HaiBunda

KEHAMILAN

Tata Cara Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS tapi Tanpa Surat Rujukan & Dokumen Persyaratan

Dwi Indah Nurcahyani   |   HaiBunda

Selasa, 27 Jan 2026 08:50 WIB
Tata Cara Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS tapi Tanpa Surat Rujukan & Dokumen Persyaratan/Foto: Getty Images/iStockphoto/Amorn Suriyan
Jakarta -

Proses persalinan tidaklah mudah bagi sebagian perempuan. Adakalanya mereka perlu mendapatkan bantuan persalinan di rumah sakit. Yuk, cari tahu tata cara melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tapi tanpa surat rujukan serta dokumen persyaratannya apa saja, Bunda.

Biaya melahirkan memang terus naik dari tahun ke tahun. Sehingga, bagi para calon orang tua sering merasa khawatir dengan biaya yang cukup besar tersebut.

Kabar baiknya, bagi para anggota BPJS Kesehatan, hal tersebut bisa menjadi lebih ringan ya, Bunda. Sebab, para peserta yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan dapat menikmati fasilitas persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan termasuk di rumah sakit dengan ditanggung BPJS Kesehatan.


Benarkah persalinan dicover BPJS Kesehatan?

Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan RI Official di Tik Tok, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti menjelaskan bahwa selama ini baik persalinan itu bedah caresar atau persalinan normal asal seusia indikasi medis dan prosedurnya pasti dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Di BPJS Kesehatan sendiri, apakah peserta sudah periksa ANC atau tidak, periksa kehamilan tidak periksa kehamilan kalau bersalin itu tetap dijamin asal sesuai indikasi medis dan prosedur.

Dituturkannya, memang ibu hamil disarankan itu periksa ANC atua memeriksakan kehamilannya dan pakai BPJS Kesehatan secara gratis.

Alasannya, agar nantinya para petugas kesehatan mengetahui antisipasi ke depannya apakah akan terjadi disproporsional panggul atau artinya ukuran panggul ibu dan bayinya kepalanya itu kira-kira sesuai atau tidak dan sebagainya. Atau misalnya, ada kondisi kurang zat besi dan segala macam, hal tersebut bisa diantisipasi dengan baik.

Tata cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk persalinan

Sebelum menggunakan BPJS Kesehatan untuk keperluan persalinan Bunda, memang ada baiknya Bunda mencari tahu apa dan bagaimana prosedurnya yang perlu dipersiapkan ya, Bunda.

Secara umum, melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan sesuai dengan fasyankes yang terlampir. Jika memang tidak memungkinkan di fasyankes tingkat pertama dengan latar indikasi medis tertentu, biasanya dokter akan memberikan surat rujukan.

"Peserta JKN aktif yang akan melahirkan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan selama mengikuti ketentuan dan sesuai dengan indikasi medis, baik persalinan normal ataupun melalui operasi caesar," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dr. Lily Kresnowati, M.Kes, dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri.

"Yang menjadi tanggungan BPJS itu mulai dari administrasi faskes, kemudian biaya persalinan, biaya akomodasi kamar rawat, biaya bidan atau dokter, hingga dokter spesialis, dan juga obat-obatan," sambungnya.

Untuk bisa memanfaatkan pelayanan BPJS Kesehatan dalam persalinan, pastikan beberapa persyaratan berikut terpenuhi ya, Bunda:

1. Kepesertaan BPJS masih aktif
2. Melakukan kunjungan ke faskes tingkat pertama sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS Kesehatan
3. Melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di faskes tingkat pertama
4. Melakukan persalinan normal jika tidak ada risti (risiko tinggi)
5. Mendapatkan surat rujukan bila terindikasi ada risti
6. Melahirkan di rumah sakit dengan surat rujukan terlampir dari faskes tingkat satu
7. Mendapatkan layanan persalinan tanpa rujukan dalam kondisi darurat
8. Mempersiapkan dokumen seperti KK, KTP asli dan fotokopi, buku kesehatan ibu dan anak, surat rujukan

Melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tanpa rujukan

Selama sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dari BPJS Kesehatan, persalinan baik normal ataupun caesar dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hanya saja, jika ibu hamil yang meminta melahirkan di rumah sakit tanpa melalui rujukan atau tanpa indikasi medis tertentu maka BPJS tidak akan menjamin biaya melahirkan tersebut ya, Bunda.

Sebaliknya, dalam kondisi kedaruratan bagi para ibu hamil bisa mendapatkan pertolongan melahirkan di rumah sakit tanpa rujukan. Mereka bisa langsung menuju ke IGD ketika mengalami kondisi darurat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 tahun 2014.

"Persalinan normal diutamakan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kecuali, ibu hamil dengan kondisi penyulit bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau dalam kondisi darurat tidak perlu lewat FKTP," demikian isinya.

Melalui tim customer care di Instagram @bpjskesehatan_ri, dijelaskan bahwa prosedur persalinan dilakukan dengan pemeriksaan awal ke Faskes Tingkat I terlebih dahulu. Untuk persalinan normal dilakuan di Faskes Tingkat I terdaftar. Jika ada indikasi medis persalinan secara caesar, dari Faskes Tingkat I akan membuatkan surat rujukan ke rumah sakit.

Namun, apabila peserta dalam kondisi darurat, maka persalinan bisa langsung ke UGD/IGD RS terdekat dengan catatan kondisi darurat ditentukan dari hasil pemeriksaan dokter UGD/IGD RS. Jika dikategorikan darurat oleh dokter, maka dapat ditanggung BPJS Kesehatan. 

Sedangkan jika kondisi ditetapkan tidak gawat darurat maka tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika sudah sesuai prosedur, maka untuk biaya persalinan dapat dijamin BPJS Kesehatan.

Secara umum, berobat ke rumah sakit tanpa rujukan memang bisa dilakukan dengan BPJS Kesehatan. Dilansir Instagram @upk_kemenkes, ada beberapa kriteria keadaan gawat darurat yang dapat ditangani di IGD tanpa rujukan dari FKTP, seperti:

  • Demam tinggi
  • Kejang
  • Nyeri hebat
  • Pendarahan aktif
  • Penurunan kesadaran
  • Kelumpuhan yang terjadi tiba-tiba
  • Sesak napas berat
  • Kekurangan cairan atau dehidrasi

Persayaratan dokumen yang perlu disiapkan 

Dalam kondisi darurat, ibu hamil bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ya, Bunda. Tetapi, jangan lupa untuk tetap membawa dokumen yang disyaratkan untuk memudahkan prosesnya.

Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan yakni sebagai:

1. KTP
2. Kartu BPJS Kesehatan atau kartu KIS
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

Semoga informasinya membantu ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Angka Kelahiran Turun, Bunda yang Melahirkan di Desa Ini Dapat Bonus Rp27 Juta

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Momen Haru Ranty Maria Resmi Menikah, Digandeng Ayah Asal Korsel Menuju Pemberkatan

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Marissa Anita dan Andrew Trigg Resmi Cerai Setelah 17 Tahun Menikah

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Daftar Nama Anak yang Bisa Naik di Kapal Pesiar Mewah Gratis

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

Cerita Chiki Putri Marissa Haque & Ikang Fawzi Terpilih Jadi Petugas Haji 2026

Mom's Life Amira Salsabila

Baru Menikah? Begini Cara Gabungkan BPJS Kesehatan Suami dan Istri secara Online

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kisah Artis Hollywood Valerie Bertinelli Dipecat karena Berat Badannya Naik

Marissa Anita dan Andrew Trigg Resmi Cerai Setelah 17 Tahun Menikah

Momen Haru Ranty Maria Resmi Menikah, Digandeng Ayah Asal Korsel Menuju Pemberkatan

Kurang Serat Selama Kehamilan Bisa Lambatkan Perkembangan Otak Anak

Daftar Nama Anak yang Bisa Naik di Kapal Pesiar Mewah Gratis

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK