Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Viral Melahirkan Caesar Tak Dicover BPJS Bila Jarang Konsul, Ini Kata Humas

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 08 Apr 2025 10:29 WIB

Ilustrasi Melahirkan
Ilustrasi melahirkan caesar/ Foto: Getty Images/iStockphoto/SDI Productions
Jakarta -

Baru-baru ini, viral di media sosial soal narasi BPJS Kesehatan tak akan meng-cover biaya melahirkan caesar bila Bunda tak rutin konsultasi selama kehamilan. Aturan tersebut diklaim mulai diterapkan sejak 1 April 2025.

Berita ini pertama kali beredar di Instagram. "BPJS Bikin Aturan Mendadak Buat Para Bumil, Operasi SC Tidak Ditanggung BPJS Bila Selama Kehamilan Tidak Pernah Di Periksa Rutin pakai BPJS," demikian keterangan akun Instagram @rumpi****** pada Jumat (4/4/25).

Terkait unggahan tersebut, BPJS Kesehatan pun buka suara. Lantas, apa kata BPJS Kesehatan tentang aturan melahirkan caesar yang tercover asuransi ini?

BPJS Kesehatan buka suara

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menepis kabar yang beredar di media sosial belakangan ini. Menurutnya, kriteria atau indikasi medis persalinan caesar akan tercover BPJS berdasarkan penilaian dokter. Dokter mengarahkan pasien untuk menjalani tindakan caesar bila persalinan normal dianggap bisa membahayakan si ibu dan atau bayinya.

"Indikasi tersebut juga bisa berupa posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan proses persalinan normal," terang Rizzky, saat dihubungi Senin (7/4/25).

BPJS menekankan bahwa program jaminan kesehatan nasional (JKN) menanggung penuh perlindungan kesehatan ibu hamil dan calon bayi termasuk untuk tindakan caesar. Di sisi lain, layanan kesehatan yang diberikan juga dimulai dari pemeriksaan kehamilan rutin hingga pasca melahirkan, Bunda.

"Selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan tindakan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis," ungkapnya.

Bila Bunda ingin mendapatkan layanan yang dicover BPJS Kesehatan, maka sebaiknya perlu memahami aturan yang berlaku. Hal yang tidak kalah penting perlu diperhatikan adalah status kepesertaan BPJS yang aktif dan nihil tunggakan iuran.

"Selain itu juga dipastikan bahwa status kepesertaan sang ibu tidak sebagai anak dari KK sebelumnya," ujar Rizzky.

Lantas, bagaimana prosedur untuk mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan selama kehamilan?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda