Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Hukum Berhubungan Intim saat Haji, Bunda Perlu Tahu

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 28 May 2025 21:20 WIB

Ilustrasi Suami Istri Haji/ Umrah
Ilustrasi Suami Istri Haji atau Umrah/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Gatot Adriansyah
Daftar Isi
Jakarta -

Setiap orang yang menjalankan ibadah haji perlu memahami larangan-larangan selama berada di Tanah Suci. Salah satunya adalah larangan untuk berhubungan intim saat haji, Bunda.

Ya, berhubungan intim saat menunaikan ibadah haji dilarang dalam Islam. Ada ketentuan yang perlu diketahui jemaah tentang aturan berhubungan intim ini selama haji.

Hukum berhubungan intim suami istri saat haji

Abu Ubaidillah Muhaimin bin Subaidi, Lc, M.E dalam buku Kiat Menggapai Haji Mabrur menjelaskan bahwa larangan-larangan ketika haji terbagi menjadi dua, yakni larangan yang merusak haji/umrah, dan yang tidak merusak haji/umrah. Larangan yang merusak haji hanya ada satu macam, yaitu melakukan hubungan intim saat haji sebelum melempar jumrah 'aqabah pada hari raya kurban, dan saat umrah sebelum menyempurnakan manasik umrah.

"Ini adalah larangan yang paling berdosa dan memiliki pengaruh terbesar pada ritual-ritual haji/umrah," kata Abu Ubaidillah Muhaimin.

"Dia wajib menuntaskan hajinya meskipun batal dan menyempurnakan umrahnya meskipun batal."

Hal yang sama juga dijelaskan dalam laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dapat disimpulkan bahwa melakukan hubungan intim merupakan larangan berat selama haji. Jika hubungan intim dilakukan sebelum tahallul awal (sebelum melempar jumrah 'aqabah), maka ibadah hajinya dianggap batal, tetapi tetap harus diselesaikan.

Terkait tentang hal tersebut, Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 197, yang berbunyi:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

Artinya: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka tidak boleh berkata jorok (rafats), berbuat fasik (berkelakuan buruk) dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa, dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!. (QS. Al-Baqarah: 197)

Waktu yang dihalalkan berhubungan suami istri saat haji

Melansir dari detikcom dan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama, jemaah haji dilarang untuk berhubungan intim sebelum atau sesudah tahallul awal. Tahallul awal yakni saat jamaah melakukan kegiatan melontar jumrah 'aqabah kemudian memotong rambut kepala atau bercukur atau tawaf ifadhah dan sa'i kemudian memotong rambut atau bercukur.

Berhubungan intim saat haji hanya diperbolehkan setelah tahallul tsani, yakni keadaan ketika jamaah telah melakukan tiga kegiatan haji, seperti melontar jumrah aqabah, memotong atau mencukur rambut, dan tawaf ifadhah serta sa'i.

Denda berhubungan suami istri saat haji

Seperti dijelaskan sebelumnya, pasangan suami istri yang berhubungan intim saat haji (sebelum tahallul awal) wajib menuntaskan hajinya meskipun batal. Selain itu, mereka juga harus menunaikan haji pada tahun yang akan datang, dengan berkurban seekor badanah (unta atau sapi).

Sementara bagi yang berhubungan intim setelah tahallul awal, maka hajinya dianggap tidak batal. Tetapi, ia harus membayar dengan berkurban unta.

Jika tidak sanggup memenuhinya, maka ia harus menggantinya dengan menyembelih seekor sapi. Bila tetap tidak mampu, maka bisa menggantinya dengan menyembelih tujuh ekor kambing.

Allah SWT tetap memberikan keringanan lagi bila ia tidak mampu melakukan hal tersebut. Ia dapat menggantinya dengan memberi makan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram. Kalau tetap tak mampu, ia diberi keringanan dengan diharuskan berpuasa dengan hitungan satu hari untuk setiap mud dari harga unta.

Pendapat lain mengatakan bahwa seseorang bisa membayar denda dengan seekor kambing saja bila melakukan larangan sesudah tahallul awal.

Lain halnya bila seorang istri dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan intim. Haji istri tersebut tetap sah. Ia juga dianggap tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.

Demikian penjelasan terkait hukum berhubungan intim saat haji. Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda