Jakarta -
Sebagian
ibu hamil tidak dianjurkan puasa oleh dokter, terutama yang masih hamil muda nih, Bun, karena biasanya masih mengalami mual dan muntah. Sehingga dikhawatirkan bisa memicu dehidrasi hingga kekurangan nutrisi.
Kalau Bunda ingin tetap berpuasa, harus diperhatikan dulu ya apakah berat badan mencukupi. Menurut dr.Paulina Toding, M.Gizi, SpGK, kalau berat badan kurang dan kondisi tidak fit sebaiknya jangan memaksa puasa.
"Sebenarnya enggak ada batasan atau larangan boleh atau enggak ibu hamil menjalani puasa. Yang penting kita lihat gimana status gizi dari ibu hamil itu sendiri. Terutama di trimester pertama. Jadi kembali lagi gimana kondisi kesehatan ibu hamil itu," ungkap Paulina kepada
HaiBunda beberapa waktu lalu.
Demi kebaikan Bunda dan janin, diperbolehkan untuk menunda puasa Ramadhan lho. Nantinya, setelah melahirkan Bunda bisa mengganti puasa atau membayar fidyah. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membayar fidyah bagi ibu hamil?
Melansir
detikcom, cendekiawan Muslim Prof Dr M Quraish Shihab pernah menjelaskan kalau wanita hamil dan menyusui masuk dalam kategori yang boleh mengganti puasa dengan fidyah, Bun. Seperti diriwayatkan mazhab Ahmad dan Syafi'i, wanita yang sedang hamil dan menyusui yang khawatir pada kesehatan janin dan anaknya, diperbolehkan membayar fidyah. Namun ingat, harus dibayar bersamaan dengan mengganti puasanya ya.
 Hukum fidyah ibu hamil/ Foto: iStock |
Tapi, kalau dia hanya mengkhawatirkan kesehatan dirinya saja, ibu hamil atau menyusui ini cukup mengganti puasa dan tidak membayar fidyah. Quraish Shihab juga menjelaskan pandangan berbeda dari mazhab Hambali, yang menyebut jika wanita hamil atau menyusui tak wajib membayar fidyah. Melainkan, harus menggantinya dengan puasa di lain waktu.
Ditambahkan Ustazah Aini Aryani, LC dari Rumah Fiqih, menurutnya kalau di Indonesia sendiri banyak yang menganut mahzab Syafi'i. Jadi kalau Bunda yang sedang hamil merasa lemas dan tak bertenaga maka harus mengganti atau meng-qada puasa.
"Kalau dari semua mahzab itu penjelasannya panjang, cuma dari mahzab Syafii yang paling banyak dipakai di Indonesia. Kalau ibunya lemas, tak bertenaga maka di-qada. Sebaliknya kalau ibunya kuat, namun dokter mengkhawatirkan anaknya, lebih tepatnya sumber kekhawatirannya dari anak maka konsekuensinya di-qada plus
fidyah," jelas Aini baru-baru ini.
Nah, maka dari itu
Ibu hamil wajib menjaga kesehatan ya selama puasa. Perhatikan berat badan janin, apakah sudah mencukupi atau belum? Kalau Bunda tetap ingin berpuasa, sebaiknya berkonsultasi terlebih dulu dengan dokter kandungan.
Selamat berpuasa!
Bunda, simak juga yuk olahraga yang aman saat berpuasa dalam video di bawah ini!
[Gambas:Video Haibunda]
(rap/rdn)