HaiBunda

MOM'S LIFE

Faisal Harris Beri Sarita 6 Rumah Mewah, Enggak Akan Habis 7 Turunan

Muhayati Faridatun   |   HaiBunda

Kamis, 30 Jan 2020 09:37 WIB
Faisal Harris Beri Sarita 6 Rumah Mewah, Nggak Akan Habis 7 Turunan/ Foto: Dok. Instagram
Jakarta - Meski sudah bercerai sejak November 2018, hubungan antara Sarita Abdul Mukti dan Faisal Harris tak kunjung harmonis. Salah satunya menyangkut harta gono gini.

Dikatakan Firman Chandra, kuasa hukum Faisal Harris, kliennya sudah memberikan enam rumah mewah pada Sarita dan uang Rp5 miliar usai mereka bercerai. Ia juga memaparkan, yang diberikan Harris bukan hanya rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.


"Total ada enam rumah yang sudah diberikan, dimiliki, dan dihibahkan pada Mbak Sarita. Tentu ini luar biasa nilainya. Kenapa yang diungkapkan hanya rumah di Pondok Indah saja?" kata Firman, dikutip dari InsertLive.


Ia menambahkan, Harris pernah menyampaikan bahwa kepemilikan itu sepenuhnya hak Sarita. Harris juga membebaskan sang mantan istri untuk menempati atau menjual rumah-rumah tersebut.

Seperti baru-baru ini, Sarita telah menjual rumah mewah di kawasan Pondok Indah itu senilai Rp48 miliar. Bunda empat anak ini mengatakan alasan menjual rumah itu untuk melunasi utang sebesar Rp30 miliar.

"Ada utang di bank 30 miliar rupiah," ungkap Sarita.

Sarita Abdul Mukti dan Faisal Harris sebelum bercerai/ Foto: dok. Instagram
Sarita pun membeberkan, dari enam rumah yang diberikan Harris, lima di antaranya merupakan jaminan di bank. Terkait hal ini, Firman menjelaskan, kalau memang ada tanggung jawab bulanan seperti kredit atau bunga, Harris yang akan bertanggung jawab.

"Do not worry. Kalau memang ada tanggung jawab bulanan, entah kredit atau bunga, Mas Harris masih bertanggung jawab. Jadi tolong jangan disangkutpautkan bahwa rumah tersebut seolah-olah karena bisnisnya Mas Harris kemudian digadaikan," ujar Firman.

"Kalau memang dijadikan sebagai jaminan, nilai jaminannya berapa sih? Harga rumah di Pondok Indah katakan sekitar 48 sampai 50 miliar (rupiah). Kemungkinan jaminan hanya seperempat, mungkin sekitar 18, 19 atau 20 (miliar rupiah). Kalaupun dijual, masih ada sisa yang sangat banyak."

Firman kembali menegaskan, rumah-rumah yang sebagian terletak di Jakarta Selatan tersebut sudah jadi hak milik Sarita. Ia bahkan memastikan bahwa semua yang diberikan Harris pada Sarita enggak akan habis hingga tujuh turunan.

"Kalau dinilai dengan rupiah sangat banyak sekali. Mbak Sarita mestinya happy bagaimana dalam kehidupannya memiliki uang yang sangat banyak, memiliki uang yang sebenarnya kalau menurut saya tujuh turunan enggak habis kalau bisa mengolah," tuturnya.

Pengacara Faisal Harris, Firman Chandra, dan Jennifer Dunn/ Foto: Insertlive

Harta gono gini dalam Islam

Soal harta gono gini usai perceraian, seperti yang terjadi pada Sarita dan Faisal Harris, mengutip NU online, sebelumnya tidak pernah ada dalam Islam. Disebutkan, boleh jadi kasus gono gini adalah khas Indonesia.

"KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menulis bahwa kasus ini memperoleh keabsahan dari seorang ulama Indonesia terkemuka dari Banjarmasin, Syeikh Muhammad Arsyad al Banjari (w. 1812), penulis kitab Sabilal Muhtadin," demikian dipaparkan dalam ulasan tersebut.

Di Banjar, pembagian waris seperti ini telah berjalan lama dan disebut adat perpantangan. Dalam masyarakat Aceh tradisi ini juga telah berlangsung lama yang disebut harta seuharkat. Penetapan hukum berdasarkan alasan adat istiadat masyarakat ini mendapatkan landasan teori fiqih yang cukup banyak.

Imam Syihab al-Din al-Qarafi (w.1285 M), tokoh besar dalam mazhab Maliki, dalam bukunya yang terkenal al-Furuq, mengatakan:

"فمهما تجدد فى العرف اعتبره ومهما سقطت أسقطه ولا تجمد على المسطور فى الكتب طول عمرك بل اذا جاءك رجل من غير إقليمك يستفتيك لا تجره على عرف بلدك واسأله عن عرف بلده وافته به دون عرف بلدك والمقرر فى كتبك. فهدا هو الحق الواضح والجمود على المنقولات أبدا ضلال فى الدين وجهل بمقاصد علماء المسلمين والسلف الماضين" (الفروق, ج 1 ص 176_ 177).

Artinya:

"Manakala tradisi telah terbarui, ambillah, jika tidak, biarkanlah. Janganlah kamu bersikap kaku terhadap sumber-sumber tertulis dalam buku-bukumu sepanjang hidupmu. Jika ada seseorang datang kepadamu dari negeri lain dengan maksud meminta fatwa kepadamu, janganlah kamu sampaikan fatwa berdasarkan tradisi negerimu. Bertanyalah lebih dulu tentang tradisinya, dan berikanlah fatwa berdasarkan tradisinya, bukan tradisimu dan bukan pula menurut yang ada di buku-bukumu. Ini adalah cara yang benar dan jelas." (Al-Qarafi, al-Furuq, I/176-177).


Bunda, simak juga cerita Enno Lerian yang hidup damai dengan keluarga mantan suami, dalam video berikut:



(muf/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Parenting Nadhifa Fitrina

9 Resep MPASI BB Booster untuk Bayi Usia 11 Bulan ke Atas

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Film Korea My Daughter is a Zombie Pecahkan Rekor, Ini 5 Fakta Menarik yang Curi Perhatian Penonton

9 Resep MPASI BB Booster untuk Bayi Usia 11 Bulan ke Atas

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK