Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

4 Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Super Air Jet

Melly Febrida   |   HaiBunda

Senin, 29 Sep 2025 07:50 WIB

Ibu hamil di pesawat
4 Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Super Air Jet/Foto: iStock
Daftar Isi
Jakarta -

Ibu hamil mungkin merasa khawatir jika harus bepergian dengan pesawat seperti maskapai Super Air Jet. Apakah penerbangan ini aman untuk kehamilan, bagaimana dengan janin di kandungannya? Itu yang sering menjadi tanda tanya ibu hamil. Untuk itu, ketahui syarat ibu hamil naik pesawat Super Air Jet.

Menurut American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG), perjalanan udara sesekali selama kehamilan umumnya aman. Ibu hamil dapat terbang dengan aman dengan memperhatikan tindakan pencegahan yang sama untuk perjalanan udara seperti masyarakat umum. 

"Karena turbulensi udara yang parah tidak dapat diprediksi dan risiko trauma selanjutnya signifikan jika hal ini terjadi, ibu hamil harus diinstruksikan untuk terus menggunakan sabuk pengaman saat duduk," tulis ACOG dalam halaman resminya. 

Studi kohort menunjukkan tidak ada peningkatan dampak buruk kehamilan pada penumpang pesawat sesekali. Sebagian besar maskapai penerbangan komersial mengizinkan ibu hamil untuk terbang hingga usia kehamilan 36 minggu.

Ibu hamil akan lebih bijaksana menghindari perjalanan udara sejak usia kehamilan 37 minggu,  pada kehamilan tunggal tanpa komplikasi.

Apabila terdapat faktor risiko signifikan untuk persalinan prematur (seperti kehamilan kembar), maka tidak bisa terbang di usia kehamilan di  bawahnya. Hal ini juga konsisten dengan rekomendasi Asosiasi Perjalanan Udara Internasional.

Beberapa maskapai penerbangan membatasi ibu hamil untuk penerbangan internasional di awal kehamilan dan beberapa maskapai penerbangan lainnya mewajibkan dokumentasi usia kehamilan. 

Untuk persyaratan maskapai penerbangan tertentu, ibu hamil harus berkonsultasi dengan maskapai masing-masing. Awak pesawat sipil dan militer yang hamil harus berkonsultasi dengan agensi masing-masing untuk mengetahui peraturan atau pembatasan tugas penerbangannya.

Risiko yang dihadapi ibu hamil saat perjalanan dengan pesawat

Ibu hamil yang memiliki kondisi medis atau obstetrik tidak disarankan melakukan perjalanan udara karena kondisinya dapat memburuk. Ibu hamil harus diberitahu bahwa kegawatdaruratan obstetrik paling umum terjadi pada trimester pertama dan ketiga.

Kondisi lingkungan di dalam pesawat, seperti perubahan tekanan kabin dan kelembapan rendah, ditambah dengan perubahan fisiologis kehamilan, memang mengakibatkan adaptasi, termasuk peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, serta penurunan kapasitas aerobik yang signifikan. 

Risiko yang terkait dengan imobilisasi penerbangan dalam waktu lama dan kelembapan kabin yang rendah, seperti edema ekstremitas bawah dan kejadian trombotik vena, baru-baru ini menjadi fokus perhatian semua penumpang udara.

Bukti risiko ini yang dikaitkan dengan perjalanan udara selama kehamilan masih kurang, namun langkah-langkah pencegahan tertentu diharapkan dapat meminimalkan risiko. Termasuk penggunaan stoking penyangga dan gerakan berkala pada ekstremitas bawah, menghindari pakaian ketat, ambulasi sesekali, dan menjaga hidrasi yang adekuat.

Langkah pencegahan risiko perjalanan pesaat saat hamil

Ibu hamil harus diinstruksikan terus menggunakan sabuk pengaman saat duduk karena turbulensi udara yang parah tidak dapat diprediksi dan risiko trauma selanjutnya. Sabuk pengaman harus diikatkan rendah di tulang pinggul, di antara perut buncit dan panggul. 

Beberapa tindakan pencegahan dapat meredakan ketidaknyamanan bagi penumpang pesawat yang sedang hamil. Misalnya, makanan atau minuman yang menghasilkan gas harus dihindari sebelum penerbangan terjadwal karena gas yang terperangkap mengembang di ketinggian.

Obat antiemetik preventif harus dipertimbangkan untuk perempuan dengan peningkatan mual.

Syarat ibu hamil naik pesawat

Menurut situs resmi Super Air Jet, ibu hamil yang hendak melakukan perjalanan udara ada beberapa syarat yang harus dipenuh antara lain:

  1. Usia kehamilan sampai dengan 35 minggu wajib membawa Surat Dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, berlaku 7 hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
  2. Ibu hamil harus mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan FOI (Form Off Imdemnity) yang disediakan oleh Super Air Jet.
  3. Untuk kehamilan khusus (komplikasi atau gangguan) tidak diperkenankan terbang.
  4. Kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan kurang dari 31 minggu.
  5. Usia kehamilan >35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan

Dan demi keselamatan dan kenyamanan penerbangan, penumpang yang sedang hamil wajib memberitahukan staff check-in counter tentang kondisi kehamilannya pada saat melapor di counter check-in.

Selain itu, ibu hamil harus menunjukkan Surat dokter yang disyaratkan serta menunjukkan bukti vaksin dosis lengkap (booster).

Beberapa vaksinasi direkomendasikan dan aman selama kehamilan, dan pertimbangkan pemberian vaksinasi perjalanan tertentu jika manfaatnya lebih besar daripada risikonya.

Umumnya, ibu hamil disarankan untuk menghindari vaksin hidup, sedangkan vaksin inaktif biasanya dianggap aman. Vaksinasi rutin yang direkomendasikan selama kehamilan meliputi influenza, COVID-19.

Melansir ScienceDirect, ibu hamil umumnya disarankan untuk menghindari perjalanan ke wilayah yang mewajibkan vaksinasi perjalanan. Jika perjalanan tidak dapat dihindari, vaksinasi harus dipertimbangkan berdasarkan rasio risiko-manfaat.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda