Jakarta -
Saat salat, umumnya wanita muslimah akan menggunakan mukena. Namun bagaimana jika sedang tidak ada mukena, bolehkah menggunakan penutup lain?
Dikutip dari buku
Fiqih Wanita yang ditulis oleh Syaikh Kamil Muhammad, disunnahkan bagi wanita Muslimah mengenakan baju kurung dan kerudung saat salat.
Tentang hal ini terdapat sebuah riwayat dari Umar bin Khatab dan putranya, Abdullah bin Umar serta Aisyah.
Imam Asy-Syafi'i juga berpendapat yaitu wanita harus menutupi
auratnya secara baik dan benar saat salat.
Ini berarti pakaian yang dikenakannya pada saat ruku' atau sujud tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan pinggulnya, serta bagian-bagian aurat yang sensitif.
Imam Ahmad mengatakan: "
Secara umum para ulama bersepakat tentang baju kurung dan kerudung. Sedang yang memakai lebih dari keduanya adalah lebih baik dan lebih menutupi."
Hal ini diperkuat oleh hadits dari Ummu Salamah: "
Wahai Rasulullah, apakah wanita muslimah boleh mengerjakan salat dengan baju kurung dan kerudung? Nabi menjawab:
Boleh, asal baju kurung itu sempurna dan menutupi bagian punggung dan kedua kaki." (HR Abu Dawud)
Jadi, boleh saja ya Bun salat dengan menggunakan baju kurung dan kerudung, selama memenuhi syarat seperti disebutkan di atas.
Bunda, simak juga kiat mengenalkan anak untuk mengaji, di video berikut:
[Gambas:Video Haibunda]
(Kinan)