Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Dituding Psikolog Palsu, Dedy Susanto Buktikan Punya Ijazah dan Disertasi

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Sabtu, 15 Feb 2020 16:20 WIB

Gelar psikolog Dedy Susanto diragukan oleh selebgram Revina VT. Dedy kemudian membuat klarifikasi dengan mengunggah bukti ijazah serta disertasi psikolognya.
Dituding Psikolog Palsu, Dedy Susanto Buktikan Punya Ijazah & Disertasi/ Foto: Instagram
Jakarta - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan perseteruan seorang psikolog Dedy Susanto dan selebgram Revina VT. Revina meragukan gelar psikolog yang disandang Dedy dan membongkar sisi gelapnya.

Hal ini membuat banyak orang menjadi ragu dengan Dedy. Bahkan sebagian mungkin telah mencap Dedy sebagai psikolog palsu.


Dedy lalu angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Melalui Instagram pribadinya, Dedy bahkan memposting disertasi dan ijazah psikolognya.

"Ada yg mengatakan S3 psikologi saya palsu, mohon cek ini. Banyak fitnah ditujukan ke saya. Banyak juga capturean yg sama sekali itu bukan saya," tulis Dedy Susanto.

Sampai saat ini unggahan tersebut mendapatkan 12 ribu tanda suka. Tapi kolom komentar dinonaktifkan.

Dituding Psikolog Palsu, Dedy Susanto Buktikan Punya Ijazah & DisertasiDituding Psikolog Palsu, Dedy Susanto Buktikan Punya Ijazah & Disertasi/ Foto: instagram


Perseteruan Dedy dan Revina VT berawal dari ajakan kolaborasi untuk membuat konten bersama. Tapi, Revina merasa ada yang janggal karena tak menemukan lisensi psikolog dan prikoterapi Dedy Susanto.

Berbicara soal praktik jual-beli ijazah palsu, tidak hanya menjerat pelaku pembuatannya saja lho, Bun. Namun, polisi memastikan si pemesan ijazah palsu juga bisa dikenakan pidana.

"Bisa dikenakan pidana, apabila yang bersangkutan (pembeli) menggunakan ijazah palsu tersebut untuk menghasilkan uang atau kepentingan untuk dirinya sendiri," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya‎ AKBP Herry Heryawan, dilansir detikcom.

Lebih lanjut, kata Herry si pengguna ini terancam pidana Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Simak juga manfaat anak bermain di playground umum dalam video ini:

[Gambas:Video Haibunda]

(yun/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda