Jakarta -
Meski sudah bercerai sejak November 2018, hubungan antara Sarita Abdul Mukti dan Faisal Harris tak kunjung harmonis. Salah satunya menyangkut harta gono gini.
Dikatakan Firman Chandra, kuasa hukum Faisal Harris, kliennya sudah memberikan enam rumah mewah pada Sarita dan uang Rp5 miliar usai mereka bercerai. Ia juga memaparkan, yang diberikan Harris bukan hanya rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Total ada enam rumah yang sudah diberikan, dimiliki, dan dihibahkan pada Mbak Sarita. Tentu ini luar biasa nilainya. Kenapa yang diungkapkan hanya rumah di Pondok Indah saja?" kata Firman, dikutip dari
InsertLive.
Ia menambahkan, Harris pernah menyampaikan bahwa kepemilikan itu sepenuhnya
hak Sarita. Harris juga membebaskan sang mantan istri untuk menempati atau menjual rumah-rumah tersebut.
Seperti baru-baru ini, Sarita telah menjual rumah mewah di kawasan Pondok Indah itu senilai Rp48 miliar. Bunda empat anak ini mengatakan alasan menjual rumah itu untuk melunasi utang sebesar Rp30 miliar.
"Ada utang di bank 30 miliar rupiah," ungkap Sarita.
 Sarita Abdul Mukti dan Faisal Harris sebelum bercerai/ Foto: dok. Instagram |
Sarita pun membeberkan, dari enam rumah yang diberikan Harris, lima di antaranya merupakan jaminan di bank. Terkait hal ini, Firman menjelaskan, kalau memang ada tanggung jawab bulanan seperti kredit atau bunga, Harris yang akan bertanggung jawab.
"
Do not worry. Kalau memang ada tanggung jawab bulanan, entah kredit atau bunga, Mas Harris masih bertanggung jawab. Jadi tolong jangan disangkutpautkan bahwa rumah tersebut seolah-olah karena bisnisnya Mas Harris kemudian digadaikan," ujar Firman.
"Kalau memang dijadikan sebagai jaminan, nilai jaminannya berapa sih? Harga rumah di Pondok Indah katakan sekitar 48 sampai 50 miliar (rupiah). Kemungkinan jaminan hanya seperempat, mungkin sekitar 18, 19 atau 20 (miliar rupiah). Kalaupun dijual, masih ada sisa yang sangat banyak."
Firman kembali menegaskan, rumah-rumah yang sebagian terletak di Jakarta Selatan tersebut sudah jadi hak milik Sarita. Ia bahkan memastikan bahwa semua yang diberikan Harris pada Sarita enggak akan habis hingga tujuh turunan.
"Kalau dinilai dengan rupiah sangat banyak sekali. Mbak Sarita mestinya happy bagaimana dalam kehidupannya memiliki uang yang sangat banyak, memiliki uang yang sebenarnya kalau menurut saya tujuh turunan enggak habis kalau bisa mengolah," tuturnya.
 Pengacara Faisal Harris, Firman Chandra, dan Jennifer Dunn/ Foto: Insertlive |
Harta gono gini dalam IslamSoal harta gono gini usai perceraian, seperti yang terjadi pada
Sarita dan Faisal Harris, mengutip
NU online, sebelumnya tidak pernah ada dalam Islam. Disebutkan, boleh jadi kasus gono gini adalah khas Indonesia.
"KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menulis bahwa kasus ini memperoleh keabsahan dari seorang ulama Indonesia terkemuka dari Banjarmasin, Syeikh Muhammad Arsyad al Banjari (w. 1812), penulis kitab Sabilal Muhtadin," demikian dipaparkan dalam ulasan tersebut.
Di Banjar, pembagian waris seperti ini telah berjalan lama dan disebut adat perpantangan. Dalam masyarakat Aceh tradisi ini juga telah berlangsung lama yang disebut harta seuharkat. Penetapan hukum berdasarkan alasan adat istiadat masyarakat ini mendapatkan landasan teori fiqih yang cukup banyak.
Imam Syihab al-Din al-Qarafi (w.1285 M), tokoh besar dalam mazhab Maliki, dalam bukunya yang terkenal al-Furuq, mengatakan:
"فمهما تجدد فى العرف اعتبره ومهما سقطت أسقطه ولا تجمد على المسطور فى الكتب طول عمرك بل اذا جاءك رجل من غير إقليمك يستفتيك لا تجره على عرف بلدك واسأله عن عرف بلده وافته به دون عرف بلدك والمقرر فى كتبك. فهدا هو الحق الواضح والجمود على المنقولات أبدا ضلال فى الدين وجهل بمقاصد علماء المسلمين والسلف الماضين" (الفروق, ج 1 ص 176_ 177).
Artinya:
"
Manakala tradisi telah terbarui, ambillah, jika tidak, biarkanlah. Janganlah kamu bersikap kaku terhadap sumber-sumber tertulis dalam buku-bukumu sepanjang hidupmu. Jika ada seseorang datang kepadamu dari negeri lain dengan maksud meminta fatwa kepadamu, janganlah kamu sampaikan fatwa berdasarkan tradisi negerimu. Bertanyalah lebih dulu tentang tradisinya, dan berikanlah fatwa berdasarkan tradisinya, bukan tradisimu dan bukan pula menurut yang ada di buku-bukumu. Ini adalah cara yang benar dan jelas." (Al-Qarafi, al-Furuq, I/176-177).
Bunda, simak juga cerita Enno Lerian yang hidup damai dengan keluarga mantan suami, dalam video berikut:
[Gambas:Video Haibunda]
(muf/muf)