawasan bebas rokok. Maka siswa yang merokok itu juga dikenai sanksi.

"Namun tentunya tidak dibenarkan jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok bagi siswa. Siswa yang melanggar larangan merokok akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," ujar Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Lantas, seperti apa pengakuan dari kepala sekolah terkait dugaan menampar murid yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

4 Jenis KDRT Menurut Undang-undang dan Tips Menghadapinya

TOPIK TERKAIT

TERPOPULER

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Adha Menurut Islam

Kehamilan Azhar Hanifah

Momen El Barack Anak Jessica Iskandar Lulus SD Didampingi Ayah Sambung, Intip Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

15 Tanaman Hias Indoor yang Tidak Butuh Banyak Sinar Matahari

Mom's Life Arina Yulistara

5 Zodiak Paling Beruntung dan Cuan di Bulan Juni 2026

Mom's Life Annisa Karnesyia

11 Cara Menghilangkan Bau Daging Kambing yang Dijamin Ampuh

Mom's Life Natasha Ardiah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Momen El Barack Anak Jessica Iskandar Lulus SD Didampingi Ayah Sambung, Intip Potretnya

15 Tanaman Hias Indoor yang Tidak Butuh Banyak Sinar Matahari

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Adha Menurut Islam

5 Zodiak Paling Beruntung dan Cuan di Bulan Juni 2026

11 Cara Menghilangkan Bau Daging Kambing yang Dijamin Ampuh

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK