
kehamilan
Sudah Bayar Fidyah, Kenapa Ibu Hamil Tetap Wajib Bayar Puasa?
HaiBunda
Jumat, 25 Mar 2022 19:30 WIB

Bulan Ramadan segera tiba. Bagi Bunda yang berencana tidak puasa karena hamil atau menyusui, sebaiknya pahami dulu aturannya ya.
Bunda hamil dan menyusui termasuk golongan yang diperbolehkan tidak puasa Ramadan. Hal ini dilakukan atas dasar pertimbangan kondisi Bunda atau janin.
Bunda yang berencana tidak puasa wajib membayarnya dengan mengqhada puasa atau membayar fidyah. Qadha puasa adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadan, sebagai pengganti dari hari-hari dia tak bisa berpuasa di bulan itu. Kondisi ini kita kenal pula dengan istilah membayar utang puasa.
Sedangkan fidyah adalah mengganti puasa dengan memberikan makanan dengan jumlah tertentu pada orang miskin.
Bagi Bunda hamil dan menyusui, ketentuan mengqadha dan membayar fidyah seringkali membingungkan. Ada yang utang puasa impas hanya dengan membayar fidyah. Tapi, ada pula yang harus dibayar juga dengan mengqadha puasa.
Terkait hal tersebut, para ulama ada yang berbeda pendapat dalam mengenai hukum tidak puasa bagi Bunda hamil dan menyusui. Menurut Sutomo Abu Nashr, Lc, dalam buku Kupas Tuntas Fidyah, ada ulama berpendapat bahwa Bunda hamil dan menyusui dapat membayar fidyah saja atau malah harus qadha dan fidyah.
"Jumhur ulama dari empat madzhab sepakat, wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa, maka mereka tidak diwajibkan untuk membayar fidyah. Namun, mereka wajib untuk mengqadhanya setelah selesai bulan Ramadan," kata Sutomo Abu Nashr.
"Kasus seperti itu berlaku bagi mereka yang ketika tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya saja, misalnya khawatir lemas sehingga tidak kuat berpuasa karena sedang menyusui atau hamil. Hukum ini diqiyaskan kepada orang sakit yang masih ada potensi untuk sembuh," sambungnya.
Jumhur ulama juga sepakat bahwa wanita yang kasusnya seperti itu, tidak diwajibkan membayar fidyah, tetapi wajib mengqadha puasanya di luar bulan Ramadan.
Muhammad Ajib, Lc., MA dalam buku Ibu Hamil & Menyusui Bolehkah Bayar Fidyah Saja?, menjelaskan bahwa dari keempat madzhab, tidak ada satu pun ulama salaf yang memperbolehkan ibu hamil dan menyusui hanya membayar fidyah tanpa mengqadhanya, Bunda.
Ulama Syaikh Bin Baaz mengatakan bahwa Bunda hamil dan menyusui tetap harus mengqadha puasanya bila mereka tidak berpuasa. Beliau juga menyatakan, pendapat yang mengatakan Bunda hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja itu adalah pendapat yang marjuh, lemah, dan menyelisihi sunnah.
Penjelasan 4 madzhab tentang qadha dan fidyah dapat dibaca di halaman berikutnya.
Simak juga hukum membayar utang puasa, dalam video berikut:
MADZHAB PUASA BUNDA HAMIL DAN MENYUSUI
Sudah Bayar Fidyah, Kenapa Ibu Hamil Tetap Wajib Bayar Puasa?/ Foto: iStock
Terkait ketentuan qadha dan fidyah puasa bagi Bunda hamil, berikut 4 madzhab yang menjelaskan hal tersebut:
1. Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi menjelaskan bahwa Bunda hamil dan menyusui itu seperti orang sakit. Apabila mereka tidak berpuasa di bulan Ramadan, maka wajib menqhada puasanya saja dan tidak perlu membayar fidyah.
Imam Abu Hanifah, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur mendukung pendapat ini, Bunda. Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT, yang berbunyi:
Artinya: (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. (QS Al-Baqarah: 184)
Imam As-Sarakhsi, seorang ulama yang bermadzhab Hanafi menyebutkan bahwa ketika Bunda hamil atau menyusui meninggalkan puasa karena khawatir dengan kondisi dirinya dan bayinya, maka dia boleh tidak berpuasa. Bayi Bunda ini hanya diwajibkan qadha saja, tanpa membayar fidyah.
2. Madzhab Maliki
Berbeda dengan Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki membedakan hukum puasa Bunda hamil dan Bunda menyusui. Bagi Bunda hamil yang memutuskan tidak berpuasa, dia wajib qadha puasa. Sedangkan bagi Bunda menyusui tidak puasa, maka wajib qadha puasa dan membayar fidyah.
Di kitab Al Mudawanah dijelaskan alasan Bunda hamil dan menyusui dibedakan. Hal tersebut karena Bunda hamil dianggap sebagai orang sakit, sedangkan Bunda menyusui sebenarnya tidak lemah atau tidak sakit seperti Bunda hamil.
Selain qadha puasa, fidyah diwajibkan bagi Bunda menyusui karena alasan meninggalkan puasa adalah kondisi bayi, bukan karena fisik ibu yang tidak kuat berpuasa.
Simak penjelasan dari madzhab lainnya di halaman berikutnya!
Baca Juga : Ibu Hamil Boleh Kok Berpuasa, Asal... |
MADZHAB PUASA BUNDA HAMIL DAN MENYUSUI
Sudah Bayar Fidyah, Kenapa Ibu Hamil Tetap Wajib Bayar Puasa?/ Foto: Getty Images/ iStock
3. Madzhab Syafi'i
Madzhab Syafi'i membedakan hukumnya tergantung dari sisi kenapa Bunda hamil dan menyusui tidak berpuasa nih. Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' disebutkan bahwa yang termasuk orang yang boleh tidak puasa adalah ibu hamil dan ibu menyusui.
"Ibu hamil dan ibu menyusui jika khawatir terhadap dirinya, maka wajib qadha puasa tanpa fidyah. Namun, jika khawatir terhadap bayinya saja, maka wajib qadha dan wajib fidyah, yaitu 1 mud setiap harinya."
Imam An-Nawawi, seorang ulama besar dalam madzhab Syafi'i juga mengatakan hal serupa, Bunda. Berikut yang beliau sampaikan:
"Telah kamu sebutkan bahwa ibu hamil dan ibu menyusui jika khawatir terhadap dirinya saja atau khawatir terhadap dirinya dan bayinya maka wajib qadha puasa saja tanpa fidyah. Namun, jika khawatir terhadap bayinya saja, maka wajib qadha dan wajib fidyah menurut pendapat yang shahih."
4. Madzhab Hanbali
Pedapat Madzhab Hanbali sebenarnya sama dengan Madzhab Syafi'i. Imam Ibnu Qudamah dala kitab Al-Mughni menyebutkan:
"Bagi wanita hamil ketika mengkhawatirkan kondisi janinnya, ataupun wanita menyusui yang mengkhawatirkan kondisi bayinya, jika tidak berpuasa, wajib mengqadha dan membayar fidyah untuk orang miskin dari setiap hari yang ditinggalkan. Secara umum wanita hamil dan menyusui kalau keduanya mengkhawatirkan kondisi diri mereka, maka bayi keduanya boleh tidak puasa, dan cukup bagi keduanya mengqadhanya saja. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama sebab mereka dianggap seperti orang sakit. Namun, jika khawatir terhadap anaknya saja, maka bagi mereka wajib qadha dan membayar fidyah 1 mud setiap harinya kepada orang miskin."
Inti Madzhab Hambali adalah jika ibu hamil dan ibu menyusui tidak puasa karana sebab khawatir kepada dirinya saja, maka kewajibannya hanya qadha puasa saja. Begitu pun bila khawatir pada dirinya dan bayinya. Tapi, jika mereka tidak puasa karena khawatir kepada bayinya saja, maka kewajiban qadha puasa dan bayar fidyah.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
Cara Mengganti Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil & Menyusui: Biaya Fidyah, Niat & Waktu

Kehamilan
Bunda, Begini Panduan Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Kehamilan
3 Cara Tepat Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Kehamilan
Ketentuan Mengganti Puasa & Fidyah Ibu yang Hamil Berturut-turut

Kehamilan
Tips Mengatur Asupan Makanan Ibu Hamil Saat Puasa


9 Foto
Kehamilan
9 Potret Gaya Busana Keluarga Kerajaan Inggris Usai Melahirkan
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda