HaiBunda

MOM'S LIFE

Reaksi Gisel saat Ditunjukkan Profil Pelaku Penyebar Video Syur oleh Polisi

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Sabtu, 15 Feb 2020 11:03 WIB
Reaksi Gisel saat Ditunjukkan Profil Pelaku Penyebar Video Syur oleh Polisi/ Foto: Noel/detikFoto
Jakarta - Penyanyi Gisella Anastasia memenuhi panggilan polisi terkait kasus video syur mirip dirinya yang tersebar pada 22 Oktober 2019. Gisella datang bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin untuk memberikan keterangan. Nampaknya kasus tersebut mulai menemui titik terang.

Sementara itu, polisi juga sudah menunjukkan profil para terduga pelaku kepada Gisel. Hal ini membuat Gisel merasa gemas.


"Ditunjukin semua sih laporan profilnya semua. Kaya oh gitu ya, gemas," tutur Gisel, dilansir detikcom.


Meski begitu, ibu satu anak ini mengaku tidak kaget dengan profil terduga pelaku. Pasalnya ia sudah tahu akun yang kerap mengunggah konten porno.

"Dia yang ngepostnya apa, itu ada. Enggak jelas ini-ininya sih cuma sekilas saja ya," ungkapnya.

Reaksi Gisel saat Ditunjukkan Profil Pelaku Penyebar Video Syur oleh Polisi/ Foto: Gisel dan Sandy Arifin (Foto: Anisa Fitria)


Selain itu, mantan istri Gading Marten ini sempat merasa kasihan setelah mendengar cerita pelaku penyebaran video. Namun, ia belum ada niat berdamai karena kasus ini telah mencemarkan nama baiknya. Sebaliknya ia akan tetap meneruskan jalur hukum untuk memberi efek jera.

"Ya karena diceritain, dan saya nggak biasa begini-begini gitu. Kalau misalnya jadi dia, pasti akan deg-degan juga. Cuma kan emang itu konsekuensi dari perbuatannya, dari jahil-jahil tangannya. Jadi ya ditanggung aja," tukas wanita 29 tahun ini.

Ada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi yang menyebarkan konten video asusila, Bunda. Terlebih pada mereka yang sengaja menyebarluaskannya.

"Polisi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penyebaran konten tersebut. Menyebar konten termasuk ke dalam kategori tindak pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu, dikutip dari CNN Indonesia.

Penyebaran konten video bermuatan asusila dapat masuk kategori hukum yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1). Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.

Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.


Simak juga manfaat main pasir laut dalam video ini:



 
(yun/som)

TOPIK TERKAIT

TERPOPULER

Terpopuler: Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA

Mom's Life Nadhifa Fitrina

9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Public Figure yang Hamil dengan Jarak Berdekatan, Lesti Kejora hingga Istri Rigen

Kehamilan Annisa Karnesyia

5 Potret Terbaru Ashanty Makin Langsing Usai Sukses Diet IF & Olahraga

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Waspadai 7 Gejala Diabetes Awal yang Terasa Saat Bangun Tidur

Terpopuler: Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA

9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi

5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari

7 Public Figure yang Hamil dengan Jarak Berdekatan, Lesti Kejora hingga Istri Rigen

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK