HaiBunda

KEHAMILAN

Perbedaan Periksa Kehamilan dengan BPJS dan Biaya Mandiri yang Wajib Diketahui

ANNISA ZAHRA AULIANY   |   HaiBunda

Rabu, 09 Oct 2024 15:40 WIB
Cek kehamilan dengan BPJS/ Foto: Getty Images/PRImageFactory

Pemeriksaan selama masa kehamilan penting dilakukan untuk memantau pertumbuhan janin dan memastikan kesehatan bunda selama hamil. Periksa kehamilan bisa dilakukan dengan layanan BPJS di berbagai fasilitas kesehatan, Bunda.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan. Karenanya, semua peserta termasuk ibu hamil berhak mendapat pelayanan kesehatan dan dapat menentukan fasilitas kesehatan yang diinginkan.

Periksa kehamilan dengan BPJS dapat dimanfaatkan sejak awal kehamilan yang meliputi layanan USG, persalinan, dan pasca persalinan. Lalu, apa sih bedanya periksa kehamilan dengan BPJS dan umum? Berikut Bubun jelaskan selengkapnya.


Perbedaan Periksa Kehamilan dengan BPJS dan Umum yang Wajib Diketahui

Bunda yang merupakan peserta JKN aktif, dapat menghemat pengeluaran dengan periksa kehamilan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Akan tetapi, Bunda mungkin bertanya-tanya apakah ada batas pemakaian BPJS untuk pemeriksaan kehamilan seperti layanan USG dan kontrol lainnya.

Lalu, apa yang membedakan periksa kehamilan dengan BPJS dan pemeriksaan kehamilan umum? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

1. Perbedaan periksa kehamilan BPJS dan umum

Yang membedakan periksa kehamilan BPJS dan umum bukanlah dari segi prosedur dan tindakan medisnya, melainkan biayanya. Sebagai peserta JKN aktif, ibu hamil berhak mendapatkan pelayanan kebidanan selama masa kehamilan hingga pasca persalinan, dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu, pasien umum melakukan pemeriksaan kehamilan dengan mengeluarkan biaya pribadi. Periksa kandungan rutin selama kehamilan tentunya akan memakan biaya yang tidak sedikit. Di sinilah manfaat periksa kehamilan dengan BPJS Kesehatan dapat Bunda dapatkan.

Lebih lanjut, perbedaan periksa kehamilan dengan BPJS dan umum juga berada pada fasilitas kesehatan dan rujukannya. Peserta BPJS Kesehatan umumnya melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas.

Ibu hamil yang melakukan kontrol kehamilan dengan BPJS, dapat memeriksakan kondisinya lebih lanjut di rumah sakit dengan syarat berupa surat keterangan atau rujukan dari dokter pada faskes tingkat 1. Rujukan ke rumah sakit ini diberikan jika ibu hamil menunjukkan indikasi medis yang harus segera ditangani lebih lanjut.

Sementara itu, pasien umum dapat melakukan konsultasi kehamilan di berbagai fasilitas kesehatan, baik Puskesmas maupun rumah sakit tanpa memerlukan rujukan atas kondisi tertentu. Hanya saja, ibu hamil yang periksa kehamilan tanpa BPJS harus mengeluarkan biaya sendiri tanpa asuransi kesehatan.

Berapa kali kontrol kehamilan bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024, batasan periksa kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah enam kali kunjungan selama tiga trimester kehamilan. Jatah pemeriksaan kehamilan ini sesuai dengan standar kuantitas kunjungan enam kali selama periode kehamilan.

Terbagi menjadi kunjungan satu kali pada trimester 1, kunjungan dua kali pada trimester 2, dan kunjungan tiga kali pada trimester 3. Syarat ibu hamil bisa kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan adalah mendapat rujukan dari faskes tingkat 1 dan ibu hamil memiliki indikasi medis yang membutuhkan pemeriksaan USG dengan segera.

Tanggungan biaya periksa kehamilan oleh BPJS ini berlaku sama dengan perawatan kehamilan lainnya, seperti operasi caesar, imunisasi hepatitis B, dan imunisasi influenza pada ibu hamil. Setelah mendapat surat keterangan dari dokter, ibu hamil dengan indikasi medis dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan agar biaya pemeriksaannya ditanggung.

2. Perbedaan biaya periksa kehamilan dengan BPJS dan umum

Biaya periksa kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 19, disebutkan bahwa pelayanan kesehatan masa hamil (ante natal care) meliputi pemeriksaan kehamilan selama 3 trimester:

  • Satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG);
  • Dua kali pada trimester kedua yang dilakukan oleh dokter atau bidan;
  • Tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

Sementara itu, Tarif Non Kapitasi pelayanan kesehatan masa hamil terbagi menjadi 3, yakni bagi puskesmas, FKTP selain puskesmas, dan pada bidan jejaring.

Biaya periksa kehamilan oleh BPJS di Puskesmas:

  • Rp140.000,00 untuk pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG;
  • Rp80.000,00 untuk pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter;
  • Rp60.000 untuk pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh bidan Puskesmas.

Biaya periksa kehamilan oleh BPJS di FKTP selain Puskesmas:

  • Rp160.000,00 untuk pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG;
  • Rp90.000,00 untuk pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter;
  • Rp70.000,00 untuk pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh bidan di FKTP Non Puskesmas.

Sementara itu, biaya pada periksa kehamilan pada bidan jejaring adalah sebesar Rp70.000,00 untuk pelayanan masa hamil (ante natal care).

Biaya periksa kehamilan umum tanpa BPJS

Biaya pemeriksaan kehamilan dapat berbeda-beda setiap regionalnya dan kelas fasilitas kesehatannya, Bunda. Biaya periksa kehamilan tanpa asuransi BPJS mengharuskan pasien menanggung penuh seluruh biayanya.

Berikut detail estimasi biaya periksa kehamilan di rumah sakit tanpa BPJS:

1. Ultrasonografi (USG)

Prosedur USG dilakukan selama pemeriksaan kehamilan yang bertujuan untuk melihat perkembangan dan pertumbuhan janin. Seiring bertambahnya usia kehamilan, USG juga dilakukan agar Bunda bisa melihat wajah janin dengan jelas melalui pemindaian.

  • Estimasi biaya USG tanpa BPJS: Mulai Rp200.000,00 (RSU Hermina)

2. Biaya tes lab ibu hamil tanpa kartu BPJS di Puskesmas Jakarta

Apabila Bunda bukan merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan, pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan akan dikenakan tarif sesuai dengan Pergub Nomor 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan di Pusat Kesehatan Masyarakat.

Untuk perkiraan biaya sebagai pasien umum, Bunda bisa intip tarif tes laboratorium kehamilan di Puskesmas wilayah DKI Jakarta berikut ini:

  • Tes darah lengkap: Rp30.000
  • Pemeriksaan tes kehamilan: Rp30.000
  • Tes kadar gula darah: Rp20.000
  • Tes urine lengkap: Rp15.000
  • Cek kadar hemoglobin darah: Rp10.000
  • Tes golongan darah: Rp15.000
  • Rapid test HIV: Rp75.000
  • Pemeriksaan sifilis: Rp50.000

3. Syarat dan prosedur periksa kandungan pakai BPJS

Sebelum periksa kehamilan dengan BPJS Kesehatan, Bunda perlu ketahui dulu syarat dan prosedur berikut ini:

a) Mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu

BPJS Kesehatan bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses seluruh fasilitas dan layanan kesehatan yang terdapat di Indonesia. Untuk mendaftar BPJS, Bunda bisa melakukannya secara online melalui aplikasi JKN Mobile atau mengunjungi kantor BPJS secara langsung.

b) Memilih fasilitas kesehatan terdekat

Bunda perlu menentukan faskes tingkat 1 dengan mempertimbangkan lokasi dan jaraknya dengan tempat tinggal Bunda. Faskes tingkat 1 idealnya dapat diakses dengan mudah. Jika faskes tingkat 1 tidak cukup memadai, Bunda bisa mendapat rujuan ke fasilitas kesehatan selanjutnya.

c) Mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain jika berada di luar wilayah FKTP terdaftar

Jika Bunda melakukan kunjungan di luar domisili untuk tujuan tertentu yang bukan kegiatan rutin, atau dalam kondisi darurat medis, Bunda bisa mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain di luar wilayah FKTP terdaftar. Kunjungan paling banyak dilakukan tiga kali dalam waktu maksimal satu bulan di FKTP yang sama.

d) Menandatangai lembar bukti pelayanan

Setelah mendapatkan pelayanan kehamilan, Bunda perlu menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.

e) Mendapat rujukan ke faskes tingkat lanjutan

Jika ibu hamil menunjukkan indikasi medis dan memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, dokter akan merujuk bumil ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Manfaat BPJS untuk ibu hamil lainnya

Berikut beberapa manfaat BPJS untuk ibu hamil yang meliputi pelayanan kesehatan dari awal kehamilan hingga pasca persalinan:

a) Layanan selama kehamilan dari periksa kehamilan, masa nifas, dan pasca melahirkan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, pelayanan kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi pemeriksaan kehamilan (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), dan pra rujukan akibat komplikasi.

b) Layanan USG

Layanan USG yang ditanggung BPJS Kesehatan dilakukan di FKTP termasuk Puskesmas, FKTP Non Puskesmas, dan bidan jejaring. Syarat menjalani USG dengan BPJS Kesehatan adalah ibu hamil telah terdaftar sebagai peserta dan mendapat surat pengantar atau rujukan dari faskes tingkat 1.

c) Layanan persalinan

Layanan persalinan ibu hamil diatur dalam Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024, bahwa persalinan dilakukan oleh tim paling sedikit satu orang Tenaga Medis dan dua orang Tenaga Kesehatan, yakni dokter, bidan, dan perawat, atau dokter dan dua orang bidan. Dalam hal terdapat keterbatasan, persalinan tanpa komplikasi dapat dilakukan oleh tim paling sedikit dua orang Tenaga Kesehatan yang terdiri atas bidan dan perawat atau dua orang bidan.

d) Operasi caesar

Peserta JKN aktif dapat melakukan persalinan melalui operasi caesar selama mengikuti ketentuan dan sesuai indikasi medis yang ada. Biaya persalinan yang ditanggung BPJS mulai dari administrasi faskes, biaya persalinan, biaya akomodasi kamar rawat, biaya bidan atau dokter, hingga obat-obatan.

Nah, sekarang Bunda sudah tahu perbedaan periksa kehamilan dengan BPJS dan umum, serta manfaat BPJS Kesehatan lainnya untuk pelayanan kehamilan. Semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Alasan Ibu Hamil Tidak Boleh Kelelahan di Trimester 1

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Joanna Alexandra Ajak Kekasih Ketemu Orang Tua & Quality Time Bareng Anak

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Curhat Pevita Pearce Ungkap Suka Duka Hidup Jauh dari Keluarga

Mom's Life Annisa Karnesyia

20 Tanaman Hias Tahan Panas, Cocok untuk Outdoor

Mom's Life Arina Yulistara

10 Tempat Makan Soto Semarang Terdekat di Jakarta yang Legendaris, Punya Rasa Gurih & Enak!

Mom's Life Azhar Hanifah

9 Klinik Tumbuh Kembang Anak Jakarta dan Fasilitas Lengkapnya

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Cadmael Anak Chand Kelvin Sunat di Usia 2,5 Bulan, Bikin Kaget Netizen

20 Tanaman Hias Tahan Panas, Cocok untuk Outdoor

Curhat Pevita Pearce Ungkap Suka Duka Hidup Jauh dari Keluarga

9 Klinik Tumbuh Kembang Anak Jakarta dan Fasilitas Lengkapnya

Minimnya Dukungan untuk Ibu Menyusui, Dokter Ingatkan Ancaman Malnutrisi pada Anak

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK