TRENDING
MK Ungkap Ibu Kota Negara Tetap Jakarta sebelum Ada Keppres Pemindahan
Nadhifa Fitrina | HaiBunda
Rabu, 13 May 2026 12:20 WIBMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK juga menegaskan bahwa sampai saat ini DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam permohonan tersebut, pemohon berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sejalan dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.
Kondisi ini dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Akibatnya, hal tersebut dianggap memengaruhi keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan negara, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, hingga pelaksanaan administrasi pemerintahan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dari laman detikcom, Rabu (13/5/2026).
MK tegaskan status pemindahan ibu kota bergantung pada Keppres
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai bersama dengan Pasal 73 UU 2/2024. MK menjelaskan bahwa istilah "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 merujuk pada kekuatan hukum yang mengikat substansi pemindahan ibu kota negara.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menegaskan bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres). Ia menambahkan bahwa jika Keppres sudah ditandatangani, maka ketentuan tersebut mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," ujar Kadir.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa hingga kini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, permohonan pemohon dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.
"Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjut Adies.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ndf/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Ajak Si Kecil Mengenal Presiden Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang Yuk, Bunda!
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Panduan Nonton Konser Coldplay di Jakarta: Tukar Tiket, Rundown, Rute hingga Masuk Venue
Waspada Bun! Potensi Gempa M 8,7 di Selatan Jawa, Jakarta Salah Satu yang Terdampak
Update Corona di Indonesia: 218.382 Positif, Kasus Tertinggi Masih di DKI
PSBB Mulai Besok, Ini Daftar Tempat Wisata Jakarta yang Ditutup
TERPOPULER
Tak Asal Bicara, Ini 7 Kalimat yang Dihindari Orang dengan EQ Tinggi
Ramai Selebgram Fahira Almira Bandingkan Pengobatan di RI & Penang, Diduga Ada 'Black Campaign'
Serunya Dhea Ananda Ajak Ibunda Liburan ke China, Daki Gunung Naik Eskalator
Orang Tua Kini Sewa Babysitter Khusus Anak Sekolah, Ternyata Ini yang Dilakukan
LPS Financial Festival 2026 Sambangi Lampung, Yuk Tingkatkan Literasi Keuangan!
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Scalp Serum untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Punya Akta Kelahiran, Begini Penjelasannya
LPS Financial Festival 2026 Sambangi Lampung, Yuk Tingkatkan Literasi Keuangan!
Tak Asal Bicara, Ini 7 Kalimat yang Dihindari Orang dengan EQ Tinggi
Tips Memilih Gaun untuk Maternity Shoot agar Tampil Cantik dan Flawless dengan Baby Bump
Orang Tua Kini Sewa Babysitter Khusus Anak Sekolah, Ternyata Ini yang Dilakukan
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Review Mic Wireless Karaoke: Jangkauan 80 Meter, Beneran Stabil?
-
Beautynesia
Kreasi Dua Kopi Nespresso Istimewa Bisa Kamu Coba Hanya di Vertuo World
-
Female Daily
Usual Parfums × Barasuara “Hitam dan Biru”: Saat Lagu Menjadi Aroma
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Whitney Houston Diabadikan Jadi Barbie, Pakai Gaun dari Video Klip Legendaris
-
Mommies Daily
Drama Hayoung yang Bisa Masuk Daftar Tontonan Mommies, Terbaru Our Sticky Love