Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Berencana Melahirkan dengan BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Gratis Semua Biaya?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 20 May 2022 07:05 WIB

Ibu melahirkan
Ilustrasi Ibu Melahirkan/ Foto: Getty Images/iStockphoto

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bisa didapatkan Bunda yang akan melahirkan nih. Ini termasuk biaya persalinan lho.

Dilansir laman BPJS Kesehatan, manfaat BPJS untuk persalinan adalah Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Selain itu, pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita ini juga meliputi:

  • Persalinan pervaginam (normal) bukan risiko tinggi
  • Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyakit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar)
  • Pertolongan neonatal dengan komplikasi
Banner 5 Tanda Melahirkan dalam Waktu Dekat5 Tanda Melahirkan dalam Waktu Dekat/ Foto: HaiBunda/ Annisa Shofia

Berbeda dengan askes, BPJS Kesehatan atau JKN-KIS dapat memberikan jaminan pelayanan tanpa batas jumlah anak. Artinya, berapa kali pun Bunda bersalin, akan tetap ditanggung BPJS Kesehatan.

Selain persalinan normal, Bunda yang melahirkan secara caesar juga bisa mendapatkan keuntungan dari BPJS Kesehatan. Lalu berapa besaran biaya untuk pelayanan kebidanan?

Tarif pelayanan BPJS

Bila merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berikut biaya pelayanan kebidanan dengan BPJS Kesehatan:

  1. Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit empat kali, sebesar Rp200.000
  2. Pemeriksaan ANC yang tidak dilakukan di satu tempat maka dibayarkan per kunjungan Rp50.000
  3. Persalinan pervaginam normal yang dilakukan oleh bidan adalah Rp700.000 dan yang dilakukan oleh dokter adalah Rp800.000
  4. Persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar di Puskesmas PONED, sebesar Rp950.000
  5. Pemeriksaan Post Natal Care (PNC) atau neonatus sesuai standar dan dilakukan dua kali kunjungan sebesar Rp25.000
  6. Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED sebesar Rp175.000
  7. Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal Rp125.000

Lalu apakah bisa mendapatkan pelayanan secara gratis dengan BPJS Kesehatan?

Baca halaman berikutnya ya.

Simak juga cara cek BPJS Kesehatan di aplikasi, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

DOKUMEN PENTING UNTUK PERSIAPAN MELAHIRKAN DENGAN BPJS KESEHATAN

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan/ Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda

Bunda bisa kok mendapatkan pelayanan melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan. Sudah banyak lho Bunda-bunda yang merasakan manfaat ini.

Nah, untuk mendapatkannya, Bunda bisa menghubungi pelayanan BPJS Kesehatan terdekat atau tempat bersalin ya. Jika ada kebutuhan perawatan atau layanan yang di luar standar BPJS Kesehatan atau di luar paket persalinan, maka peserta harus menanggungnya biaya sendiri.

Bagi Bunda yang ingin mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan maksimal saat melahirkan, sebaiknya menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu BPJS Kesehatan di mana Bunda terdaftar sebagai anggota aktif dan rutin membayar iuran kepesertaan setiap bulan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat rujukan dari fasilitas tingkat pertama
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA)

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 tahun 2014, persalinan normal diutamakan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kecuali, Bumil dengan kondisi penyulit bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau dalam kondisi darurat tidak perlu lewat FKTP.

Semoga informasi layanan BPJS untuk persalinan ini membantu. 


(ank/rap)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda