TRENDING
MK Ungkap Ibu Kota Negara Tetap Jakarta sebelum Ada Keppres Pemindahan
Nadhifa Fitrina | HaiBunda
Rabu, 13 May 2026 12:20 WIBMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK juga menegaskan bahwa sampai saat ini DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam permohonan tersebut, pemohon berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sejalan dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.
Kondisi ini dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Akibatnya, hal tersebut dianggap memengaruhi keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan negara, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, hingga pelaksanaan administrasi pemerintahan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dari laman detikcom, Rabu (13/5/2026).
MK tegaskan status pemindahan ibu kota bergantung pada Keppres
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai bersama dengan Pasal 73 UU 2/2024. MK menjelaskan bahwa istilah "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 merujuk pada kekuatan hukum yang mengikat substansi pemindahan ibu kota negara.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menegaskan bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres). Ia menambahkan bahwa jika Keppres sudah ditandatangani, maka ketentuan tersebut mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," ujar Kadir.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa hingga kini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, permohonan pemohon dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.
"Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjut Adies.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ndf/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Ajak Si Kecil Mengenal Presiden Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang Yuk, Bunda!
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Waspada Bun! Potensi Gempa M 8,7 di Selatan Jawa, Jakarta Salah Satu yang Terdampak
7 Aturan Penting Saat PSBB Ketat di Jakarta, Bunda Perlu Tahu
Update Corona di Indonesia: 218.382 Positif, Kasus Tertinggi Masih di DKI
PSBB Mulai Besok, Ini Daftar Tempat Wisata Jakarta yang Ditutup
TERPOPULER
9 Tanda Awal Gagal Ginjal, Kenali Gejala dan Cara Menghindarinya
9 Mainan Latih Motorik Kasar & Halus untuk Anak, Penting Buat Tumbuh Kembangnya
5 Ciri Kepribadian Orang yang Kurang Menyukai Keramaian Menurut Psikolog
Cerita Perempuan yang Hamil Dua Kali dalam Seminggu, Kini Miliki 3 Bayi
Ciri Orang Palsu Tidak Tulus, Sering Ucapkan 10 Kalimat Ini
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Highlighter & Contour Stick Terbaik, Mudah Dipakai Cocok untuk Pemula
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Buku untuk Ibu Hamil yang Berikan Banyak Tips Bermanfaat
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Kipas Angin Air Cooler Terbaik untuk Cuaca Panas Terik
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci Susu Stainless Steel Terbaik Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Merek Vitamin Ibu Hamil Trimester 1, Anti Lemas & Bikin Bayi Cerdas
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
Lihat Alyssa Melahirkan, Al Ghazali Teringat Maia 12 Jam Bersalin & Cium Kening Sang Bunda
Cerita Perempuan yang Hamil Dua Kali dalam Seminggu, Kini Miliki 3 Bayi
9 Mainan Latih Motorik Kasar & Halus untuk Anak, Penting Buat Tumbuh Kembangnya
Manfaat Bodycare Organik Mengandung Sunflower Seed Oil untuk Kulit Tubuh, Bunda Perlu Tahu
9 Tanda Awal Gagal Ginjal, Kenali Gejala dan Cara Menghindarinya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Akhirnya Eunhyuk Klarifikasi Rumor Kencan dengan Lee Boram
-
Beautynesia
4 Cara Mengenali Orang Baik Hati dan Bermoral Tinggi dari Kalimatnya Sehari-hari
-
Female Daily
Luna Maya sampai Jerome Polin Ikutan, Ini Dia Serunya UNIQLO IN MOTION 2026!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Tak Ada Aishwarya Rai di Iklan L'Oréal Paris Festival Cannes, Netizen Heboh
-
Mommies Daily
Rekomendasi Kelas Kursus Menjahit dan Kisaran Biayanya