TRENDING
MK Ungkap Ibu Kota Negara Tetap Jakarta sebelum Ada Keppres Pemindahan
Nadhifa Fitrina | HaiBunda
Rabu, 13 May 2026 12:20 WIBMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK juga menegaskan bahwa sampai saat ini DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam permohonan tersebut, pemohon berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sejalan dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.
Kondisi ini dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Akibatnya, hal tersebut dianggap memengaruhi keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan negara, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, hingga pelaksanaan administrasi pemerintahan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dari laman detikcom, Rabu (13/5/2026).
MK tegaskan status pemindahan ibu kota bergantung pada Keppres
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai bersama dengan Pasal 73 UU 2/2024. MK menjelaskan bahwa istilah "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 merujuk pada kekuatan hukum yang mengikat substansi pemindahan ibu kota negara.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menegaskan bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres). Ia menambahkan bahwa jika Keppres sudah ditandatangani, maka ketentuan tersebut mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," ujar Kadir.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa hingga kini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, permohonan pemohon dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.
"Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjut Adies.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ndf/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Ajak Si Kecil Mengenal Presiden Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang Yuk, Bunda!
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Panduan Nonton Konser Coldplay di Jakarta: Tukar Tiket, Rundown, Rute hingga Masuk Venue
Waspada Bun! Potensi Gempa M 8,7 di Selatan Jawa, Jakarta Salah Satu yang Terdampak
Update Corona di Indonesia: 218.382 Positif, Kasus Tertinggi Masih di DKI
PSBB Mulai Besok, Ini Daftar Tempat Wisata Jakarta yang Ditutup
TERPOPULER
Suka Mengulang Cerita yang Sama? Ini 7 Ciri Kepribadian di Baliknya
Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf F
Cara Membesarkan Anak Bahagia Menurut Pakar
7 Tanda Rumah dalam Kondisi Berbahaya, Cek Sebelum Terlambat
Skip Main HP di Malam Hari Efektif Pangkas Risiko Ibu Hamil Alami Diabetes Gestational
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Wadah Beras Terbaik, Kedap Udara dan Anti Beras Apek
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Kipas Portable dengan Angin Kencang, Praktis Dibawa ke Mana Saja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Eye Patch untuk Mata Lelah dan Panda, Bikin Tampilan Lebih Fresh
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
Deretan Harga Kulkas Termahal dan Fitur di Baliknya
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Sofa Bayi yang Bagus & Nyaman untuk Belajar Duduk
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf F
Cara Membesarkan Anak Bahagia Menurut Pakar
Suka Mengulang Cerita yang Sama? Ini 7 Ciri Kepribadian di Baliknya
Skip Main HP di Malam Hari Efektif Pangkas Risiko Ibu Hamil Alami Diabetes Gestational
7 Tanda Rumah dalam Kondisi Berbahaya, Cek Sebelum Terlambat
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Kenapa Kilap Sneakers Silver Bisa Kusam? Ini Kebiasaan yang Perlu Dihindari
-
Beautynesia
Menikmati Waktu Bersantai, Ahn Bo Hyun Bagikan Momen Camping di Tepi Pantai
-
Female Daily
5 Idol K-Pop Gen 5 yang Pernah Jadi Model Cilik, Juhoon CORTIS hingga Ella MEOVV
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Foto: Gucci Spring-Summer 2027, Koleksi 'Retail Therapy' Persembahan Demna
-
Mommies Daily
6 Rekomendasi Sunscreen Anak Pilihan Mommies 2026, Ada yang untuk Kulit Sensitif!