KEHAMILAN
Kemenhaj Ungkap Aturan Baru Ibu Hamil Naik Haji Tahun 2026
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Selasa, 21 Apr 2026 18:30 WIBKloter pertama keberangkatan haji tahun 2026 dijadwalkan pada 22 April. Menjelang keberangkatan calon jemaah, Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj)mengumumkan kebijakan istithaah atau kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan jemaah dan menekan angka kematian selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, Bunda. Menurut Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Liliek Marhaendro Susilo, seluruh jemaah wajib menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan untuk menentukan kelayakan istithaah.
"Indonesia mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait aspek kesehatan, karena tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, jemaah yang berangkat harus benar-benar dalam kondisi sehat," ujar Liliek saat memberikan pembekalan pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447H/2026M di Jakarta, Selasa (13/1/2026), dilansir laman Kemenhaj.
Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan secara berlapis, Bunda. Sebelum keberangkatan, calon jemaah memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan di daerah asal hingga menjalani pemeriksaan ulang di asrama haji sebelum keberangkatan.
"Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kesehatan jemaah tetap terjaga saat dinyatakan istithaah," kata Liliek.
Aturan baru ibu hamil naik haji di tahun 2026
Dalam kesempatan ini, Liliek juga menyampaikan aturan kesehatan terbaru untuk haji 2026 terkait aspek kehamilan. Di tahun 2026, ibu hamil tidak diperbolehkan berangkat haji bila usia sudah memasuki tiga bulan terakhir (sebelum melahirkan). Tak hanya itu, ibu hamil dengan risiko tinggi juga tidak diizinkan naik haji.
"Kehamilan dengan risiko tinggi juga tidak diperkenankan berangkat," ungkap Liliek.
Aturan ini sudah disampaikan pemerintah sejak akhir tahun lalu, Bunda. Dalam unggahan di akun Intagram @kantorurusanhaji dan @kemenhaj.ri, dijelaskan bahwa ibu hamil trimester tiga termasuk dalam salah satu kondisi kesehatan yang bisa mencegah berangkat haji.
"Kehamilan pada tiga bulan terakhir dan kehamilan berisiko pada seluruh tahap kehamilan," demikian isi aturan.
Ketentuan ibu hamil naik haji
Dr. Hj. Sintha dan Dr. H. Wawan dalam buku Kiat Sehat Berhaji dan Umroh mengatakan bahwa waktu yang ideal untuk ibu hamil bisa bepergian jauh adalah trimester kedua (14 - 28 minggu).
Pada usia kehamilan tersebut, rasa mual dan kelelahan sudah mulai berkurang, sehingga meminimalkan risiko kontraksi hingga kelahiran prematur. Meski begitu, Bunda tetap perlu berhati-hati saat memutuskan pergi haji di usia kehamilan yang dianggap aman.
Selain itu, bepergian jauh seperti naik haji tidaklah disarankan, jika ibu hamil masih mengandung di trimester pertama. Pada usia kehamilan ini kondisi kesehatan masih sangat sensitif dan gejala morning sickness masih muncul secara intens.
"Trimester pertama merupakan waktu yang sangat sensitif karena adanya risiko keguguran dini dan kehamilan di luar kandungan," ujar tim penulis.
Persiapan menunaikan haji saat hamil
Bila Bunda memang ingin menunaikan ibadah haji saat hamil, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan. Melansir dari buku Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita karya Atiqah Hamid, berikut persiapan dan aturan-aturannya:
- Perempuan yang akan melaksanakan ibadah haji dan umroh dinyatakan hamil setelah menjalani pemeriksaan yang sesuai prosedur oleh dokter.
- Bunda yang sedang hamil boleh bepergian dan beribadah haji dan umroh dengan syarat:
- Sebelum berangkat, ibu hamil maupun perempuan yang belum dipastikan status kandungannya, perlu melakukan vaksinasi meningitis. Vaksinasi tersebut perlu berlaku selama dua tahun lamanya.
- Umur kehamilan yang diperbolehkan untuk beribadah haji dan umrah ialah pada usia 14-26 minggu. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur medis mengenai usia kandungan ideal dalam bepergian jauh.
- Bunda wajib menyertakan surat keterangan pemeriksaan kondisi kesehatan dari dokter kandungan maupun ahli kebidanan.
- Ibu hamil wajib mengisi surat pernyataan mengenai kemungkinan jika proses persalinan terjadi di Mekah, seperti bersedia menanggung biaya persalinan dan perjalanan pulang sendiri.
Demikian penjelasan Kemenhaj tentang aturan baru naik haji bagi ibu hamil. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/rap)