TRENDING
MK Ungkap Ibu Kota Negara Tetap Jakarta sebelum Ada Keppres Pemindahan
Nadhifa Fitrina | HaiBunda
Rabu, 13 May 2026 12:20 WIBMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK juga menegaskan bahwa sampai saat ini DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam permohonan tersebut, pemohon berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sejalan dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.
Kondisi ini dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Akibatnya, hal tersebut dianggap memengaruhi keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan negara, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, hingga pelaksanaan administrasi pemerintahan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dari laman detikcom, Rabu (13/5/2026).
MK tegaskan status pemindahan ibu kota bergantung pada Keppres
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai bersama dengan Pasal 73 UU 2/2024. MK menjelaskan bahwa istilah "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 merujuk pada kekuatan hukum yang mengikat substansi pemindahan ibu kota negara.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menegaskan bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres). Ia menambahkan bahwa jika Keppres sudah ditandatangani, maka ketentuan tersebut mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," ujar Kadir.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa hingga kini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, permohonan pemohon dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.
"Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjut Adies.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ndf/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Ajak Si Kecil Mengenal Presiden Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang Yuk, Bunda!
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Panduan Nonton Konser Coldplay di Jakarta: Tukar Tiket, Rundown, Rute hingga Masuk Venue
Waspada Bun! Potensi Gempa M 8,7 di Selatan Jawa, Jakarta Salah Satu yang Terdampak
Update Corona di Indonesia: 218.382 Positif, Kasus Tertinggi Masih di DKI
PSBB Mulai Besok, Ini Daftar Tempat Wisata Jakarta yang Ditutup
TERPOPULER
9 Kalimat Diucapkan Orang yang Enggak Punya Empati dalam Percakapan Sehari-hari
5 Kebiasaan yang Membuat Anak Merasa Benar-Benar Dekat dengan Orang Tua
25 Resep Masakan Simpel dan Hemat yang Cocok untuk Akhir Bulan
Amankah Buah Acai Berry untuk Ibu Hamil? Cek Manfaat, Efek Samping & Resep Mengolahnya
Libur Sekolah di Rumah Tetap Nyaman, Ada Promo AC hingga TV di Transmart Full Day Sale
REKOMENDASI PRODUK
5 Panci Deep Fryer Kecil Multifungsi Stainless Steel Anti Lengket dan Tahan karat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Sampul Buku Lengkap dari Aesthetic, Plastik Bening, Cokelat, dan Warna
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Alat Pel Lantai yang Bagus dari Putar, Tanpa Bilas & Otomatis
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Hair Tonic Bantu Atasi Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Lap Microfiber Terbaik untuk Membersihkan Rumah, Motor, dan Mobil
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
9 Kalimat Diucapkan Orang yang Enggak Punya Empati dalam Percakapan Sehari-hari
5 Kebiasaan yang Membuat Anak Merasa Benar-Benar Dekat dengan Orang Tua
Amankah Buah Acai Berry untuk Ibu Hamil? Cek Manfaat, Efek Samping & Resep Mengolahnya
25 Resep Masakan Simpel dan Hemat yang Cocok untuk Akhir Bulan
Libur Sekolah di Rumah Tetap Nyaman, Ada Promo AC hingga TV di Transmart Full Day Sale
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Via Vallen Jatuh di Tangga Sambil Gendong Anak, Begini Kondisinya
-
Beautynesia
7 Manfaat Merendam Wajah dengan Air Es, Benarkah Bikin Lebih Awet Muda?
-
Female Daily
XEXYMIX Resmikan Flagship Store Pertama Asia Tenggara di Jakarta
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Mengejutkan, 81% Pekerja Indonesia Merasa Paling Puas dengan Gajinya
-
Mommies Daily
Baru di Minggu Ini: Aktivitas Anak lewat Mendongeng hingga Stroller Hamilton Terbaru untuk Keluarga