
kehamilan
Syarat Kontrol Kehamilan dengan BPJS, Prosedur, Alur dan Biayanya
HaiBunda
Minggu, 11 Dec 2022 20:45 WIB

Bunda memanfaatkan penggunaan BPJS Kesehatan untuk memeriksakan kehamilan. Hal ini tentu penting dipertimbangkan ya, Bunda, setidaknya untuk menghemat pengeluaran jelang melahirkan.
Sebelum menggunakan BPJSÂ Kesehatan untuk kontrol kandungan, Bunda ketahui dulu syarat dan bagaimana prosedur kontrolnya. Berdasarkan informasi yang Bubun dapatkan dari laman resmi BPJS Kesehatan, disebutkan bahwa semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, Bunda.
Itu artinya, setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan, terutama di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat mendaftar, Bunda juga berhak menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan.
Yuk simak lebih lanjut agar Bunda tidak ragu memanfaatkan BPJS.
Syarat dan prosedur kontrol kehamilan dengan menggunakan BPJS
Melansir dari berbagai sumber, berikut merupakan syarat dan prosedur kontrol kehamilan menggunakan BPJS, di antaranya:
1. Mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS KesehatanÂ
BPJS Kesehatan merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Bunda. Dengan tujuan memudahkan masyarakat mengakses seluruh fasilitas dan layanan kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.Â
Bunda dapat mendaftar online melalui app JKN Mobile, atau dengan mendatangi kantor BPJS langsung jika lebih menginginkan secara offline.Â
2. Memilih fasilitas kesehatan terdekat
Bunda dapat memilih faskes tingkat I dengan mempertimbangkan lokasinya, apakah cukup terjangkau dari tempat tinggal Bunda atau tidak. Sebab, faskes tingkat I idealnya adalah fasilitas yang mudah untuk Bunda akses, baru jika faskes I tidak cukup memadai untuk menangani, bunda hamil akan mendapat rujukan ke faskes selanjutnya.Â
3. Mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain jika berada di luar wilayah FKTP terdaftar
Apabila Bunda melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, Bunda dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu maksimal satu bulan di FKTP yang sama.
4. Menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan
Setelah mendapatkan pelayanan, Bunda perlu menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
5. Mendapat rujukan ke Faskes tingkat lanjutan
Jika ditemukan indikasi medis dan memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, maka Bunda akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
Setelah mengetahui sederet syarat yang dibutuhkan, kini cari tahu juga bagaimana pembayaran BPJS Kesehatan untuk kontrol kandungan. Buka di halaman selanjutnya ya!
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak informasi mengenai BPJSÂ lainnya dalam video di bawah ini:
BIAYA BPJS UNTUK BUNDA HAMIL
Foto: Getty Images/iStockphoto/vadimguzhva
Biaya pelayanan BPJSÂ Kesehatan untuk ibu hamil
Biaya pelayanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Berikut besaran biaya pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit empat kali, sebesar Rp200.000
- Pemeriksaan ANC yang tidak dilakukan di satu tempat maka dibayarkan per kunjungan Rp50.000
- Persalinan pervaginam yang dilakukan oleh bidan adalah Rp700.000 dan yang dilakukan oleh dokter adalah Rp800.000
- Persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar di Puskesmas PONED, sebesar Rp950.000
- Pemeriksaan Post Natal Care (PNC) atau neonatus sesuai standar dan dilakukan dua kali kunjungan sebesar Rp25.000
- Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED sebesar Rp175.000
- Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal Rp125.000
![]() |
Jika Bunda ingin mendapatkan pelayanan di atas standard harga yang telah ditetapkan, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 mengenai jaminan kesehatan, Bunda bisa memanfaatkan skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan perusahaan asuransi komersial, yang mungkin Bunda miliki. Sebab skema CoB ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu membayar lebih, Bunda.Â
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
Fasilitas Periksa Kehamilan BPJS hingga Rentang Harga

Kehamilan
4 Layanan KB yang Ditanggung BPJS, Gratis Bun!

Kehamilan
Perbedaan Periksa Kehamilan dengan BPJS dan Biaya Mandiri yang Wajib Diketahui

Kehamilan
BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Ini Layanan yang Ditanggung hingga Melahirkan

Kehamilan
10 Hal Bikin Ibu Hamil Overthinking, Morning Sickness hingga Keguguran


5 Foto
Kehamilan
5 Potret Menakjubkan Ilustrasi Janin dalam Rahim dari Trimester 1-Trimester 3
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda