KEHAMILAN
Alasan Bidan di Indonesia Hanya Boleh Perempuan Berbeda dengan Dokter Kandungan
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Kamis, 26 Feb 2026 12:15 WIBBidan merupakan profesi medis yang mendukung kesehatan perempuan dan anak. Di Indonesia, bidan menjadi profesi yang banyak membantu dalam proses persalinan, Bunda.
Menurut definisi dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI), bidan adalah tenaga professional bertanggung jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan, dan masa nifas. Bidan juga memfasilitasi dan memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri, serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan juga anak-anak.
Di Indonesia, bidan adalah profesi yang hanya diisi oleh perempuan. Mengutip beberapa sumber, faktor budaya dan sosial dianggap sebagai alasan kenapa profesi bidan hanya diisi oleh perempuan. Ketentuan bidan adalah perempuan secara rinci telah tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
"Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan," demikian isi pasal 1 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2019.
Apakah ada bidan laki-laki?
Berbeda dengan di Indonesia, pekerjaan bidan laki-laki bisa ditemukan di banyak negara di dunia. Namun tetap saja, jumlahnya tak sebanyak bidan perempuan.
"Banyak orang bertanya-tanya apa ada bidan laki-laki? Bidan laki-laki itu ada, tapi jumlahnya tidak banyak," demikian ulasan di laman School of Nursing dari Vanderbilt University.
Kebanyakan laki-laki yang tertarik dengan kebidanan akan berakhir menjadi dokter kandungan. Sementara bagi perempuan, sebagian besar mungkin tak dapat mengikuti pendidikan institusi (dan dilarang menggunakan prosedur bedah), tetapi mereka bisa mempraktikkan ilmu kebidanan empiris.
Sebuah penelitian yang dipublikasikan di International Journal of Childbirth tahun 2019 mengungkap bahwa proporsi bidan laki-laki memang kecil dibandingkan bidan perempuan. Pada bidan laki-laki, peraturan dan sistem pelatihannya dapat bervariasi di setiap negara.
Di Inggris, bidan laki-laki dapat ditemukan sejumlah di rumah sakit. Dikutip dari BBC, mereka menjalani pelatihan yang sama seperti perempuan. Mereka juga diajarkan bahwa kebidanan adalah tentang memberdayakan perempuan untuk membuat pilihan mereka sendiri.
Bidan perempuan di Indonesia
Di Undang-undang RI, UU No. 4 Tahun 2019 dijelaskan bahwa pelayanan kebidanan merupakan suatu bentuk pelayanan profesional yang menjadi bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/ atau rujukan.
IBI menjelaskan, bidan mempunyai tugas penting untuk konseling dan pendidikan kesehatan tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini mencakup:
- Pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua
- Kesehatan perempuan
- Kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi
- Asuhan anak
Dikutip dari buku Edukasi dan Promosi Kesehatan Kebidanan karya Chrisdianti Yulita dkk, bidan memiliki tugas yang penting dalam konseling dan edukasi kesehatan, tidak hanya untuk perempuan yang mereka layani, tetap juga dalam keluarga dan komunitas. Peran bidan juga menjadi krusial sebagai agen perubahan, terutama dalam membantu pemantauan kesehatan ibu hamil.
Menurut Asrinah, dkk. dalam buku Asuhan Kebidanan Masa Kehamilan, peran bidan dibagi menjadi empat, yakni sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti. Sumber lain mengatakan bahwa bidan memiliki peran sebagai fasilitator, motivator, educator, dan advocator.
Perbedaan peran tersebut tidak menjadi perbedaan yang signifikan karena masing-masing saling melengkapi dan melekat pada bidan.
Praktik bidan di Indonesia telah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Misalnya, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, dijelaskan bahwa bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Mereka yang menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III (D III) Kebidanan dan wajib memiliki SIPB (Surat Izin Praktik Bidan).
Demikian penjelasan terkait alasan kenapa bidan di Indonesia perempuan. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! Sementara bagi Bunda yang ingin membeli suplemen khusus ibu hamil yang tinggi akan kandungan DHA, klik di sini.
(ank/rap)