
kehamilan
Berencana Melahirkan dengan BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Gratis Semua Biaya?
HaiBunda
Jumat, 20 May 2022 07:05 WIB

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bisa didapatkan Bunda yang akan melahirkan nih. Ini termasuk biaya persalinan lho.
Dilansir laman BPJS Kesehatan, manfaat BPJS untuk persalinan adalah Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Selain itu, pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita ini juga meliputi:
- Persalinan pervaginam (normal) bukan risiko tinggi
- Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyakit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar)
- Pertolongan neonatal dengan komplikasi
Berbeda dengan askes, BPJSÂ Kesehatan atau JKN-KIS dapat memberikan jaminan pelayanan tanpa batas jumlah anak. Artinya, berapa kali pun Bunda bersalin, akan tetap ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain persalinan normal, Bunda yang melahirkan secara caesar juga bisa mendapatkan keuntungan dari BPJS Kesehatan. Lalu berapa besaran biaya untuk pelayanan kebidanan?
Tarif pelayanan BPJS
Bila merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berikut biaya pelayanan kebidanan dengan BPJSÂ Kesehatan:
- Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit empat kali, sebesar Rp200.000
- Pemeriksaan ANC yang tidak dilakukan di satu tempat maka dibayarkan per kunjungan Rp50.000
- Persalinan pervaginam normal yang dilakukan oleh bidan adalah Rp700.000 dan yang dilakukan oleh dokter adalah Rp800.000
- Persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar di Puskesmas PONED, sebesar Rp950.000
- Pemeriksaan Post Natal Care (PNC) atau neonatus sesuai standar dan dilakukan dua kali kunjungan sebesar Rp25.000
- Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED sebesar Rp175.000
- Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal Rp125.000
Lalu apakah bisa mendapatkan pelayanan secara gratis dengan BPJSÂ Kesehatan?
Baca halaman berikutnya ya.
Simak juga cara cek BPJSÂ Kesehatan di aplikasi, dalam video berikut:
DOKUMEN PENTING UNTUK PERSIAPAN MELAHIRKAN DENGAN BPJS KESEHATAN
BPJS Kesehatan/ Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda
Bunda bisa kok mendapatkan pelayanan melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan. Sudah banyak lho Bunda-bunda yang merasakan manfaat ini.
Nah, untuk mendapatkannya, Bunda bisa menghubungi pelayanan BPJS Kesehatan terdekat atau tempat bersalin ya. Jika ada kebutuhan perawatan atau layanan yang di luar standar BPJS Kesehatan atau di luar paket persalinan, maka peserta harus menanggungnya biaya sendiri.
Bagi Bunda yang ingin mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan maksimal saat melahirkan, sebaiknya menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan di mana Bunda terdaftar sebagai anggota aktif dan rutin membayar iuran kepesertaan setiap bulan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat rujukan dari fasilitas tingkat pertama
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA)
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 tahun 2014, persalinan normal diutamakan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kecuali, Bumil dengan kondisi penyulit bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau dalam kondisi darurat tidak perlu lewat FKTP.
Semoga informasi layanan BPJSÂ untuk persalinan ini membantu.Â
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
Cerita Bunda Melahirkan di Inggris, Gratis tapi Tak Boleh Masuk RS sebelum Bukaan 5

Kehamilan
Daftar 5 Rumah Bersalin di Jakarta Barat, Lengkap dengan Biayanya

Kehamilan
Biaya Melahirkan di RS Bandung dan Surabaya 2021, Mulai dari Rp2,1 Juta

Kehamilan
Biaya Melahirkan di 7 Rumah Sakit Ibu dan Anak Elite di Jakarta

Kehamilan
Biaya Melahirkan Saat Pandemi Corona, Mulai dari Gratis hingga Rp50 Juta


7 Foto
Kehamilan
7 Potret Sabrina Anggraini Istri Belva Devara Jalani Trimester 3, Tak Sabar Sambut Baby Girl
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda