moms-life
Bolehkah Membayar Utang Puasa Setelah Nisfu Sya'ban?
Jumat, 10 Apr 2020 16:04 WIB
Jakarta -
Bunda masih punya utang puasa Ramadhan tahun lalu? Lalu, apakah boleh kita membayar utang puasa tersebut setelah Nisfu Sya'ban? Ya, Nisfu Sya'ban atau tanggal 15 Sya'ban bertepatan pada 8 April lalu.
Dalam ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan, telah diriwayatkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا
"Jika sudah masuk pertengahan Sya'ban, janganlah berpuasa." (HR. Abu Daud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah)
UAS menjelaskan, kalau sudah lewat Nisfu Sya'ban, jangan lagi kalian puasa. Namun, ini untuk mereka yang memang tidak terbiasa berpuasa.
"Boleh puasa bagi memang yang terbiasa puasa sunah, Senin dan Kamis. Yang kedua, boleh bagi yang meng-qadha. Yang mau meng-qadha boleh, kalau enggak sekarang dan keburu Ramadhan, nanti harus qadha dan bayar fidyah," jelas Abdul Somad, dilansir YouTube Dakwah Islam, Jumat (10/4/2020).
Ustadz Luky Nugroho, Lc, juga menuturkan, jika kita pahami secara tesktual terkait hadis dari Abu Hurairah tersebut, maka apapun jenis puasanya dilarang. Tapi ternyata, ada hadis lagi yang mengatakan bahwa Nabi banyak berpuasa sunah di bulan Sya'ban dan hanya sedikit melepasnya. Artinya, sepanjang hayat beliau sering berpuasa di bulan Sya'ban.
Lebih lanjut, Luky mengatakan, para ulama kemudian membahas hal ini lebih dalam. Ternyata, seseorang yang dilarang berpuasa setelah Nisfu Sya''ban adalah mereka yang berpuasa tanpa sebab.
"Para ulama melarang seseorang yang tanpa ada sebab, ujug-ujug, puasa setelah bulan Sya'ban sudah di pertengahan, yang tadinya enggak puasa, puasa. Ini yang dimaksud jangan puasa setelah sudah lewat bulan Sya'ban setengahnya," jelas Luky, dikutip dari YouTube Rumah Fiqih.
Ia menegaskan, kecuali orang yang memang dari awal sudah terbiasa berpuasa. Atau mereka yang ingin membayar utang puasa.
"Sekalipun sudah lewat setengah bulan Sya'ban, pelaksanaan mengqadha ibadah puasa ini dibolehkan banyak ulama, artinya enggak masalah, silahkan bayar qadha-nya sebelum betul-betul masuk tanggal 1 Ramadhan. Karena konsekuensinya kalau sudah masuk tanggal 1 Ramadhan dan masih ada puasa yang tersisa, ya berarti harus mengeluarkan fidyah sebagai bentuk denda," tukasnya.
Simak juga tips mengajarkan anak salat dalam video ini:
(yun/muf)
Dalam ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan, telah diriwayatkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا
"Jika sudah masuk pertengahan Sya'ban, janganlah berpuasa." (HR. Abu Daud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah)
UAS menjelaskan, kalau sudah lewat Nisfu Sya'ban, jangan lagi kalian puasa. Namun, ini untuk mereka yang memang tidak terbiasa berpuasa.
"Boleh puasa bagi memang yang terbiasa puasa sunah, Senin dan Kamis. Yang kedua, boleh bagi yang meng-qadha. Yang mau meng-qadha boleh, kalau enggak sekarang dan keburu Ramadhan, nanti harus qadha dan bayar fidyah," jelas Abdul Somad, dilansir YouTube Dakwah Islam, Jumat (10/4/2020).
![]() |
Ustadz Luky Nugroho, Lc, juga menuturkan, jika kita pahami secara tesktual terkait hadis dari Abu Hurairah tersebut, maka apapun jenis puasanya dilarang. Tapi ternyata, ada hadis lagi yang mengatakan bahwa Nabi banyak berpuasa sunah di bulan Sya'ban dan hanya sedikit melepasnya. Artinya, sepanjang hayat beliau sering berpuasa di bulan Sya'ban.
Lebih lanjut, Luky mengatakan, para ulama kemudian membahas hal ini lebih dalam. Ternyata, seseorang yang dilarang berpuasa setelah Nisfu Sya''ban adalah mereka yang berpuasa tanpa sebab.
"Para ulama melarang seseorang yang tanpa ada sebab, ujug-ujug, puasa setelah bulan Sya'ban sudah di pertengahan, yang tadinya enggak puasa, puasa. Ini yang dimaksud jangan puasa setelah sudah lewat bulan Sya'ban setengahnya," jelas Luky, dikutip dari YouTube Rumah Fiqih.
Ia menegaskan, kecuali orang yang memang dari awal sudah terbiasa berpuasa. Atau mereka yang ingin membayar utang puasa.
"Sekalipun sudah lewat setengah bulan Sya'ban, pelaksanaan mengqadha ibadah puasa ini dibolehkan banyak ulama, artinya enggak masalah, silahkan bayar qadha-nya sebelum betul-betul masuk tanggal 1 Ramadhan. Karena konsekuensinya kalau sudah masuk tanggal 1 Ramadhan dan masih ada puasa yang tersisa, ya berarti harus mengeluarkan fidyah sebagai bentuk denda," tukasnya.
Simak juga tips mengajarkan anak salat dalam video ini:
(yun/muf)