
kehamilan
Ramai Kabar Biaya Melahirkan Dikenai PPN, Hoax Atau Fakta? Ini Kata Dirjen Pajak
HaiBunda
Minggu, 09 Jun 2024 14:35 WIB

Belum lama ini, muncul kabar mengenai biaya melahirkan yang dikenai pajak. Kabar tersebut viral di media sosial X dan membuat warganet gaduh.
Netizen mengeluhkan ongkos persalinan yang bakal semakin mahal, Bunda. Namun, apakah informasi tersebut benar?
Setelah kabar itu menjadi buah bibir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya membantah informasi tersebut.
Biaya melahirkan tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana yang ditakutkan masyarakat, Bunda.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan bahwa, aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Selain Undang-Undang, masih terdapat aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
"Perlu kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan," ujar Dwi Astuti, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (9/6/2024).
Berdasarkan UU HPP, ada sejumlah barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN, di antaranya kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.
Selain itu, berikut ini juga dibebaskan dari PPN yaitu biaya listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan.
Kemudian, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara juga dibebaskan dari PPN.
Dwi Astuti memaparkan, barang bebas pajak adalah barang yang merupakan objek Pajak Daerah, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(anm/pri)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
Catat Bun, Ini Biaya Melahirkan di Depok dan Bekasi Tahun 2023

Kehamilan
Biaya Melahirkan di RS Bandung dan Surabaya 2021, Mulai dari Rp2,1 Juta

Kehamilan
Viral Melahirkan di Bidan dengan Teknik Tiup-tiup Tanpa Mengejan, Ini Tarifnya

Kehamilan
Cerita Bunda Siapkan Dana Rp70 Juta untuk Melahirkan di Tengah Pandemi

Kehamilan
Biaya Melahirkan Saat Pandemi Corona, Mulai dari Gratis hingga Rp50 Juta


7 Foto
Kehamilan
7 Potret Detik-detik Uut Permatasari Melahirkan di Usia 40 Thn, Awalnya Ingin Lahiran Normal
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda