Jakarta -
Naima Maheswari, wanita muda asal Batu, Malang baru-baru ini mendapat perhatian dari netizen. Ia menceritakan kisah pernikahannya yang hanya berusia 12 hari. Kisahnya pun menjadi viral dan Naima mendapat dukungan penuh dari netizen yang membaca kisahnya.
Saat dihubungi
HaiBunda, Naima bercerita kalau seminggu setelah ditinggal suami tanpa kejelasan, ia masih menunggu itikad baik. Ia masih belum mengganti nomor telepon agar bisa dihubungi. Nyatanya, sampai sekarang belum ada respons dari pihak suami.
"Aku WA panjang yang aku screenshoot, sampai sekarang enggak ada balasan kan. Aku sampai enggak ganti nomor selama seminggu," ujar Nay, panggilannya.
Nay pun kini sudah menutup hatinya untuk sang suami. Ia tak mau lagi untuk rujuk. Sang ayah juga memberi nasihat agar tak lagi berharap. Rencananya Nay dan keluarga akan melakukan pembatalan pernikahan pada Senin (27/1/2020) besok.
"Ayah bilang enggak usah berharap, malah nyuruh om-nya (wali dari suami) itu untuk enggak usah datang ke rumah. 'Aku juga enggak mengharapkan dia, aku bisa urus masalah ini sendiri,'" tutur Nay.
"Karena kan enggak datang, sejelek-sejeleknya kan kalau di Jawa taruh aja di depan rumahnya, seenggaknya kan mengembalikan. Lah ini kan enggak ada sama sekali. Jadi InsyaAllah sih mau urus pembatalan pernikahan ini Senin besok," sambungnya.
Wanita muda 23 tahun itu mengaku masih trauma untuk menikah lagi. Kalau
menikah lagi, ia mungkin akan berpikir 1.000 kali. Ia mengaku kini lebih fokus ke keluarga dan pekerjaan.
"Iya sih untuk menikah lagi, kayaknya baru pertama kali dan merasakan sepahit itu rasanya kalau mau
ngulang masih mikir 1.000 kali dulu. Jadi sekarang pikirannya sih tebus ke orang tua dulu, karena mereka juga sakit hati, rugi finansial, malu, jadi fokus keluarga dan kerja," tutur wanita yang mengajar privat dan di sebuah Islamic Boarding School di Batu ini.
Mengutip dari buku
Himpunan Peraturan Perundangan yang dipublikasi oleh Kementerian Agama RI, pembatalan pernikahan ada di Bab IV Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Pasal 22 di Bab IV menyebutkan, perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Ada pun ketentuan atau syaratnya tertuang pada pasal 27:
1. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
2. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.
3. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu telah menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
SimakjugaceritaMeisyaSiregar tentangrumahtangganyadenganBebi Romeo, dalam video berikut:
(aci/muf)