Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Melahirkan dengan BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Biayanya

Nanie Wardhani   |   HaiBunda

Senin, 28 Aug 2023 15:25 WIB

Pregnant young woman lying on the bed in delivery room. Side view of happy pregnant female resting on bed in hospital ward. Healthcare and pregnancy concept
Ilustrasi melahirkan dengan BPJS/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Nimito

Kehamilan adalah salah satu fase paling istimewa dalam hidup seorang perempuan, penuh harapan dan kebahagiaan. Tetapi, persiapan untuk persalinan adalah sesuatu yang harus dipikirkan secara matang. 

Salah satu opsi yang dapat membantu meringankan beban biaya persalinan adalah dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, ada banyak ibu hamil yang belum tahu bagaimana prosedur dan biaya BPJS.

Seperti apa prosedur dan biaya BPJS? Apakah BPJS bisa digunakan tanpa rujukan dan digunakan di rumah sakit swasta? Dirangkum dari situs resmi BPJS dan berbagai sumber lainnya, berikut jawabannya.

Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan

Langkah pertama yang harus Bunda lakukan adalah mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan. Pendaftaran ini bisa dilakukan dengan cara yang cukup mudah:

1. Pendaftaran Anggota

Bunda bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan Bunda untuk mengakses informasi mengenai BPJS Kesehatan dan melakukan pendaftaran dari kenyamanan rumah. 

Alternatifnya, Bunda juga dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan yang terdekat dengan tempat tinggal Bunda.

2. Persiapan Dokumen

Saat mendaftar, Bunda akan diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen penting. Ini termasuk fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta bukti tabungan bank, seperti rekening BCA, BNI, BRI, BTN, atau Mandiri, atau rekening koran tiga bulan terakhir. 

Memastikan kelengkapan dokumen ini akan membantu memperlancar proses pendaftaran.

3. Kapan Meminta Surat Rujukan BPJS?

Jika Bunda ingin melahirkan di rumah sakit dengan BPJS, penting untuk mengetahui kapan dan bagaimana mendapatkan surat rujukan dari dokter FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang terdaftar. 

Surat rujukan ini diperlukan agar Bunda bisa mendapatkan pelayanan persalinan di rumah sakit dengan biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Biaya Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia dalam menghadapi biaya perawatan kesehatan, termasuk persalinan. Mari kita bahas lebih lanjut, Bunda.

1. Biaya Persalinan Normal

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan normal dengan ketentuan bahwa persalinan tersebut dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas.  Ini adalah berita baik karena Bunda tidak perlu khawatir tentang biaya persalinan normal.

2. Biaya Persalinan Caesar

Untuk persalinan dengan metode caesar, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya operasi sesuai dengan rujukan dokter. 

Ini sangat penting dalam situasi-situasi di mana persalinan normal tidak memungkinkan atau ada risiko tinggi, seperti perdarahan atau komplikasi lainnya.

3. Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Tanpa Rujukan

Kadang-kadang, kondisi medis memerlukan perawatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) yang lebih besar dengan fasilitas lebih lengkap, seperti rumah sakit. 

Dalam hal ini, Bunda dapat melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa harus memiliki surat rujukan jika situasi memaksa, misalnya, dalam kondisi gawat darurat.

Tata Cara Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan melibatkan beberapa tahap penting yang harus Bunda ketahui:

1. Datang ke FKTP

Pertama-tama, Bunda perlu datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar pada kartu JKN-KIS. Inilah tempat Bunda akan menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin untuk memastikan bahwa Bunda dan bayi dalam kondisi sehat.

2. Pemeriksaan Kehamilan

Pemeriksaan kehamilan ini akan dilakukan secara berkala untuk memantau perkembangan dan kesehatan ibu dan bayi. 

Jika tidak ada komplikasi, persalinan normal bisa dilakukan di FKTP tersebut dengan biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS

Untuk melahirkan di rumah sakit dengan BPJS, Bunda akan memerlukan surat rujukan dari dokter FKTP yang merawat Bunda selama kehamilan. 

Surat rujukan ini akan memberikan akses Bunda ke fasilitas rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan medis Bunda.

Nah, ada berbagai pertanyaan yang mungkin masih ada di benak Bunda. Dari persalinan dari Bidan hingga di rumah sakit swasta, ini pertanyaan yang sering ditanyakan tentang penggunaan serta fasilitas BPJS.

1. Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Pakai BPJS?

BPJS Kesehatan biasanya mencakup persalinan di FKTP atau FKTL. Jadi, jika bidan yang dipilih oleh Bunda terdaftar di FKTP, maka persalinan normal bisa ditanggung oleh BPJS.

2. Apakah Melahirkan Pakai BPJS Bisa Langsung ke Rumah Sakit?

Bunda bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS jika ada surat rujukan dari dokter FKTP dan persalinan memenuhi syarat medis yang sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.

3. Melahirkan dengan BPJS di rumah sakit swasta?

BPJS Kesehatan juga mencakup beberapa rumah sakit swasta, termasuk rumah sakit seperti Siloam. Untuk melahirkan di rumah sakit swasta, Bunda harus memiliki surat rujukan yang tepat sesuai dengan kebutuhan medis Bunda.

Jadi, Bunda, jangan khawatir tentang biaya persalinan. BPJS Kesehatan siap membantu Bunda dalam menyambut kebahagiaan keluarga yang baru. Semoga bermanfaat ya, Bunda!

Semoga informasi mengenai cara dan prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan ini membantu menyiapkan kelahiran dengan lebih matang ya, termasuk soal biaya yang harus dipersiapkan.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda