HaiBunda

TRENDING

MK Ungkap Ibu Kota Negara Tetap Jakarta sebelum Ada Keppres Pemindahan

Nadhifa Fitrina   |   HaiBunda

Rabu, 13 May 2026 12:20 WIB
Ilustrasi Jakarta / Foto: Getty Images/iStockphoto/dennisvdw
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK juga menegaskan bahwa sampai saat ini DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam permohonan tersebut, pemohon berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sejalan dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.

Kondisi ini dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Akibatnya, hal tersebut dianggap memengaruhi keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan negara, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, hingga pelaksanaan administrasi pemerintahan.


"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dari laman detikcom, Rabu (13/5/2026).

MK tegaskan status pemindahan ibu kota bergantung pada Keppres

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai bersama dengan Pasal 73 UU 2/2024. MK menjelaskan bahwa istilah "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 merujuk pada kekuatan hukum yang mengikat substansi pemindahan ibu kota negara.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menegaskan bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres). Ia menambahkan bahwa jika Keppres sudah ditandatangani, maka ketentuan tersebut mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," ujar Kadir.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa hingga kini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, permohonan pemohon dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.

"Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjut Adies.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Ajak Si Kecil Mengenal Presiden Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang Yuk, Bunda!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Tanda Awal Gagal Ginjal, Kenali Gejala dan Cara Menghindarinya

Mom's Life Amira Salsabila

9 Mainan Latih Motorik Kasar & Halus untuk Anak, Penting Buat Tumbuh Kembangnya

Parenting Kinan

5 Ciri Kepribadian Orang yang Kurang Menyukai Keramaian Menurut Psikolog

Mom's Life Amira Salsabila

Cerita Perempuan yang Hamil Dua Kali dalam Seminggu, Kini Miliki 3 Bayi

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Ciri Orang Palsu Tidak Tulus, Sering Ucapkan 10 Kalimat Ini

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Lihat Alyssa Melahirkan, Al Ghazali Teringat Maia 12 Jam Bersalin & Cium Kening Sang Bunda

Cerita Perempuan yang Hamil Dua Kali dalam Seminggu, Kini Miliki 3 Bayi

9 Mainan Latih Motorik Kasar & Halus untuk Anak, Penting Buat Tumbuh Kembangnya

Manfaat Bodycare Organik Mengandung Sunflower Seed Oil untuk Kulit Tubuh, Bunda Perlu Tahu

9 Tanda Awal Gagal Ginjal, Kenali Gejala dan Cara Menghindarinya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK